DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di BKPSDM Pringsewu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:29 WIB

50188 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dengan modus operandi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batasan frekuensi dan fiktif.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihal dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu.

Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat Tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 219.940.000,-, Rp. 87.070.000,-, dan senilai Rp. 128.770.000,-, dari alokasi APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 di BKPSDM Kabupaten Pringsewu, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dengan modus operandi mark up harga kegiatan karena dibayarkan melebihi frekuensi, kemudian pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan dan tim sekretariat seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bukan merupakan tugas tambahan sebesar Rp. 128.770.000,- sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut patut dinilai fiktif”, jelas Seno Aji, pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Dua Oknum PNS Jadi Tersangka Korupsi DAK Disdik Madina 2020

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis yang low profil ini, “DPP KAMPUD menduga pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu bersama-sama pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Kajari Nagan Raya Himbau Agar Terdakwa Juliadi Bin Ramli  Dapat Hadir Di Persidangan Pada Tanggal 18.

Sebagai Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menerangkan bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.

“Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.

“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).

Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta
Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!
KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
Kantor KPK Di Geruduk Massa Tuntut Dugaan Kasus Korupsi Bupati Padang Lawas Utara
Terindikasi Kasus Korupsi, FKMP Laporkan Bupati Sambas Ke KPK RI
KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Dirut Airnav
Kejaksaan Agung Diminta Usut Keterlibatan Dirut MIND ID Terkait Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 10:09 WIB

Mirisss!!!!,Temuan Timbunan BBM Solar Bersubsidi di KM 18 Jalan Gunung Baru Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru Tidak di Gubris oleh APH

Jumat, 20 September 2024 - 02:46 WIB

Ditlantas Polda Riau laksanakan Kegiatan Cooling System, wujudkan Pilkada Damai 2024 bersama Insan Pers

Kamis, 19 September 2024 - 06:01 WIB

TAK KENAL MAKA TAK SAYANG, KARUTAN PEKANBARU BERKENALAN DAN BERIKAN ARAHAN KEPADA WARGA BINAAN

Jumat, 13 September 2024 - 05:22 WIB

Sapa Masyarakat Pekanbaru dan Awak Media, Abdul Wahid dan UAS Ajak Ngopi Bareng

Kamis, 12 September 2024 - 23:08 WIB

Rapat Perdana GARDA AMAN, Marhendri : Kita Bertekad Untuk Menangkan AMAN 

Kamis, 12 September 2024 - 07:15 WIB

SMPN 24 Pekanbaru melaksanakan ujian Assesment Nasional Berbasis Kompetensi (ANBK) di Labor komputer barunya

Selasa, 10 September 2024 - 23:18 WIB

Kapolsek Bukit Raya Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi (DPSHP) Pilkada Serentak 2024

Selasa, 10 September 2024 - 14:37 WIB

Media Peduli Pendidikan (MPP) Ngobrol santai dengan Sekretaris PGRI Kota Pekanbaru

Berita Terbaru