Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Empat Hari di Perbatasan untuk Persempit Ruang Gerak Narkotika

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:56 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian di Aceh Tenggara. Dalam langkah konkret, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggelar razia dan pemeriksaan kendaraan selama empat hari berturut-turut, sejak Kamis hingga Minggu (15–18 Oktober 2026). Sasaran utama razia ini adalah jalur perlintasan yang menghubungkan Aceh dengan Sumatera Utara, jalur strategis yang dinilai rawan disalahgunakan sebagai rute penyelundupan narkotika ke wilayah Aceh Tenggara.

Razia dilakukan dengan pola pemeriksaan kendaraan beserta barang bawaan secara menyeluruh. Setiap pengendara yang melintas diperiksa, sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kemungkinan penyelundupan barang terlarang. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari kebijakan memperkuat pengawasan di jalur darat, guna menutup celah yang bisa dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, IPTU Hengki Harianto, S.H., menegaskan, seluruh personel yang terlibat di lapangan diinstruksikan untuk mengedepankan ketegasan dalam bertugas, namun tetap memelihara sikap humanis serta profesionalisme saat berinteraksi dengan masyarakat. “Personel di lapangan diinstruksikan untuk selalu mengutamakan keselamatan, bersikap humanis, dan menjauhi tindakan arogan saat melayani masyarakat,” ujar IPTU Hengki Harianto kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :  Oknum Kepala Desa Seri Muda Di Duga Tidak Adil Dalam Bagi Bantuan / BLT Untuk Warganya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara prosedural, tidak mengabaikan hak masyarakat, dan tetap memperhatikan keamanan serta ketertiban selama razia berlangsung. Menurutnya, ketegasan dan sikap profesional harus berjalan beriringan, sehingga upaya pemberantasan narkoba tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Selain berfungsi sebagai langkah preventif, razia ini juga diharapkan mampu membangun deteksi dini terhadap potensi pelanggaran hukum di kawasan perbatasan. IPTU Hengki menambahkan, pengawasan di akses Aceh Tenggara–Sumatera Utara perlu terus diperkuat, mengingat jalur ini bukan hanya vital untuk mobilitas masyarakat dan distribusi barang, tetapi juga sering digunakan pelaku kejahatan untuk keluar-masuk wilayah.

Polres Aceh Tenggara, lanjutnya, membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Masyarakat diimbau aktif memberikan informasi kepada kepolisian, terutama jika menemukan indikasi transaksi atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai krusial untuk mengoptimalkan kerja kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  Sungai Lawe Kinga Kikis Jalan Nasional di Aceh Tenggara, Warga Bertahun-tahun Menanti Penanganan Nyata dari BWS Sumatera I

Langkah razia dan pengawasan di titik-titik perlintasan diharapkan semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika. Di sisi lain, seluruh personel tetap diminta memberikan pelayanan terbaik agar aktivitas masyarakat yang melintas secara sah tetap berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Pemberantasan narkoba sendiri bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya nyata melindungi generasi muda, menjaga ketertiban umum, dan menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di Aceh Tenggara. Melalui kolaborasi antara aparat dan warga, kepolisian berharap jalur-jalur perbatasan bisa terjaga dari bahaya narkotika, dan keamanan di wilayah Aceh Tenggara tetap terpelihara.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan
Perbaikan Tambal Sulam Jalan Nasional di Kecamatan Babussalam Dinilai Asal Jadi
Aceh Tenggara Terima Bantuan 18 Alat Berat dan 8 Dump Truck untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
Pencabutan Nomor Urut Pilkades Pulonas Berlangsung Tertib, Alpansyah Dapatkan Nomor 3
Rp12,85 Miliar Anggaran Pascabencana Aceh Tenggara Minim Transparansi, Realisasi Baru 41 Persen
Tiga Desa di Aceh Tenggara Dipastikan Tidak Ikut Pilkades Serentak 2026
Kerusakan Jalan Nasional Kuning Dikeluhkan, DPRK Aceh Tenggara Desak PU Segera Bertindak
Ketua Komisi C DPRK Aceh Tenggara Desak Penanganan Banjir Segera Dilakukan Balai Wilayah Sungai

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru