Ada 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Belum Layak Bagi Anak Di Aceh

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 02:50 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri, sangat menyayangkan masih ada kabupaten/kota yang belum dapat predikat layak bagi Anak.

Perihal ini perlu dipertanyakan kepada pemangku Jabatan yang memiliki Kekuasaan dalam mengambil kebijakan di Kabupaten/Kota, karena mengingat predikat layak Anak ini menjadi perhatian bersama dan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Berdasarkan temuan di Aceh yang menjadi Evaluasi sebagaimana yang dilakukan oleh lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah mengundang berbagai Stakholder, LSM dan sebagainya. Dimana dalam temuan tersebut, Kab/Kota yang mendapatkan predikat Pratama itu sebanyak 48% atau 10 dari 23 Kab/kota di Aceh dan 22% Kab/Kota mendapatkan predikat Madiya atau 5 dari 23 Kab/kota di Aceh dan yang mendapatkan predikat Nindiya hanya sekitar 4% atau hanya 1 Kab/Kota. Ujar Rudy Bastian, S.H. selaku direktur YBHA Peutuah Mandir Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dapat diketahui bahwa dari penjumlahan persentase tersebut di atas terdapat 7 Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan predikat sama sekali. Predikat Kabupaten/Kota layak Anak pada tingkatan pertama yaitu Pratama dengan nilai (500-600), tingkatan kedua yaitu Madya dengan nilai (601-700), tingkatan ketiga yaitu Nindya dengan nilai (701-800), tingkatan ke empat yaitu Utama dengan nilai (801-900) dan terkahir yaitu Kab/Kota Layak Anak (KLA) dengan nilai (901-1000).

Baca Juga :  Majelis Hakim Tinggi Membatalkan Putusan PN Bna dalam Perkara Korupsi Suaidi Yahya

YBHA Peutuah Mandiri sebagai lembaga yang concern terhadap isu-isu Perempuan dan Anak sejak pendirian pada tahun 2003 hingga sampai saat ini, di mana Lembaga YBHA Peutuah Mandiri telah banyak melakukan kerjasama terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak. Dalam 2 (dua) tahun terakhir YBHA Peutuah Mandiri melakukan kerja sama dengan NonViolence PeachForce (NV) atas dukungan Pemerintah Belanda melalui Kedutaan Belanda di Indonesia, dalam kerjasama tersebut YBHA Peutuah Mandiri berkomitmen menjangkau kasus-kasus Kekerasan atau Pelecehan terhadap Perempuan dan Anak, baik dalam mendampingi ataupun melakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat dan menjadikan beberapa Desa di 2 (dua) Kecamatan Kabupaten Aceh Besar dengan wilayah kerja 4 Kabupaten/Kota (Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat).

Kota Layak Anak (KLA) merupakan kota yang memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus bagi anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menyatakan bahwa “Dokumen Nasional Kebijakan KLA menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah Provinsi, pemerintah daerah Kab/Kota dalam penyelenggaraan KLA”. Bunyi ketentuan pasal 4 ayat 1.
Oleh karena itu, kebijakan KLA merupakan pedoman penyelenggaraan bagi setiap Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak. Berdasarkan data dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Provinsi Aceh masih terdapat 7 (tujuh) Kabupaten/kota yang belum mendapatkan predikat Kota layak Anak yaitu Aceh Selatan, Aceh tamiang, Aceh Timur, Aceh utara, Gayo Lues, Pidie jaya dan Kota Subulussalam. Sedangkan yang masih pada peringkat pertama yaitu predikat Pratama (Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Bener Meriah, Bireuen, Pidie, Simeulu, Kota langsa). Pada peringkat kedua yaitu Predikat Madya (Aceh Besar, Aceh Tengah, Nagan raya, Kota Lhokseumawe, Kota Sabang), sedangkan Banda Aceh mendapatkan predikat Nindiya.

Baca Juga :  Aceh Barat Raih Predikat Unggul dalam Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2024

Oleh karena itu, kami berharap kerjasama Pemerintah Daerah yang belum mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota yang layak Anak untuk saling bahu membahu dalam melindungi, memenuhi dan mewujudkan Kota Layak Anak sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Berita Terkait

Fast Respon DPW Aceh Sampaikan Selamat kepada Komjen Pol. Suyudi Ario Seto atas Persetujuan Komisi III DPR
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Agus Suryadi Tegaskan FRN Bukan Sekadar Organisasi, Tapi Mitra Strategis Polri di Aceh
Peringatan Maulid Nabi, Yahdi Hasan Serukan Kepedulian Sosial di Tengah Bencana
Pemerintah Aceh Dituntut Klarifikasi Proses Penunjukan Plt Inspektur di Tengah Isu Kekerabatan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Pajak Galian C Proyek Revitalisasi Sekolah di Aceh Tenggara Mandek, Potensi PAD Terancam Hilang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Silayar Jilid II Segera Disidangkan di Tipikor Banda Aceh

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Peran Pers Kunci Kontrol Pemerintahan

Kamis, 8 Okt 2026 - 10:08 WIB