Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:16 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasus korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) Kabupaten Aceh Tengah yang sudah dibawa ke meja hijau diharapkan tidak berhenti sampai penetapan hukuman kepada tiga narapidana, namun perkara ini harus diusut hingga tuntas kemana saja alirannya. Mengingat di dalam persidangan juga terungkap bahwa uang hasil korupsi pengadaan APE yang merugikan negara Rp 1 Milyar lebih itu uangnya mengalir kepada anak mantan Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar yakni ME, SW dan PN.

“Di dalam fakta persidangan 2 November 2023 lalu juga sudah terungkap aliran dana itu kemana saja. Jadi, pihak penegak hukum harus segera mengusut tuntas persoalan ini, jangan ada istilah pandang bulu,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang 7 Agustus 2024.

Mahmud menjelaskan, pengadaan APE dalam dan luar untuk TK se-Kabupaten Aceh Tengah itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2019 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 2,47 milyar.

Baca Juga :  CERI Desak Kejagung Hadirkan Edward Hutahaean Sebagai Saksi di Kasus Korupsi BTS di Pengadilan Tipikor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun sudah ditetapkan terpidana, namun pemberi dan penerima aliran dana korupsi tersebut juga harus ditetapkan sebagai tersangka sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan benar-benar tuntas dan tidak terkesan tebang pilih, tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegasnya.

Menurut Mahmud, fakta persidangan adalah bukti baru untuk dilakukan penyelidikan. “Sungguh sangat disayangkan jika fakta pengadilan itu diabaikan, dan pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati uang kotor itu dibiarkan tidak terjerat hukum. Hal ini akan membuat publik melihat bahwa keadilan masih dijalankan setengah hati oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Seharusnya, kata Mahmud, adanya pengembangan kasus yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut dan tidak berhenti pada tidak terpidana yang telah ditetapkan, karena terungkap di persidangan adanya pihak lain yang juga tersandung kasus tersebut.

Baca Juga :  Bahaya !!! Aspirasi Proyek Anggaran Murni 2023 Desa Cabak Tidak Dikerjakan

Untuk itu, Mahmud mendesak agar para penerima/pengamat aliran uang korupsi pengadaan APE itu ditetapkan kembali sebagai tersangka, walaupun mereka adalah anak mantan orang nomor satu di daerah tersebut. “Pihak Kejari Aceh Tengah harus berani mengusulkan tahapan tindaklanjut dari perkara yang telah diputuskan itu karena masih ada pihak yang terlibat yang belum mendapat ganjaran yang setimpal sesuai hukum. Para penerima/penikmat uang hasil Korupsi itu juga harus diseret. Jadi jangan ada istilah tebang pilih, pandang bulu dan sebagainya, hal ini akan berpengaruh kepada pandangan publik terhadap kinerja dan citra Aparat penegak hukum di negeri ini,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan perkara Agus Sulaiman, tersangka korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Berita Terkait

Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB