KA KNPI Desak Kejati Sumbar Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:06 WIB

50279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ketua dan Pendiri DPP Korps Alumni KNPI A Yani Panjaitan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera menetapkan Bupati Solok Selatan Khairunas sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 HA di Solok Selatan.

Sebagaimana diberitakan bahwa Bupati Solok Selatan Khairunas sudah dipanggil Kejati Sumbar pada (8/5/2024), terkait dugaan kasus tersebut.

“Jangan ada negosiasi jika itu menyangkut korupsi, jika alat bukti sudah ada langsung aja tetapkan Bupati Solok Selatan tersebut Tersangka, jangan ada tebang pilih,” Komentar Panjaitan di Jakarta, Selasa (14/5 /2024), menanggapi kasus yang lagi viral di Sumbar tesebut.

Baca Juga :  Lembaga KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampung Selatan Ke Kejari Setempat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sangkaan terhadap Bupati Solok Selatan ini benar maka ini sebuah preseden buruk buat pejabat di Sumatera Barat yang masyarakatnya dikenal sangat religius,” lanjut Ketua Umum DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) ini.

Baca Juga :  KPK Masih Dalami Aliran Uang ke Dirut Airnav

“Apalagi diduga kuat Banjir besar yang melanda daerah tsb akibat pengalihan lahan seluas 650 HA tanpa izin ini, ini fatal, makanya kita mendesak Kejati professional mengusut tuntas kasus ini termasuk siapa dalang dan pengelola lahan 650 HA tersebut,” pungkas Aktifis yang akrab dipanggil Ustadz ini.

(SH)

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:22 WIB

Inalum Menapaki Usia Emas 50 Tahun, Meneguhkan Eksistensi di Industri Aluminium Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Berita Terbaru