Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com
Fakta mengejutkan terungkap dalam mediasi kedua sengketa pengrusakan kebun sawit milik Bangun Manurung yang digelar di Kantor Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026).
Dalam forum mediasi tersebut, Nimrot B. Nainggolan secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pelaksana di lapangan yang melakukan pembukaan akses jalan menggunakan excavator hingga mengakibatkan puluhan batang kelapa sawit milik Bangun Manurung rusak dan mati.
Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan para pihak yang hadir. Bahkan, tanpa ada yang menanyakan, Nimrot beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya pernah berperkara dengan Sarma Intan Situmorang, seolah menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembenaran atau kebanggaan atas tindakannya.
Menurut pengakuannya, tindakan membuka jalan dilakukan atas perintah Pardede dengan berpedoman pada sebuah surat hibah yang ditandatangani oleh seorang Ketua RW.
Peristiwa pengrusakan itu diduga terjadi sekitar 1 Juni 2026 di kebun sawit milik Bangun Manurung yang berada di RT 017 RW 08 Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam. Sebanyak 53 batang kelapa sawit dilaporkan dirusak atau dimatikan menggunakan excavator untuk dijadikan akses menuju kebun milik Pardede, domisili Kota Medan.
Perangkat Kepenghuluan Sungai Pinang yang hadir dalam mediasi mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai pembukaan jalan dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin atau melakukan klarifikasi kepada pemilik kebun maupun kepada perangkat wilayah setempat.
Surat yang dijadikan pedoman oleh pihak Pardede hanyalah surat hibah yang ditandatangani oleh seorang Ketua RW, sedangkan dokumen kepemilikan tanah milik Bangun Manurung telah ditandatangani oleh Penghulu sebagai pejabat pemerintah desa yang berwenang.
Meski mendapat teguran dari sejumlah perangkat kepenghuluan, Nimrot B. Nainggolan tetap menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian peserta mediasi.
«”Aku sudah berpengalaman, contoh dengan Sarma Intan Situmorang perdata sampai sekarang, siapa yang banyak uang main terus,” ucap Nimrot sebagaimana disampaikan dalam forum mediasi.»
Pernyataan tersebut memunculkan reaksi dari peserta mediasi karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang berlaku. Namun atas usul seorang peserta mediasi Pak Kutul akan mencoba komunikasi dengan Pardede meminta tanggapan terkait pengrusakan sawit, kemudian pihak kepenghuluan mendukung, dan mediasi berakhir.
Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang merasa memiliki hak atas tanah wajib menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan tindakan sepihak yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain.
Apabila benar terbukti perusakan terhadap tanaman milik orang lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 521, mengenai tindak pidana perusakan barang milik orang lain.
Nimrot B. Nainggolan beralamat Desa Cikampak, Labusel diketahui merupakan pengelola kebun milik Pardede yang berada di Jalan Lintas Kubu Km 31, Dusun Mekar Jaya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, areal perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 400 hektare. Sebagian lahan telah menghasilkan, sebagian masih dalam tahap penanaman, dan sebagian lainnya masih berupa pembukaan lahan.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa areal tersebut berada di kawasan hutan negara berstatus Hutan Produksi Tetap (HP) atau Zona Kuning. Apabila dugaan tersebut benar, maka setiap kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Pardede belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan Nimrot B. Nainggolan dalam mediasi maupun mengenai legalitas lahan yang dikelolanya. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rm)


































