Rohil”Waspadaindonesia.com
- DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Rokan Hilir meminta dengan keras agar GAKKUMHUT dan pihak Kepolisian tangkap pelaku Tindak Pidana Pengrusakan dan Perampasan Hutan Mangrove di Sungai Kemudi tanpa pandang bulu, agar memulihkan semangat masyarakat dalam menjaga dan melestarikan Hutan, dan menjadi efek jera bagi pelaku.
“Bila terbukti adanya pengrusakan dan perampasan Hutan Mangrove di Teluk Piayi, GAKKUMHUT dan Kepolisian segera menangkap pelaku, proses hukum, tanpa pandang bulu” ujar Supiar, Jumat 12 Juni 2026.
Beberapa Peraturan perundang-undangan di Republik ini mewajibkan Hutan Mangrove Dilestarikan dan dilindungi karena berperan penting sebagai paru-paru dunia, mencegah abrasi pantai, dan menjaga keseimbangan ekosistem pantai seperti ;
1. UU No.18 Tahun 2013, tentang PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENGRUSAKAN HUTAN (UU PPPH)
2. UU No.32 Tahun 2009, tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
3. UU No.1 Tahun 2014,atas Perubahan UU No.27 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL
Praktik Pengrusakan dan Perampasan Hutan Lindung Mangrove Kawasan Zona Hijau yang merupakan hak kelola KTH MAKMUR JAYA BERSAMA di Sungai kemudi, RT 04, RW 10, Kepenghuluan Teluk Piayi, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir, puluhan hektar Mangrove telah punah dengan ‘dikubur’ dan dialih fungsikan ke lahan sawit karena Ketamakan dan kerakusan oknum Mafia Tanah,
Dari hasil investigasi dan keterangan beberapa narasumber yang enggan namanya dipublish, diduga pelaku adalah Sa(Eks DPRD) dan AA(oknum Camat).
Awak Media sudah 2 kali mencoba konfirmasi kekediaman Sa, namun tidak pernah berjumpa, pihak keluarga terkesan tertutup.
Begitu juga ketika mencoba konfirmasi ke AA yang disebut sebagai oknum Camat Via whatsapp di nomor +62812755***** , tidak menjawab bahkan memblokir nomor kontak Awak Media ini.
Sehingga meninmbulkan asumsi liar masyarakat kepada kedua oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KTH MAKMUR JAYA BERSAMA telah mendapat SK KemenLHK Tahun 2023 diketuai Nanang Kasim dengan luas lahan kelola 184Ha, untuk Dilestarikan dan dikelola tanpa merusak.
“Benar ada lahan KTH diserobot, di steking dan ada yang telah ditanam Sawit oleh yang bukan anggota, kami sudah pernah melarang, namun tetap berlanjut makanya sudah kami laporkan ke GAKKUMHUT,” ujar Nanang Kasim ketika di lokasi lahan bersama Tim GAKKUMHUT dan Pihak KPH BAGAN SIAPI API, Jumat (5/6/26).
Hal ini dibenarkan pihak KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN(KPH) BAGAN SIAPI API, ” iya benar ada pelanggaran, yaitu penyerobotan lahan KTH, dan KTH sudah lapor ke Gakkumhut” ujar Adam, staf KPH Bagan Siapi api.
Ketika Awak Media ini konfirmasi ke Balai GAKKUMHUT SUMATERA Seksi Wilayah II di Pekanbaru, penyidik Ibu Purnama mengungkapkan pengaduan tersebut sedang ditindak lanjuti sesuai SOP.
“Pengaduan telah diregisterasi, dan Tim Gakkum pernah turun ke Lokasi” ujar Purnama, Kamis 11Juni 2026.
Wartawan ini telah mencoba meminta Keterangan kepada Penghulu Teluk Piayi Hario Wibowo dengan mendatangi Kantor Penghulu dan Via Telepon Seluler, namun tidak pernah berhasil.
Masyarakat sangat mengharapkan Transparansi GAKKUMHUT dalam memproses perkara sebagai Garda terdepan dalam Penegakan Hukum perusakan dan Perampasan Hutan Mangrove. Sehingga pelaku mendapat sanksi hukum yang berlaku, menjadi efek jera dan dapat menghindari kerusakan hutan mangrove yang lebih parah lagi.(red)




































