KA KNPI Desak Kejati Sumbar Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:06 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ketua dan Pendiri DPP Korps Alumni KNPI A Yani Panjaitan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera menetapkan Bupati Solok Selatan Khairunas sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 HA di Solok Selatan.

Sebagaimana diberitakan bahwa Bupati Solok Selatan Khairunas sudah dipanggil Kejati Sumbar pada (8/5/2024), terkait dugaan kasus tersebut.

“Jangan ada negosiasi jika itu menyangkut korupsi, jika alat bukti sudah ada langsung aja tetapkan Bupati Solok Selatan tersebut Tersangka, jangan ada tebang pilih,” Komentar Panjaitan di Jakarta, Selasa (14/5 /2024), menanggapi kasus yang lagi viral di Sumbar tesebut.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sangkaan terhadap Bupati Solok Selatan ini benar maka ini sebuah preseden buruk buat pejabat di Sumatera Barat yang masyarakatnya dikenal sangat religius,” lanjut Ketua Umum DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) ini.

Baca Juga :  Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

“Apalagi diduga kuat Banjir besar yang melanda daerah tsb akibat pengalihan lahan seluas 650 HA tanpa izin ini, ini fatal, makanya kita mendesak Kejati professional mengusut tuntas kasus ini termasuk siapa dalang dan pengelola lahan 650 HA tersebut,” pungkas Aktifis yang akrab dipanggil Ustadz ini.

(SH)

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru