Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:13 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HILIR – WaspadaIndonesia.com

Mediasi kedua kasus dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit milik Bangun Manurung (60), warga Medan, berlangsung di Kantor Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Rabu (22/7/2026). Berbeda dengan mediasi pertama yang tidak dihadiri pihak terlapor, kali ini pihak Sahat Pardede diwakili oleh pengelola kebunnya, Nimrot B. Nainggolan dan rekan-rekan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum yang dihadiri perangkat kepenghuluan, Nimrot B. Nainggolan mengakui bahwa pembangunan jalan menuju perkebunan dilakukan atas perintah Sahat Pardede. Ia menyebut pekerjaan tersebut berpedoman pada sebuah surat hibah yang ditandatangani Ketua RW setempat. Atas perintah itu, ia menyuru operator menggunakan excavator milik Sahat Pardede untuk membuka jalan.

 

Akibat pekerjaan tersebut, sebanyak 53 batang kelapa sawit berusia sekitar dua tahun milik Bangun Manurung yang berada di RT 17 RW 08 Dusun Mekar Jaya, Kepenghuluan Sungai Pinang, diduga dicabut hingga mati, kemudian lahannya ditimbun untuk dijadikan badan jalan menuju perkebunan milik Sahat Pardede.

Baca Juga :  Polres Rokan Hilir Gerak Cepat Amankan Situasi Pasca Bentrok di Lahan PT UTS

 

Pengakuan tersebut justru memicu teguran keras dari para perangkat desa. Mereka menilai tindakan membuka jalan tanpa memastikan status kepemilikan lahan merupakan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan. Apalagi yang sudah berisi tanaman.

 

Ketua RT 17, Nunung, secara terbuka menegur Nimrot.

 

«”Kamu salah, Nainggolan. Walaupun diperintah, seharusnya bertanya dulu kepada RT, RW maupun pemilik kebun ” tegasnya di hadapan peserta mediasi.»

 

 

Seharusnya Setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang sah, bukan dengan tindakan sepihak. Dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

 

Namun di tengah mediasi, Nimrot B. Nainggolan justru melontarkan pernyataan yang dinilai bernada menantang.

 

«”Aku sudah berpengalaman. Contoh dengan Sarma Intan Situmorang, perdata sampai sekarang. Siapa yang banyak uang main terus,” ujarnya di hadapan peserta mediasi.»

 

Ucapan tersebut sontak menjadi perhatian karena disampaikan saat pemerintah desa sedang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.

Baca Juga :  Akibat Rem Blong Satu Unit Truk Muatan Kayu Nyaris Terbalik.

 

Untuk meredakan ketegangan, Pak Kutul yang hadir dalam mediasi mengusulkan agar terlebih dahulu menghubungi Sahat Pardede guna meminta kepastian apakah bersedia mengganti kerugian atas puluhan batang sawit yang mati. Usulan tersebut mendapat dukungan pemerintah kepenghuluan.

 

Sementara itu, Bangun Manurung menyatakan masih memberi kesempatan kepada Sahat Pardede menunjukkan itikad baik. Namun apabila tidak ada penyelesaian maupun ganti rugi, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

 

Kasus ini juga membuka perhatian terhadap keberadaan perkebunan yang dikelola Sahat Pardede. Berdasarkan informasi yang berkembang dalam mediasi, Sahat Pardede disebut menguasai sekitar 400 hektare lahan di Jalan Lintas Kubu Kilometer 31, Kepenghuluan Sungai Pinang.

Ternyata Lahan tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) berdasarkan peta kawasan hutan Zona kuning. maka legalitas pemanfaatan kawasan tersebut menjadi kewenangan instansi kehutanan untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(rm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB