Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Di balik rimbunnya perkebunan kelapa sawit di Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, tersimpan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban dari pihak berwenang. Perkebunan seluas sekitar 200 hektare lebih yang oleh masyarakat disebut milik Awi alias AW domisili Kotapinang diduga berdiri dan beroperasi di Zona Hijau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), namun tetap beraktivitas tanpa kepastian legalitas yang terbuka kepada publik.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan, akses menuju lokasi perkebunan melewati sebuah Pos dan portal atau “ampang-ampang” di Jalan Lintas Pesisir. Menurut sejumlah warga, portal tersebut dibangun oleh pihak pengelola kebun. Dari titik itu, perjalanan sekitar satu kilometer membawa tim ke areal perkebunan sawit yang luas, tanpa terlihat papan nama perusahaan ataupun identitas badan usaha sebagaimana lazimnya sebuah usaha perkebunan berskala besar.
Ketiadaan identitas perusahaan bukan satu-satunya persoalan. Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah perkebunan tersebut memiliki dasar hukum untuk memanfaatkan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan.
Tim media sebenarnya telah menelusuri persoalan ini sejak 14 Januari 2026. Saat itu, Wagino yang mengaku sebagai Humas perkebunan memberikan pengakuan yang justru memunculkan tanda tanya baru.
“Kebun Awi luas sekitar 200 hektare, dan perizinannya sedang diurus.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pada saat itu izin usaha belum selesai. Wagino juga menyebut penguasaan lahan masih berlandaskan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang disebut diterbitkan oleh Penghulu Sungai Daun. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen tersebut, ia tidak bersedia memperlihatkannya.
Pernyataan itu menjadi penting karena apabila lahan yang dimaksud memang berada dalam kawasan hutan negara, maka SKGR bukan merupakan dasar hukum yang dapat menggantikan izin pelepasan kawasan hutan atau persetujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam bulan berselang, tepatnya pada 3 Juli 2026, tim media kembali mendatangi lokasi untuk memperoleh perkembangan mengenai status legalitas perkebunan tersebut. Namun Wagino tidak berhasil ditemui. Berulang kali dihubungi melalui WhatsApp, tidak ada tanggapan.
Penghulu Sungai Daun, Sudirman, yang disebut berkaitan dengan penerbitan SKGR juga telah beberapa kali dimintai konfirmasi melalui telepon seluler. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun penjelasan dari yang bersangkutan.
Selama penelusuran, masyarakat sekitar mengaku keberadaan perkebunan tersebut bukan lagi rahasia umum. Warga bahkan menyebut dugaan adanya kedekatan pemilik kebun dengan sejumlah pihak Pejabat sehingga aktivitas perkebunan tetap berlangsung.
Analisis Hukum
Apabila benar lokasi perkebunan berada di dalam kawasan hutan dan belum memperoleh persetujuan sesuai ketentuan, maka terdapat sejumlah regulasi yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa pemanfaatan kawasan hutan wajib mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Penguasaan atau penggunaan kawasan hutan tanpa dasar hukum dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa usaha perkebunan skala tertentu wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha. Kegiatan usaha juga harus memenuhi kewajiban di bidang lingkungan hidup, termasuk persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Apabila benar belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, Hak Guna Usaha (HGU), maupun persetujuan pemanfaatan kawasan hutan, maka hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi serta penegakan hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ketimpangan yang Dipertanyakan
Sekretaris DPD KPK INDEPENDEN Kabupaten Rokan Hilir, Supiar, menilai negara tidak boleh kalah dalam menghadapi dugaan penguasaan lahan berskala besar yang tidak sesuai ketentuan.
“Pemerintah jangan kalah dengan mafia tanah. Perizinan dan pajak merupakan sumber penerimaan negara yang harus dipenuhi. Sementara masih banyak masyarakat sekitar yang belum memiliki lahan, justru muncul dugaan penguasaan hutan hingga ratusan hektare. Kondisi seperti ini berpotensi menciptakan ketimpangan sosial dan harus ditindak sesuai hukum.”
Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara adil terhadap siapa pun tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun pengaruh politik.
Mendesak Audit Menyeluruh
Melihat berbagai dugaan yang berkembang, redaksi meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dinas Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap status kawasan, legalitas badan usaha, Hak Guna Usaha (HGU), Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, kewajiban perpajakan, kepatuhan ketenagakerjaan, dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan menangkap dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Awi alias AW, Wagino, Penghulu Sungai Daun Sudirman, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(red)


































