Kangkangi Surat Edaran Plt Gubernur Riau,SMAN 1 Pekaitan Koordinir Pengadaan Seragam Rp 1,2 Juta Persiswa

NORMAN SEMBIRING

- Redaksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:02 WIB

50320 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – WaspadaIndonesia.com

Dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Plt Gubernur Riau terkait pengadaan seragam sekolah mencuat di SMAN 1 Pekaitan, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Sekolah negeri itu diduga tetap mengoordinasikan pengadaan empat jenis seragam bagi seluruh siswa baru kelas X dengan nilai mencapai Rp1.200.000 per siswa.

Ironisnya, meski dana telah dikumpulkan sejak awal masuk sekolah, para siswa justru harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai dijahit oleh pihak konveksi. Akibatnya, selama berbulan-bulan siswa mengikuti proses belajar mengajar tanpa mengenakan seragam yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat jenis seragam yang diadakan meliputi Pramuka, batik, Melayu, dan olahraga. Uang pembelian seragam disebut diserahkan kepada Irma, seorang guru berstatus ASN PPPK di sekolah tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius. Bila pengadaan seragam merupakan urusan masing-masing orang tua sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah, mengapa pembayaran justru dihimpun melalui guru di lingkungan sekolah?

Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/7/2026), Kepala SMAN 1 Pekaitan, Sumartono, membantah adanya kebijakan sepihak dari sekolah. Ia berdalih pengadaan seragam merupakan hasil rapat antara orang tua dan komite sekolah setelah pengumuman penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga :  Viral.! Excavator Diduga Melintas di Atas Aspal Beton,Jalan Lintas Pesisir Rokan Hilir Rusak

> “Ketika pengumuman SPMB, orang tua dan komite melakukan rapat terkait pembelian seragam, untuk memudahkan orangtua” ujar Sumartono.

Alasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan. Sebab, rapat berlangsung di lingkungan sekolah, pembayaran dilakukan kepada guru, dan mekanisme pengadaan berlangsung secara terkoordinasi. Publik pun mempertanyakan, apakah benar itu murni kesepakatan orang tua atau justru difasilitasi oleh pihak sekolah demi keuntungan

Yang lebih memprihatinkan, keterlambatan penyelesaian seragam hingga sekitar tiga bulan membuat siswa baru tidak dapat mengenakan seragam sebagaimana mestinya. Kondisi ini justru menimbulkan ketidakseragaman di sekolah.

Sementara itu, salah seorang orang tua siswa mengaku pengadaan seragam diumumkan oleh pihak sekolah sehingga seluruh orang tua mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Satgassus Yayasan KPK Tipikor Riau, Asmawati, menilai dugaan tersebut harus segera diperiksa.

> “hal ini patut diduga sebagai pelanggaran administrasi dan harus diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau maupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Jangan sampai sekolah dijadikan tempat kegiatan bisnis, yang membebani orang tua. Apalagi siswa harus menunggu sekitar tiga bulan hingga seragam selesai,” tegas Asmawati.

Baca Juga :  Insan Pers Rohil Menjalin Silaturahmi Bersama Polres Rokan Hilir

Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Riau agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Kasus ini membuka pertanyaan yang lebih luas. Apakah benar kebijakan tersebut murni keputusan orang tua dan komite, atau justru sekolah menjadi pihak yang mengoordinasikan pengadaan seragam? Jika demikian, mengapa siswa masih harus menunggu berbulan-bulan untuk menerima seragam yang telah dibayar?

Publik kini menunggu langkah Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan Inspektorat Provinsi Riau untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan seragam, maka penegakan aturan seperti pencopotan Kepsek Sumatono harus dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta melindungi orang tua dari beban yang tidak semestinya.(rm)

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Revit Rp 2,29 Miliar SMPN 10 Bangko Pusako,Spesipikasi Dipangkas Kepsek Akui Kesepakatan
Gulma Kelompongang Kepung Sawit di PTPN IV Regional 1 Sei Baruhur
Kuasai 400 Hektare di Zona Kuning Kawasan Hutan,Kebun S Pardede di Kubu Babussalam Disorot
Tim Gabungan Opsnal Polres Rohil dan Polsek Kubu Berhasil Melakukan Penangkapan Pelaku Percobaan Pencurian Dengan Penganiayaan Luka Berat Berhasil Ditangkap di Sumatera Barat.
Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PL 10 Persen PT PHR yang Dikelola PT SPRH
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Sulit Dihubungi,Kepala Sekolah : Dulu Lebih Sigap
Truk Sawit Senggol Tiang Kabel Listrik,Warga Teluk Merbau Ketakutan; PLN Diminta Segera Benahi Jaringan
Diduga ” Smoking Area “Siswa,Sudut SMAN 1 Pujud Dipenuhi Puntung Rokok dan Sampah

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:44 WIB

Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

Minggu, 27 September 2026 - 00:53 WIB

Banjir Terjang Enam Desa di Aceh Tenggara, Ratusan Warga Terdampak

Minggu, 27 September 2026 - 00:49 WIB

Empat Fraksi Sepakati Perubahan Anggaran 2026, DPRK dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Raqan APBK

Minggu, 27 September 2026 - 00:46 WIB

Fraksi Golkar Soroti Defisit dan Peningkatan PAD dalam Pembahasan Qanun Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:44 WIB

Fraksi Selayakh DPRK Aceh Tenggara Setujui Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026

Minggu, 27 September 2026 - 00:41 WIB

Fraksi Hanura Perjuangan Bangsa Setujui Perubahan APBK Aceh Tenggara 2026 dengan Sejumlah Catatan

Sabtu, 26 September 2026 - 01:14 WIB

Wajah Baru Pelayanan BPN Aceh Tenggara: Transparan, Sesuai Aturan, dan Diharapkan Bawa Program PTSL ke Babul Rahmah pada 2027

Jumat, 25 September 2026 - 00:27 WIB

Sembilan Belas Ratus Tujuh Puluh Senyum Dari Bumi Leuser: BPN Aceh Tenggara Ukir Sejarah Di Hari Bhakti Agraria Ke-66

Berita Terbaru

SIAK

Jagung 0,5 Ha di Sabak Auh Tumbuh Subur, Usia 40 Hari

Selasa, 6 Okt 2026 - 18:45 WIB