JAKARTA | Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr. ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu keputusan penting dalam mutasi kali ini adalah penunjukan Eddy Samrah Limbong, SH., MH, putra daerah Aceh Tenggara, sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan.
Mutasi dan rotasi yang dilakukan Jaksa Agung kali ini mencakup 114 pejabat di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di antara posisi strategis yang berganti, terdapat 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), puluhan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), serta sejumlah asisten di lingkungan Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan upaya optimalisasi kinerja institusi kejaksaan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Eddy Samrah Limbong sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Ia menggantikan Amru Eryandi Siregar, SH., MH, yang kini dimutasi menjadi Kabid Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Sementara posisi Kajari Sawahlunto yang ditinggalkan Eddy Samrah diisi oleh Nurul Hidayat, SH., MH, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Ngada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karier Eddy Samrah di institusi kejaksaan terbilang panjang dan beragam. Ia pernah menjabat sebagai Kajari Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, serta Koordinator Bidang Pidum pada Kejati Aceh sejak 2019. Pengalaman ini menjadi bekal penting dalam mengemban tugas baru sebagai Aspidum Kejati Aceh, jabatan yang memiliki peran strategis dalam penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Aceh. Penempatan Eddy Samrah di posisi ini diharapkan membawa penyegaran dan meningkatkan kinerja jajaran Adhyaksa, khususnya dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Mutasi dan rotasi di tubuh kejaksaan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier dan penyegaran organisasi. Dengan menempatkan pejabat yang berpengalaman dan memahami karakteristik daerah, diharapkan setiap lini di institusi kejaksaan mampu bekerja lebih optimal dan adaptif terhadap tantangan zaman. Selain itu, rotasi ini juga menjadi sarana transfer pengetahuan dan inovasi antarwilayah, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Dampak dari kebijakan mutasi ini tidak hanya dirasakan di internal institusi, tetapi juga di tengah masyarakat. Penegakan hukum yang efektif dan profesional menjadi harapan publik, terutama dalam penanganan perkara-perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Di Aceh, pergantian sejumlah kepala kejaksaan negeri dan asisten di lingkungan Kejati diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, mempercepat penyelesaian perkara, serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4/2026), membenarkan adanya mutasi dan rotasi jabatan di jajaran Kejati Aceh. Namun, ia menyebutkan bahwa surat resmi terkait mutasi tersebut belum diterima secara fisik oleh pihaknya. Meski demikian, informasi yang beredar telah menjadi perhatian di lingkungan kejaksaan dan masyarakat Aceh.
Mutasi dan rotasi di tubuh kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang sehat. Dengan penempatan pejabat yang tepat di posisi strategis, diharapkan institusi
Laporan : Salihan Beruh

































