Merasa Bangga Berperkara,Pengelola Kebun Akui Perintah Pengrusakan Sawit Milik Warga Saat Mediasi

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:33 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Fakta mengejutkan terungkap dalam mediasi kedua sengketa pengrusakan kebun sawit milik Bangun Manurung yang digelar di Kantor Penghulu Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/7/2026).

Dalam forum mediasi tersebut, Nimrot B. Nainggolan secara terbuka mengakui bahwa dirinya merupakan pelaksana di lapangan yang melakukan pembukaan akses jalan menggunakan excavator hingga mengakibatkan puluhan batang kelapa sawit milik Bangun Manurung rusak dan mati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan itu disampaikan langsung di hadapan para pihak yang hadir. Bahkan, tanpa ada yang menanyakan, Nimrot beberapa kali menyampaikan bahwa dirinya pernah berperkara dengan Sarma Intan Situmorang, seolah menjadikan pengalaman tersebut sebagai pembenaran atau kebanggaan atas tindakannya.

Menurut pengakuannya, tindakan membuka jalan dilakukan atas perintah Pardede dengan berpedoman pada sebuah surat hibah yang ditandatangani oleh seorang Ketua RW.

Peristiwa pengrusakan itu diduga terjadi sekitar 1 Juni 2026 di kebun sawit milik Bangun Manurung yang berada di RT 017 RW 08 Dusun Mekar Jaya, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kubu Babussalam. Sebanyak 53 batang kelapa sawit dilaporkan dirusak atau dimatikan menggunakan excavator untuk dijadikan akses menuju kebun milik Pardede, domisili Kota Medan.

Perangkat Kepenghuluan Sungai Pinang yang hadir dalam mediasi mengecam tindakan tersebut. Mereka menilai pembukaan jalan dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin atau melakukan klarifikasi kepada pemilik kebun maupun kepada perangkat wilayah setempat.

Baca Juga :  Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah

Surat yang dijadikan pedoman oleh pihak Pardede hanyalah surat hibah yang ditandatangani oleh seorang Ketua RW, sedangkan dokumen kepemilikan tanah milik Bangun Manurung telah ditandatangani oleh Penghulu sebagai pejabat pemerintah desa yang berwenang.

Meski mendapat teguran dari sejumlah perangkat kepenghuluan, Nimrot B. Nainggolan tetap menyampaikan pernyataan yang menjadi perhatian peserta mediasi.

«”Aku sudah berpengalaman, contoh dengan Sarma Intan Situmorang perdata sampai sekarang, siapa yang banyak uang main terus,” ucap Nimrot sebagaimana disampaikan dalam forum mediasi.»

Pernyataan tersebut memunculkan reaksi dari peserta mediasi karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang berlaku. Namun atas usul seorang peserta mediasi Pak Kutul akan mencoba komunikasi dengan Pardede meminta tanggapan terkait pengrusakan sawit, kemudian pihak kepenghuluan mendukung, dan mediasi berakhir.

Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap orang yang merasa memiliki hak atas tanah wajib menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dibenarkan melakukan tindakan sepihak yang mengakibatkan kerugian terhadap pihak lain.

Baca Juga :  Usai Pemilu, Bupati Rohil Diserang Hoax Pemberhentian Honorer

Apabila benar terbukti perusakan terhadap tanaman milik orang lain secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 521, mengenai tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Nimrot B. Nainggolan beralamat Desa Cikampak, Labusel diketahui merupakan pengelola kebun milik Pardede yang berada di Jalan Lintas Kubu Km 31, Dusun Mekar Jaya.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, areal perkebunan tersebut diperkirakan memiliki luas lebih dari 400 hektare. Sebagian lahan telah menghasilkan, sebagian masih dalam tahap penanaman, dan sebagian lainnya masih berupa pembukaan lahan.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa areal tersebut berada di kawasan hutan negara berstatus Hutan Produksi Tetap (HP) atau Zona Kuning. Apabila dugaan tersebut benar, maka setiap kegiatan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Pardede belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan yang disampaikan Nimrot B. Nainggolan dalam mediasi maupun mengenai legalitas lahan yang dikelolanya. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(rm)

Berita Terkait

Kepala SMPN 5 Bangko Pusako Tuai Apresiasi,Pembenahan Sekolah dan Disiplin Guru Jadi Prioritas
Asap Pabrik PT JATIM Meresahkan Kesehatan Anak-anak
Rusak 53 Pokok Sawit Milik Warga,Penglola Kebun 400 Haktare Mengaku Bertindak Atas Perintah Sahat Pardede
Truk Kembali Terpuruk di Depan Kantor Kelurahan Teluk Merbau,Jalan Poros Kubu Rusak Parah
Dinilai Gagal Kelola Program Pertanian Diminta Ganti Kepala DKPP Rokan Hilir
Truk Sawit Terbalik Warga Sorot Janji Kampanye
BP Layak Diperiksa,Diduga Ratusan Ton Benih Padi Bantuan IP200 Program Oplah Menghilang,Realisasi Tanam Minim
Ratusan Ton Benih Padi Program Oplah Mengendap di Gedung,Petani Rokan Hilir Trauma Gagal Panen dan Enggan Tanam Kembali

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:46 WIB

Bupati Karo Sambangi Warga Kec. Kutabuluh Laksanakan Pemeriksaan Kesehatan, layanan Dukcapil, Layanan Dinas Sosial

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:08 WIB

Kembali Beroperasi, Polres Karo Kembali Gerebek Barak Narkoba dan Judi di Sukatendel

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:45 WIB

Bupati Karo Temui Menteri Koperasi Bahas Modernisasi Ekosistem Komoditas Lokal dan Pertanian Hortikultura

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:11 WIB

Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Kemenag Nagan Raya Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:00 WIB

Nagan Raya Fair 2026 Berakhir Meriah, Bupati TRK: Serahkan Santunan Kematian Secara Simbolis

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:44 WIB

Tim Cobra Satreskrim Polres Karo Bekuk Dua Terduga Pembobol Kedai, Uang Tunai Rp.8 Juta dan Rokok Digondol

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:53 WIB

Usaha Budidaya Bunga Semakin Sulit, Pasar Semakin sempit Akibat Bersaing Dengan Perusahaan Bunga Berskala Besar Forum Petani Bunga Kab. Karo Lakukan Aksi Damai

Senin, 20 Juli 2026 - 18:08 WIB

Bupati TRK Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal untuk Empat Warisan Budaya dan Kuliner Tradisional

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB