ACEH TENGGARA — Dari total 116 desa yang dijadwalkan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2026 di Kabupaten Aceh Tenggara, tercatat tiga desa dipastikan tidak dapat mengikuti proses demokrasi tingkat desa tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Aceh Tenggara, Muhammad Riduan, yang juga Asisten I Setdakab setempat, pada Jumat (16/10).
Menurut Riduan, tiga desa yang tidak berpartisipasi dalam Pilkades serentak tahun ini adalah Desa Tualang Sembilar di Kecamatan Bambel, Desa Harapan di Kecamatan Leuser, serta Desa Kutambaru Mecawan di Kecamatan Lawe Bulan. Tidak adanya calon yang mendaftar dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan menjadi alasan utama ketiganya gagal menggelar pemilihan pada gelombang ini.
Dengan demikian, dari 116 desa yang dijadwalkan, hanya 113 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 7 November 2026 mendatang, dan data ini telah dinyatakan final oleh panitia penyelenggara. Seleksi para bakal calon kepala desa atau pengulu kute telah dilakukan, salah satunya melalui tes kemampuan baca Al-Qur’an. Namun, panitia mengungkapkan ada belasan bakal calon yang tidak lulus tahapan ini, sehingga nama-nama calon yang berhak maju telah mengerucut.
Seiring persiapan Pilkades, Riduan juga menanggapi isu adanya biaya tambahan atau sumbangan dari pihak ketiga di beberapa desa karena anggaran dari dana desa dianggap tidak mencukupi. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak pernah menyarankan ataupun mengintervensi kebijakan tersebut. “Mungkin anggaran yang dialokasikan melalui dana desa tidak cukup, sehingga mereka membuat keputusan menambah anggaran,” ujar Riduan.
Pemerintah daerah berharap pelaksanaan Pilkades tahun ini berjalan damai, demokratis, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta terlaksana sesuai aturan yang berlaku. Seluruh kesiapan teknis dan administratif terus dimatangkan menjelang hari pencoblosan demi kelancaran proses pemilihan di 113 desa yang berpartisipasi.



































