KUTACANE| Petugas kebersihan yang bekerja di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Tenggara mengeluhkan belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir. Gaji yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Kondisi ini menambah beban ekonomi para petugas yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kutacane dan sekitarnya.
Salah seorang petugas kebersihan DLH Aceh Tenggara menyampaikan bahwa kebutuhan ekonomi keluarga semakin mendesak, sehingga mereka sangat berharap agar gaji yang tertunggak dapat segera dibayarkan. Ia mengaku, selama tiga bulan terakhir, para petugas harus berupaya keras memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa kepastian kapan hak mereka akan diterima. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan petugas kebersihan yang selama ini menjadi ujung tombak dalam menjaga kebersihan kota.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Ketua DPW Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Korek) Aceh, Irwansyah Putra. Ia mengaku telah menerima banyak aduan dari para petugas kebersihan terkait keterlambatan pembayaran gaji. Menurut Irwansyah, pihaknya telah menyampaikan keluhan tersebut secara langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tenggara agar segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan penjelasan yang diterima dari dinas terkait, tunggakan gaji petugas kebersihan terjadi karena dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) baru bisa dicetak pada Februari 2026. Hal ini menyebabkan proses administrasi pembayaran gaji untuk bulan Januari dan Februari 2026 menjadi tertunda. Sementara itu, gaji bulan Desember 2025 belum dibayarkan karena masih menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Irwansyah menegaskan pentingnya pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembayaran gaji petugas kebersihan. Ia berharap ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran, mengingat para petugas kebersihan merupakan bagian dari masyarakat yang sangat membutuhkan kepastian penghasilan setiap bulannya. Menurutnya, kelancaran pembayaran gaji bagi petugas kebersihan harus menjadi perhatian utama, mengingat peran mereka yang vital dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Tenggara, Sapta Marga, membenarkan adanya tunggakan gaji petugas kebersihan. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember 2025 disebabkan oleh proses administrasi yang belum tuntas, sedangkan untuk bulan Januari dan Februari 2026, pembayaran baru dapat diproses setelah DPA dicetak pada Februari 2026. Saat ini, menurut Sapta, proses pengajuan pencairan gaji sedang berlangsung di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
Sapta Marga memastikan bahwa pencairan gaji petugas kebersihan akan segera dilakukan dan ditargetkan tuntas paling lambat pada awal Maret 2026. Ia menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi dan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran gaji tersebut secepatnya. Diharapkan, dengan pencairan yang segera dilakukan, para petugas kebersihan dapat kembali bekerja dengan tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mereka menjaga kebersihan lingkungan di Aceh Tenggara.
Laporan :Salihan Beruh




































