Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

50193 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR – WaspadaIndonesia.com

Mediasi kedua kasus dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit milik Bangun Manurung (60), warga Medan, berlangsung di Kantor Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Rabu (22/7/2026). Berbeda dengan mediasi pertama yang tidak dihadiri pihak terlapor, kali ini pihak Sahat Pardede diwakili oleh pengelola kebunnya, Nimrot B. Nainggolan dan rekan-rekan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum yang dihadiri perangkat kepenghuluan, Nimrot B. Nainggolan mengakui bahwa pembangunan jalan menuju perkebunan dilakukan atas perintah Sahat Pardede. Ia menyebut pekerjaan tersebut berpedoman pada sebuah surat hibah yang ditandatangani Ketua RW setempat. Atas perintah itu, ia menyuru operator menggunakan excavator milik Sahat Pardede untuk membuka jalan.

 

Akibat pekerjaan tersebut, sebanyak 53 batang kelapa sawit berusia sekitar dua tahun milik Bangun Manurung yang berada di RT 17 RW 08 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, diduga dicabut hingga mati, kemudian lahannya ditimbun untuk dijadikan badan jalan menuju perkebunan milik Sahat Pardede.

Baca Juga :  DPD KPK Indepeden Rohil Ajak Masyarakat Kubu dan Kuba Jaga Kondusivitas Terkait Plasma PT Jatim Jaya Perkasa

 

Pengakuan tersebut justru memicu teguran keras dari para perangkat desa. Mereka menilai tindakan membuka jalan tanpa memastikan status kepemilikan lahan merupakan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan. Apalagi yang sudah berisi tanaman.

 

Ketua RT 17, Nunung, secara terbuka menegur Nimrot.

 

«”Kamu salah, Nainggolan. Walaupun diperintah, seharusnya bertanya dulu kepada RT, RW maupun pemilik kebun ” tegasnya di hadapan peserta mediasi.»

 

 

Seharusnya Setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan sepihak. Dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

 

Namun di tengah mediasi, Nimrot B. Nainggolan justru melontarkan pernyataan yang dinilai bernada menantang.

 

«”Aku sudah berpengalaman. Contoh dengan Sarma Intan Situmorang, perdata sampai sekarang. Siapa yang banyak uang main terus,” ujarnya di hadapan peserta mediasi.»

 

Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian karena disampaikan saat pemerintah desa sedang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Hari Pertama Tak Boleh Ada Masalah, Dirpamintel Pastikan Lapas Baru Ujung Tanjung 100% Siap

 

Untuk meredakan ketegangan, Pak Kutul yang hadir dalam mediasi mengusulkan agar terlebih dahulu menghubungi Sahat Pardede guna meminta kepastian apakah bersedia mengganti kerugian atas puluhan batang sawit yang mati. Usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah kepenghuluan.

 

Sementara itu, Bangun Manurung menyatakan masih memberi kesempatan kepada Sahat Pardede menunjukkan itikad baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian maupun ganti rugi, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

 

Kasus ini juga membuka perhatian terhadap keberadaan perkebunan yang dikelola Sahat Pardede. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam mediasi, Sahat Pardede disebut menguasai sekitar 400 hektare lahan di Jalan Lintas Kubu Kilometer 31, Kepenghuluan Sungai Pinang.

Ternyata Lahan tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) berdasarkan peta kawasan hutan Zona kuning. maka legalitas pemanfaatan kawasan tersebut menjadi kewenangan instansi kehutanan untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(rm)

Berita Terkait

Kepala SMPN 5 Bangko Pusako Tuai Apresiasi,Pembenahan Sekolah dan Disiplin Guru Jadi Prioritas
Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak
Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi
Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah
Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir
Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye
BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim
Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:05 WIB

Kerja Nyata Mahasiswa UNRI Bersama Ibu-ibu Lestarikan Konji banyak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kunjungan Kerja Wamenkes RI, Tinjau Langsung Skrining TBC Terintegrasi Program Cek Kesehatan Gratis di Parapat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

118 Hektare Mangrove di Pasir Limau Kapas Rusak, Kapolda Riau Tangkap 2 Pelaku Pakai Excavator

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:34 WIB

Kapolda Riau, Bupati Rohil dan Kejaksaan Sidak Lokasi Perusakan Mangrove di Rokan Hilir

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:23 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Hiburan, Stand Up Comedy hingga Doorprize Warnai Acara

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:08 WIB

Pakai Tanjak, Irjen Darinto, Kapolda Riau dan Wakapolda Tanam Pohon Gaharu di Mapolda

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:29 WIB

Kebersamaan Pejabat Polri, Tokoh Adat dan Brimob di Mapolda Riau Pakai Tanjak

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:33 WIB

Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. K.H. Sutan Nasomal. S.H,.M.H. Pertanyakan Keterlambatan Gaji ke-13 ASN Inhu: “Ada Apa dengan Pemda?”

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB