Tanggamus, Lampung – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, kembali menjadi sorotan publik. Namun, bukan hanya kasus korupsi yang menjadi perhatian, melainkan juga lambatnya penanganan laporan yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus, sehingga memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa sebenarnya dengan lembaga pengawas ini, kamis, 09/06/26.
Latar Belakang Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pemantau lembaga sipil terkait adanya indikasi mark-up anggaran dan penggunaan dana yang tidak sesuai aturan pada Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2025 di Pekon Taman Sari. Laporan menyebutkan adanya kejanggalan pada alokasi dana untuk kegiatan pembangunan dan bantuan masyarakat, di mana pelaksanaannya tidak sejalan dengan rencana anggaran biaya yang disepakati, serta ada dugaan dana yang tidak disalurkan sepenuhnya kepada warga yang berhak menerimanya. Sebagai salah satu pekon dengan alokasi Dana Desa terbesar di Kecamatan Pugung, kasus ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana yang seharusnya menjadi pendorong pembangunan desa malah menjadi sasaran penyalahgunaan.
Respon Lambat yang Menimbulkan Keraguan
Meskipun laporan telah disampaikan kepada Inspektorat Tanggamus, proses penanganannya dianggap berjalan sangat lambat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, laporan tersebut hanya ditangani melalui upaya pembinaan dan telaah administrasi dalam waktu yang lama, tanpa adanya tindak lanjut yang tegas atau audit investigasi yang cepat. Bahkan, dalam beberapa kasus serupa di daerah lain di Tanggamus, Inspektorat diketahui sering kali menunda penurunan tim ke lapangan, hanya melakukan analisis dokumen di kantor, dan menunggu “dorongan eksternal” sebelum bertindak. Hal ini membuat masyarakat dan pelapor merasa kecewa dan ragu terhadap kinerja lembaga tersebut.
Berdasarkan pengalaman di kasus lain, seperti di Pekon Tanjung Sari atau Pekon Banjar Masin, Inspektorat sering kali hanya memberikan tenggang waktu pengembalian kerugian negara tanpa menindaklanjuti dengan penyelidikan pidana secara cepat. Bahkan, sering terjadi situasi di mana Kejaksaan Negeri Tanggamus harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat agar dapat melanjutkan proses hukum.
Mengapa Hal Ini Terjadi?
Lambatnya penanganan di Inspektorat Tanggamus diduga disebabkan oleh beberapa faktor:
1. Keterbatasan Sumber Daya: Kurangnya jumlah tenaga auditor dan tim investigasi yang memadai untuk menangani banyaknya laporan dugaan penyimpangan di berbagai pekon di Tanggamus.
2. Prosedur Birokrasi yang Rumit: Proses penelaahan dokumen, verifikasi, dan koordinasi antar instansi yang memakan waktu lama, sehingga menghambat penanganan cepat.
3. Kecenderungan Upaya Persuasif: Inspektorat lebih cenderung menggunakan pendekatan pembinaan dan upaya persuasif dibandingkan menindak tegas, yang kadang membuat kasus berlarut-larut tanpa hasil yang jelas.
4. Koordinasi Antar Instansi yang Kurang Lancar: Terkadang terjadi saling lempar tanggung jawab antara Inspektorat dengan aparat penegak hukum, sehingga proses penanganan menjadi macet.
Dampak yang Dirasakan
Lambatnya penanganan ini berdampak buruk pada banyak pihak. Bagi masyarakat Pekon Taman Sari, hal ini berarti hilangnya kesempatan untuk mendapatkan manfaat dari Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Bagi pelapor, hal ini menimbulkan rasa tidak aman dan tidak percaya pada sistem pengawasan. Selain itu, hal ini juga merusak citra pemerintah daerah dan membuat masyarakat meragukan keefektifan lembaga pengawas dalam menjaga kebersihan keuangan negara.
Harapan dan Tuntutan Masyarakat
Masyarakat dan pemantau berharap agar Inspektorat Tanggamus segera bertindak tegas dan cepat dalam menangani kasus di Pekon Taman Sari. Mereka menuntut agar dilakukan audit investigasi yang menyeluruh, diturunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi kebenaran laporan, dan jika terbukti ada penyimpangan, harus segera diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga berharap agar Inspektorat meningkatkan kinerja dan efisiensi kerjanya, serta memperbaiki koordinasi dengan instansi terkait agar kasus serupa tidak berulang dan tidak lagi berlarut-larut tanpa hasil.
–Hayat–

































