Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sapi Bunting Segera P21

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 8 September 2023 - 23:33 WIB

50861 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG, BARANEWS | Penyidikan dugaan korupsi pengadaan sapi bunting Tahun Anggaran 2021 senilai Rp35 miliar yang ditangani bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera rampung. Berkas perkara ini sedang diteliti jaksa peneliti untuk proses lanjutan menyatakan perkara ini dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Hadiman SH.MH menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan timnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini sedang finalisasi penelitian berkas, termasuk berita acara pemeriksaan saksi dan tersanhgka, barang bukti dan kelengkapan administrasi lainnya. Hal ini dilakukan sebelum pada tahap penentuan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Jika berkas dinyatakan lengkap maka penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (tahap II) agar perkara bisa segera disidangkan. Sebaliknya jika dinilai belum lengkap, lanjut Hadiman, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelas Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada ADHYAKSAdigital, Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga :  Delapan Orang dan Sejumlah Uang Terjaring OTT Masih Didalami dan Diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aspidsus Hadiman mengatakan dalam perkara tersebut, ada 6 (enam) orang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pihak penyidik dan sebelumnya diproses dalam enam berkas terpisah. Mereka adalah PRS, WI, AIA, dan AAP yang berlatar belakang sebagai rekanan pengadaan sapi, sedangkan dua lainnya adalah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang berstatus sebagai aparatur sipil negara Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.

Penyidik menjerat enam tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dalam memproses perkara ini kami telah memeriksa lebih dari tiga puluh saksi, tiga orang ahli, serta menyita berbagai dokumen yang terkait dengan proyek pengadaan sapi bunting,” katanya.

Ia menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting. Pengadaan sapi bunting digulirkan pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Baca Juga :  Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35 miliar.Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi cross yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan dan dikerjakan empat perusahaan berbeda.

Namun dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara. “Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami menemukan adanya indikasi penggelembungan harga. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar,” tutur Kajati Sumbar, Asnawi beberapa waktu lalu. (FS)

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:42 WIB

Bekerja Sepanjang Malam, HK Sukses Tangani Longsor Tetumpun, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama, Tekankan Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:57 WIB

Tradisi Pemberangkatan Personel Batalyon D Pelopor Dalam Rangka Pendidikan SIP 56 Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:41 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:27 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:20 WIB

risis Lingkungan di Gayo Lues Kian Membesar, PT Rosin Chemicals Indonesia Dituding Membangkang terhadap Perintah Penghentian Operasional

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:53 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:36 WIB

PT Hopson Diduga Beroperasi Terang-Terangan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan dan Penindakan

Berita Terbaru