MENODAI SEJARAH DEMOKRASI KOTA METRO: UPAYA PEMBUNGKAMAN PARTISIPASI PUBLIK DI TENGAH PROSES PENGUJIAN OMBUDSMAN RI

hayat

- Redaksi

Minggu, 5 April 2026 - 17:25 WIB

50111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METRO, 26 MARET 2026 – Hendra Apriyanes (Anes), Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Wali Kota Metro, Hi. Bambang Imam Santoso, yang secara personal memperkarakan warga negaranya sendiri atas kritik administratif terhadap tata kelola pemerintahan. Langkah ini dipandang sebagai preseden buruk yang mulai menodai sejarah perjalanan demokrasi dan keterbukaan informasi di Kota Metro melalui upaya “tangan besi” untuk menekan daya kritis masyarakat.

​Kriminalisasi di Tengah Pengujian Formal Ombudsman

​Sangat disayangkan, di saat keberatan administratif mengenai tata kelola RSUD Jenderal Ahmad Yani sedang dilakukan pengujian secara resmi di Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Wali Kota Metro justru memilih langkah defensif dengan menarik persoalan kebijakan publik ke ranah personal/pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Tindakan memperkarakan warga yang sedang menjalankan fungsi pengawasan adalah bentuk nyata dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat melalui tekanan hukum pribadi.

Fakta Hukum: Pengakuan Atas Kebijakan Retroaktif

Baca Juga :  Skandal Proyek Dinas PUPR Metro: Pernyataan Eks Kadis Mengenai Intervensi 'Tangan Besi' Aktor Misterius

​Kritik yang disampaikan memiliki landasan fakta yang kuat dan diakui sendiri oleh pihak pemerintah. Melalui jawaban resmi Pemerintah Kota Metro, terungkap fakta adanya SK Nomor 900.1.13.3-371/2025 yang ditandatangani pada bulan Mei 2025, namun dipaksakan berlaku mundur (retroaktif) sejauh 79 hari ke tanggal 24 Februari 2025.

​Penggunaan instrumen hukum pribadi untuk membentengi kebijakan yang diduga menyimpang ini berpotensi melanggar:

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat wajib mengedepankan asas legalitas dan keterbukaan, bukan tindakan represif terhadap pengawas publik.

​Hak Konstitusional Warga Negara: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan.

 

Episode Kedua: Mengurai Fenomena “Wasit Merangkap Pemain”

​Rilis ini merupakan pembuka dari rangkaian pengungkapan fakta. Pada Episode Kedua mendatang, kami akan menguraikan temuan mengenai anomali jabatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani yang mencederai prinsip profesionalisme, yakni kondisi “Wasit Merangkap Pemain”.

​Akan dijelaskan bagaimana struktur pengawas diduga diisi oleh unsur pelaksana sehingga menciptakan benturan kepentingan (Conflict of Interest) yang nyata, yang bertentangan dengan semangat Permendagri No. 79 Tahun 2018.

Baca Juga :  PW GPA DKI Jakarta Apresiasi Kapolda Metro Jaya Atas Keberhasilan Penetapan 8 Tersangka Roy Suryo Dkk

​Melawan Pembungkaman, Menjaga Marwah Kota

​”Sejarah Kota Metro tidak boleh ternodai oleh praktik pembungkaman. Mempersonalkan proses administratif yang sedang dalam pengujian di lembaga negara (Ombudsman) adalah sinyal mundurnya etika pejabat publik. Fakta administrasi mengenai SK yang ‘berlaku surut’ 79 hari adalah pengakuan nyata, bukan fitnah,” tegas Anes.

​Anes menyatakan tidak akan gentar terhadap upaya tekanan tersebut dan akan terus konsisten demi memastikan transparansi anggaran negara dan melindungi hak partisipasi masyarakat dari tindakan kesewenang-wenangan. Karena korbannya adalah dirinya sendiri.

Menutup perkataannya anes berujar’
​”Sejarah mencatat bahwa kebenaran tidak pernah mati karena tekanan. Satu suara mungkin coba dibungkam dengan kekuasaan, namun tindakan itu justru akan melahirkan ribuan suara baru yang jauh lebih keras. Kriminalisasi terhadap pengawas publik hanyalah pengakuan tidak langsung atas bobroknya sebuah sistem.”

Berita Terkait

PNS di Metro Meninggal Dunia Ditembak Usai Cekcok Soal Utang, Pelaku Diburu Polisi
GIAT SABUK KAMTIBMAS (sambang,budaya,kemanan dan ketertiban kota metro) polres kota metro bersama ormas grib jaya
Pernyataan Resmi Indomedia Network terkait Hak Jawab Berita dan Perlawanan Segala Bentuk Kriminalisasi dan Intervensi Pekerja pers
Gerobak Cadang Sapi Lawang : Dispungsi Birokrasi, Distori Kekuasaan, Dan Manuver Depensip Di Kota Metro
Tekap 308 sat reskrim polres metro tangkap asisten rumah tangga yang nekat curi perhiasan majikan
SINYAL AWAL KRISIS TATA KELOLA RSUD METRO: KETIKA REGULASI DAERAH BERPOTENSI MENYIMPANG DARI HUKUM NASIONAL DAN PENGAWASAN KEUANGAN PUBLIK TERANCAM
​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan
SUARA KRITIK WARGA DI KOTA METRO MENINGKAT: INDIKATOR KEMATANGAN DEMOKRASI LOKAL ATAU SINYAL KRISIS KEPERCAYAAN?

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru