Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Sebuah perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki identitas perusahaan secara terbuka menjadi sorotan di kawasan Simpang Telinga, Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, perkebunan tersebut diperkirakan telah beroperasi sekitar 10 tahun. Seorang pekerja menyebut luas areal mencapai lebih dari 700 hektare yang terbagi dalam tiga divisi. Divisi I disebut memiliki sekitar 14 barak pekerja, Divisi II sekitar 10 barak berikut kantor, sedangkan Divisi III sekitar 8 barak dan menjadi lokasi kantor utama.
Namun, hingga kini tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun identitas badan usaha di lokasi, dan patut diduga perkebunan ilegal. Masyarakat sekitar mengaku hanya mendengar nama seseorang bernama Yohanes, yang disebut merupakan warga keturunan bermarga Sitorus dan diduga berdomisili di Pekanbaru. Warga juga mengaku tidak pernah bertemu maupun mengenal langsung sosok yang disebut sebagai pemilik tersebut.
Di kawasan kantor perkebunan tampak berdiri pos keamanan dan Bendera Merah Putih berkibar, tetapi tidak ditemukan penanda nama perusahaan sebagaimana lazimnya suatu badan usaha.
Pada 12 Juli 2026, awak media mewawancarai petugas keamanan bernama Firmansyah yang sedang berjaga di pos.
“Nama perkebunan ini saya gak tahu Pak, dan gak bisa menanyakan nama perusahaan ke kantor,” ujar Firmansyah.
Keterangan tersebut menambah tanda tanya publik mengenai identitas badan usaha yang mengelola perkebunan tersebut.
Sebelumnya, pada 5 dan 12 Mei 2026, tim media juga telah mendatangi lokasi untuk meminta klarifikasi. Saat itu petugas keamanan bermarga Nasution juga mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja. Upaya menemui pihak kantor maupun seseorang yang disebut sebagai asisten bernama Sihombing tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.
Dari hasil pengamatan di lapangan, aktivitas perkebunan terlihat berjalan normal. Tampak proses bongkar muat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ke truk jenis interkuler. Menurut informasi yang diperoleh awak media, setiap hari sekitar dua unit truk mengangkut hasil panen menuju pabrik kelapa sawit di wilayah Pekanbaru yang disebut milik perusahaan sendiri.
Selain persoalan identitas perusahaan, muncul pula dugaan persoalan ketenagakerjaan. Seorang pekerja yang telah bekerja lebih dari empat tahun dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pekerja tidak memperoleh hak cuti tahunan. Menurutnya, apabila tidak masuk kerja karena sakit, pekerja dianggap mangkir dan gajinya dipotong. Ia menyebut hari libur hanya diberikan pada tanggal merah. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum diperoleh tanggapan dari pihak pengelola perkebunan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status hukum, perizinan, kepatuhan ketenagakerjaan, serta kewajiban lingkungan dan sosial dari perkebunan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta Aparat Penegak Hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, perizinan, kepemilikan badan hukum, kewajiban perpajakan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sejumlah regulasi yang dinilai relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan dan kewajiban perizinan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) bagi perseroan yang bergerak di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana ketentuannya telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur hak-hak pekerja, termasuk perlindungan hubungan kerja dan ketentuan mengenai cuti serta upah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta perizinan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap keberadaan usaha perkebunan yang diduga belum memenuhi prinsip keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada perusahaan yang hanya mengambil keuntungan dari sumber daya alam, tetapi mengabaikan kewajiban hukum, hak-hak pekerja, perlindungan lingkungan, pembayaran pajak, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Jika seluruh perizinan memang lengkap, sudah semestinya hal itu dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola perkebunan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila pihak yang disebut dalam pemberitaan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)


































