ACEH TENGGARA – Anggaran penanganan pascabencana senilai Rp12,85 miliar di Kabupaten Aceh Tenggara menjadi sorotan tajam publik. Besarnya alokasi yang diklaim untuk pemulihan infrastruktur dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana itu hingga kini belum diiringi keterbukaan data yang memadai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alokasi anggaran tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah sebagai pelaksana teknis. Namun rincian alokasi per OPD, nilai anggaran yang dikelola masing-masing instansi, jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, hingga progres fisik di lapangan belum dibuka secara transparan kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: kemana sebenarnya anggaran Rp12,85 miliar itu dialokasikan dan sejauh mana realisasinya dapat dipertanggungjawabkan.
Dari data realisasi yang beredar, serapan anggaran baru mencapai Rp5,27 miliar atau sekitar 41,05 persen dari total pagu. Angka tersebut tercatat hingga pertengahan Oktober 2026. Rendahnya serapan di tengah urgensi pemulihan pascabencana justru memperkuat urgensi audit publik terhadap kinerja pelaksana anggaran.
Publik berhak mengetahui secara rinci instansi mana yang menerima anggaran, kegiatan apa yang dibiayai, di mana lokasi pekerjaan dilaksanakan, serta apakah ada kesesuaian antara realisasi keuangan dengan capaian fisik di lapangan. Tanpa rincian tersebut, laporan realisasi hanya menjadi angka total yang tidak bermakna bagi pengawasan.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan OPD terkait semestinya memberikan penjelasan terbuka, disertai dokumen resmi yang dapat diperiksa dan diverifikasi masyarakat. Terlebih anggaran pemulihan bencana menyangkut langsung hajat hidup masyarakat untuk memperbaiki kondisi permukiman, akses jalan, irigasi, dan infrastruktur dasar lain yang terdampak.
Penggunaan anggaran publik tidak cukup hanya dilaporkan dalam bentuk angka global. Prinsip akuntabilitas menuntut rincian alokasi, bukti realisasi, dan hasil pekerjaan yang dapat diakses secara luas. Pemerintah daerah diminta membuka data penerima anggaran per OPD secara jelas, terukur, dan berbasis bukti lapangan agar fungsi kontrol sosial berjalan.
Hingga berita ini disusun, rincian lengkap alokasi per OPD belum diperoleh secara resmi. Konfirmasi lanjutan kepada BPKD dan instansi teknis terkait masih diperlukan untuk memastikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Laporan : Salihan Beruh



































