Tiga Desa di Aceh Tenggara Dipastikan Tidak Ikut Pilkades Serentak 2026

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:49 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Dari total 116 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara, tercatat tiga desa dipastikan tidak dapat mengikuti proses demokrasi tingkat desa tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Aceh Tenggara, Muhammad Riduan, yang juga Asisten I Setdakab setempat, pada Jumat (16/10).

Menurut Riduan, tiga desa yang tidak berpartisipasi dalam Pilkades serentak tahun ini adalah Desa Tualang Sembilar di Kecamatan Bambel, Desa Harapan di Kecamatan Leuser, serta Desa Kutambaru Mecawan di Kecamatan Lawe Bulan. Tidak adanya calon yang mendaftar dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan menjadi alasan utama ketiganya gagal menggelar pemilihan pada gelombang ini.

Baca Juga :  Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

Dengan demikian, dari 116 desa yang dijadwalkan, hanya 113 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 7 November 2026 mendatang, dan data ini telah dinyatakan final oleh panitia penyelenggara. Seleksi para bakal calon kepala desa atau pengulu kute telah dilakukan, salah satunya melalui tes kemampuan baca Al-Qur’an. Namun, panitia mengungkapkan ada belasan bakal calon yang tidak lulus tahapan ini, sehingga nama-nama calon yang berhak maju telah mengerucut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring persiapan Pilkades, Riduan juga menanggapi isu adanya biaya tambahan atau sumbangan dari pihak ketiga di beberapa desa karena anggaran dari dana desa dianggap tidak mencukupi. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menyarankan ataupun mengintervensi kebijakan tersebut. “Mungkin anggaran yang dialokasikan melalui dana desa tidak cukup, sehingga mereka membuat keputusan menambah anggaran,” ujar Riduan.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara, TNI, Dan Masyarakat Evakuasi Mayat Laki-Laki di Desa Tanjung Muda

Pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkades tahun ini berjalan damai, demokratis, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Seluruh kesiapan teknis dan administratif terus dimatangkan menjelang hari pencoblosan demi kelancaran proses pemilihan di 113 desa yang berpartisipasi.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Empat Hari di Perbatasan untuk Persempit Ruang Gerak Narkotika
Perbaikan Tambal Sulam Jalan Nasional di Kecamatan Babussalam Dinilai Asal Jadi
Aceh Tenggara Terima Bantuan 18 Alat Berat dan 8 Dump Truck untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
Pencabutan Nomor Urut Pilkades Pulonas Berlangsung Tertib, Alpansyah Dapatkan Nomor 3
Rp12,85 Miliar Anggaran Pascabencana Aceh Tenggara Minim Transparansi, Realisasi Baru 41 Persen
Kerusakan Jalan Nasional Kuning Dikeluhkan, DPRK Aceh Tenggara Desak PU Segera Bertindak
Ketua Komisi C DPRK Aceh Tenggara Desak Penanganan Banjir Segera Dilakukan Balai Wilayah Sungai

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru