Maraknya Terjadi Pungutan Liar Disejumlah Sekolah Dengan Alasan Perpisahan

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:23 WIB

50666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil”WaspadaIndonesia.com

  • Sewajarnya Kepala Daerah menampakkan rasa empati atau kepekaan atas Kegiatan pelepasan Murid dengan nominal pungutan lumayan besar yang dikemas kata ‘kesepakatan’ tengah marak saat ini di berbagai Satuan Pendidikan Negeri di Rokan Hilir.

Berbeda jauh dengan kebijakan sejumlah Kepala Daerah lain melalui unit Dinas Pendidikan yang perduli dan peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat, dengan membuat himbauan pelarangan pelepasan Murid dengan pungutan yang dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan menambah beban ekonomi keluarga bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti terjadi di SDN 006 Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir yang mengadakan pelepasan murid di Sekolah pada Senin 15 Juni 2026.

Pihak Sekolah beralasan itu hasil kesepakatan Komite dan Walimurid saat rapat di Sekolah, dengan nominal Rp.390.000, per Murid, lalu uang dikumpulkan ke Bendahara Sekolah kemudian disetor ke Kepala Sekolah. Saat Konfirmasi, Kepala Sekolah sedang tidak masuk.

“Itu kesepakatan Komite dan Walimurid, uangnya dikumpulkan pada Saya, setelah terkumpul lalu Saya serahkan ke Kepala Sekolah” jawab Nurzamzam selaku Bendahara Sekolah didampingi rekan guru bernama Puri, diruang Majelis Guru, Kamis 18 Juni 2026,

Baca Juga :  Paslon Wakil Bupati Rohil, Jhoni Charles BBA MBA Hadiri Acara Ulang Tahun Rohil Ke-25

Nurzamzam menambahkan uang tersebut dipergunakan untuk Konsumsi dan pembelian Bingkisan sepasang Pakaian bagi seluruh Guru dan Anak murid yang telah tamat.

 

Begitu juga di SDN 007 TANGGA BATU Kecamatan Tanjung Medan, diduga adanya pungutan sebesar Rp.440.000, per murid untuk biaya pelepasan 41 Murid pada 30 Mei 2026 dan Karya Wisata ke Permandian.

Dalam Keterangan Sejumlah Guru menyebutkan Sekolah hanya sebagai Pelaksana Acara, Dana dikumpulkan ke Seorang Guru sebagai Bendahara Pelaksana.

Irmawati Guru Kelas 6 ; “Kami hanya pelaksana, pemungutan Rp.440.000, itu kesepakatan wali murid dan Komite, yang didalamnya ada Penghulu dan Seorang Anggota DPRD, acaranya 2 sesi yaitu acara disekolah dan Mandi kolam renang ke Bagan Batu”

Ia juga membenarkan bahwa Majelis Guru juga mendapatkan Cinderamata berupa pakaian dari dana yang dihimpun kegiatan tersebut.

 

Di Kecamatan Rimba Melintang juga ditemukan beberapa Sekolah melakukan acara pelepasan Murid, seperti SDN 002 JUMRAH pada Rabu 17 Juni 2026, dana dari walimurid sebesar Rp.300.000, per Murid.

Baca Juga :  Pengadaan Mobil Dinas Sudah Dianggarkan Tahun 2024

 

Kondisi ekonomi masyarakat saat ini perlu menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti ini yang berpotensi menambah tekanan ekonomi masyarakat, dan ketidakadilan bagi yang berpenghasilan rendah sebab pungutan ratusan ribu rupiah tentu bukan angka yang kecil.Dan selayaknya Inspektorat turun melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pelaksanan kegiatan termasuk mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

 

Sejumlah regulasi telah mengatur larangan pungutan di sekolah negeri dan Ombudsman Republik Indonesia juga pernah mengingatkan bahwa pungutan untuk kegiatan perpisahan, pelepasan siswa maupun karya wisata berpotensi masuk kategori pungutan yang tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai ketentuan. Aturan tersebut antara lain tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, upaya permintaan tanggapan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir, serta Ibu Karmila Sari Anggota DPR-RI Komisi X yang membidangi Pendidikan belum juga membuahkan hasil.(red)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB