Tim Penyidik KPK Duga Andhi Pramono Miliki Perusahan Kepabeanan Ilegal

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 19:44 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono memiliki perusahaan yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal.

Tersangka dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang, Andhi ini diduga memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal kepada pengusaha ekspor impor.

Adapun dugaan tersebut didalami oleh penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap dua orang saksi, pada Selasa (8/8/2023), antara lain seorang PNS bernama Gunawan, dan wiraswasta Budi Mulyono.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dugaan Korupsi Sapi Bunting Segera P21

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pendirian perusahaan milik tersangka AP (Andhi Pramono) yang memberikan rekomendasi pelayanan kepabeanan ilegal bagi para pengusaha ekspor impor,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga :  Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!

Untuk diketahui, KPK sudah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi saat diirnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar. (PMJ)

Berita Terkait

Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:08 WIB

Ketua Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kapolsek Talawi AKP A. Sitorus Berhasil Tangkap Edi Kesuma Pelaku Pencuri Kabel Tower

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:17 WIB

Dalam Rangka Jumat Berkah, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Yang Membutukan

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jumat Berkah, Kapolsek Medang Deras AKP A.H. Sagala Salurkan Bantuan Jet Pam ke Sekolah Al-Washliyah

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:52 WIB

Polsek Lima Puluh Amankan Barang Bukti Diduga Narkotika Usai Pembongkaran Gubuk oleh Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:38 WIB

Polres Batu Bara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:56 WIB

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:00 WIB

Kapolsek Medang Deras Terus Dukung Ketahanan Pangan, Distribusi Jagung ke Bulog Asahan Capai 288,421 Ton

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Kembali Gelar Seleksi Magang Ke Jepang

Senin, 27 Jul 2026 - 18:31 WIB

PRINGSEWU

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Senin, 27 Jul 2026 - 18:24 WIB