KA KNPI Desak Kejati Sumbar Tetapkan Bupati Solok Selatan Tersangka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:06 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA- Ketua dan Pendiri DPP Korps Alumni KNPI A Yani Panjaitan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat segera menetapkan Bupati Solok Selatan Khairunas sebagai Tersangka dalam dugaan kasus penggunaan lahan hutan negara tanpa izin seluas 650 HA di Solok Selatan.

Sebagaimana diberitakan bahwa Bupati Solok Selatan Khairunas sudah dipanggil Kejati Sumbar pada (8/5/2024), terkait dugaan kasus tersebut.

“Jangan ada negosiasi jika itu menyangkut korupsi, jika alat bukti sudah ada langsung aja tetapkan Bupati Solok Selatan tersebut Tersangka, jangan ada tebang pilih,” Komentar Panjaitan di Jakarta, Selasa (14/5 /2024), menanggapi kasus yang lagi viral di Sumbar tesebut.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Korupsi Rp. 24 M Disaat Pandemi Global COVID-19 Terancam Hukuman Mati

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika sangkaan terhadap Bupati Solok Selatan ini benar maka ini sebuah preseden buruk buat pejabat di Sumatera Barat yang masyarakatnya dikenal sangat religius,” lanjut Ketua Umum DPP Gerakan Dakwah Nurani Nusantara (GDNNusa) ini.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Apresiasi Kejaksaan Agung Raih Kepercayaan Publik Dalam Pemberantasan Korupsi

“Apalagi diduga kuat Banjir besar yang melanda daerah tsb akibat pengalihan lahan seluas 650 HA tanpa izin ini, ini fatal, makanya kita mendesak Kejati professional mengusut tuntas kasus ini termasuk siapa dalang dan pengelola lahan 650 HA tersebut,” pungkas Aktifis yang akrab dipanggil Ustadz ini.

(SH)

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB