Rp12,85 Miliar Anggaran Pascabencana Aceh Tenggara Minim Transparansi, Realisasi Baru 41 Persen

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:03 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Anggaran penanganan pascabencana senilai Rp12,85 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan tajam publik. Besarnya alokasi yang diklaim untuk pemulihan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana itu hingga kini belum diiringi keterbukaan data yang memadai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi anggaran tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana teknis. Namun rincian alokasi per OPD, nilai anggaran yang dikelola masing-masing instansi, jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, hingga progres fisik di lapangan belum dibuka secara transparan kepada publik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: kemana sebenarnya anggaran Rp12,85 miliar itu dialokasikan dan sejauh mana realisasinya dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data realisasi yang beredar, serapan anggaran baru mencapai Rp5,27 miliar atau sekitar 41,05 persen dari total pagu. Angka tersebut tercatat hingga pertengahan Oktober 2026. Rendahnya serapan di tengah urgensi pemulihan pascabencana justru memperkuat urgensi audit publik terhadap kinerja pelaksana anggaran.

Baca Juga :  Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM

Publik berhak mengetahui secara rinci instansi mana yang menerima anggaran, kegiatan apa yang dibiayai, di mana lokasi pekerjaan dilaksanakan, serta apakah ada kesesuaian antara realisasi keuangan dengan capaian fisik di lapangan. Tanpa rincian tersebut, laporan realisasi hanya menjadi angka total yang tidak bermakna bagi pengawasan.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan OPD terkait semestinya memberikan penjelasan terbuka, disertai dokumen resmi yang dapat diperiksa dan diverifikasi masyarakat. Terlebih anggaran pemulihan bencana menyangkut langsung hajat hidup masyarakat untuk memperbaiki kondisi permukiman, akses jalan, irigasi, dan infrastruktur dasar lain yang terdampak.

Baca Juga :  Banjir Susulan Terjang Desa Kuning I, Polsek Bambel Respon Cepat Amankan Jalur Nasional

Penggunaan anggaran publik tidak cukup hanya dilaporkan dalam bentuk angka global. Prinsip akuntabilitas menuntut rincian alokasi, bukti realisasi, dan hasil pekerjaan yang dapat diakses secara luas. Pemerintah daerah diminta membuka data penerima anggaran per OPD secara jelas, terukur, dan berbasis bukti lapangan agar fungsi kontrol sosial berjalan.

Hingga berita ini disusun, rincian lengkap alokasi per OPD belum diperoleh secara resmi. Konfirmasi lanjutan kepada BPKD dan instansi teknis terkait masih diperlukan untuk memastikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Empat Hari di Perbatasan untuk Persempit Ruang Gerak Narkotika
Perbaikan Tambal Sulam Jalan Nasional di Kecamatan Babussalam Dinilai Asal Jadi
Aceh Tenggara Terima Bantuan 18 Alat Berat dan 8 Dump Truck untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
Pencabutan Nomor Urut Pilkades Pulonas Berlangsung Tertib, Alpansyah Dapatkan Nomor 3
Tiga Desa di Aceh Tenggara Dipastikan Tidak Ikut Pilkades Serentak 2026
Kerusakan Jalan Nasional Kuning Dikeluhkan, DPRK Aceh Tenggara Desak PU Segera Bertindak
Ketua Komisi C DPRK Aceh Tenggara Desak Penanganan Banjir Segera Dilakukan Balai Wilayah Sungai

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru