KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 13:46 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU – Kopreasi Unit Desa (KUD) Delima Sakti melalui kuasa hukumnya Dr. Kapitra Ampera SH, MH menggugat balik Aliansi Jurnalis Penyelamat Linkungan (AJPLH) dengan gugatan perdata berupa ganti rugi senilai Rp 482 Miliar.

“Angka tersebut untuk kerugian secara moril dan materil yang dialami masyarakat dan KUD Delema Sakti atas gugatan legal standing yang dilakukan AJPLH kata Kapitra Ampera, Senin (2/12/2024).

Sementara Eva Nora SH, MH, akan melaporkan Amri Koto secara pidana ke Polda Riau, atas pencemaran nama baik yang telah dilakukannya terhadap KUD Delima Sakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Laporan akan kami serahkan ke Polda Riau besok, Selasa (3/12/2024). Amri Koto akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE),” kata Eva Nora didampingi Ketua KUD Delima Sakti, Indra Mansyur, dihadapan wartawan di Pekanbaru, Senin (2/12/2024).

Menurut Kapitra Ampera, kasus ini bermula dari gugatan legal standing yang dilakukan oleh LSM AJPLH ke PN Pelalawan terhadap KUD Delima Saksi dan PT. Inti Indosawit subur.

LSM itu menuduh bahwa KUD Delima Sakti dan PT Inti Indosawit telah melakukan alih fungsi lahan dari kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit tanpa adanya pelepasan kawasan hutan dari KLHK.

Semua tuduhan dari LSM tersebut kata Kapitra, dapat dibantah dengan bukti dan dokumen yang jelas. Mengingat keberadaan KUD Delima Sakti sudah ada sejak tahun 1994. KUD ini berfungsi sebagai fasilitator atas kebun sawit masyarakat yang sudah memiliki hak milik sah, sudah memiliki sertifikat masing-masing.

“Jadi kebun itu SHM, milik masyarakat, bukan milik koperasi. Tidak sejengkal pun kebun itu ada milik koperasi,” sebut Kapitra.

Baca Juga :  Dana BOS Masa COVID-19 di Kampar Isu Mencuat Lagi, Kepsek SMAN 1 Tapung Hilir: Pemeriksaan Sudah Dilalui

Menurut Kapitra, kebun milik masyarakat tersebut sudah ada bahkan sejak Kabupaten Pelalawan belum ada. Termasuk keberadaan KUD tersebut.

“Tak sepeserpun uang negara dipakai untuk memangun kebun sawit milik masyarakat di sana. Itu kebun sawit milik masyarakat banyak,” sebut Kapitra.

Kapitra Ampera menceritakan proses panjang bagaimana awal mula KUD Delima Sakti terbentuk pada tahun 1994 silam. Dulunya, lahan yang kini menjadi kebun sawit tersebut berstatus kepemilikan adat.

“Datanya kita punya semua,” kata Kapitra.

Atas dasar kesepakatan, maka pengelolaannya dilimpahkan ke KUD Delima Sakti untuk dibangun kebun sawit. Setelah itu, berbagai prosedur terkait legalitas dan status lahan diselesaikan oleh Kapitra Ampera. Sehingga di tahun 2000, mulailah dilakukan pembangunan kebun kelapa sawit.

Adapun sebagai pengelola kebun, atau pihak yang bekerja di lapangan, ditunjuklah PT. Inti Indosawit Subur, sedangkan dana hasil pengelolaan sawit dikelola oleh KUD.

“Artinya, PT. Inti Indosawit Subur, tak ada kaitannya dengan masalah ini. Mereka hanya pihak yang kita minta untuk bekerja di kebun sawit masyarakat,” jelas Kapitra.

Selain itu, tuduhan demi tuduhan yang dilontarkan oleh LSM AJPLH juga menyeret berbagai tokoh dan pejabat terdahulu, salah satunya Tengku Azmun Jaafar.

“Pak Azmun menerbitkan SK pembukaan lahan kelapa sawit atas nama orang per orang. Setelah itu barulah diurus sertifikat hak milik. Maka dibukalah kebun sawit berdasarkan ketentuan itu. Jadi, tak ada urusannya dengan KUD, dan PT. Inti Indosawit Subur. KUD tak punya lahan sejengkalpun. Jadi, kau mau tuntut apa? Kau siapa? Ini negeri Melayu, Tanah orang Melayu untuk anak kemenakannya,” sambung Kapitra Ampera.

Baca Juga :  Enam Tahanan Polres Kampar Sudah Ditangkap, Wakapolda Riau Ultimatum Lima Sisanya: Serahkan Diri atau Diburu!

Jauh sebelum ini, dia menambahkan, bahwa KUD Delima Sakti juga pernah digugat untuk persoalan yang sama, KUD diputus tidak bersalah, dan sudah inkrah. Atas dasar ini, sesuai dengan perundang-undangan berlaku, maka status perkara ini menjadi Ne Bis In Idem di mata hukum.

Sebagai informasi Ne Bis In Idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

“Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan dan mengandung Ne bis In Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima,” sebut Kapitra.

Sementara secara pidana, Koperasi Unit Desa (KUD) Delima Saksi yang beralamat di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, melalui kuasa hukumnya Eva Nora, akan menggugat balik Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Amri Koto, ke Polda Riau atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum KUD Delima Sakti, Eva Nora menyatakan bahwa Amri Koto akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan Undang-Undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (UU ITE). Karena belum lagi berproses di persidangan, LSM AJPLH, malah melakukan publikasi di portal berita.

“Yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” kata Kapitra Ampera.

“Atas dasar itu, kami melakukan gugatan balik. Apa yang dilakukan oleh aliansi jurnalis ini telah mencemarkan nama baik KUD, karena menuduh KUD mengubah kawasan hutan. Padahal, berdasarkan bukti dan riwayat legalitas yang kita miliki, semua tuduhan itu tidak benar,” ujar Kapitra Ampera.**/ril

Berita Terkait

Polda Riau Komitmen Berantas Narkoba Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar
Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk
Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi
Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas
Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak
56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme
Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62
Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:04 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila saat mendampingi tim KONI Pusat di Bendungan Way Sekampung

Jumat, 17 April 2026 - 05:54 WIB

PANTASTIS! Anggaran Bimtek Rp 1,67 Miliar dan Jasa Tenaga Ahli Sekretariat DPRD Pringsewu Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 20:53 WIB

Didampingi Wabup, KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu

Kamis, 16 April 2026 - 13:08 WIB

DPC ASWIN PRINGSEWU: JAWABAN KABAG UMUM DAN KEUANGAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU MEMBINGUNGKAN, PUBLIK BERHAK TAHU DATA ANGGARAN

Kamis, 16 April 2026 - 10:35 WIB

DPC ASWIN Pringsewu Desak Sekretariat DPRD Tegakkan Transparansi

Kamis, 16 April 2026 - 07:22 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Selasa, 14 April 2026 - 20:23 WIB

Wabup Pringsewu Umi Laila Hadiri Pengajian Akbar Harlah Ke-50 Ponpes Yasmida Ambarawa

Selasa, 14 April 2026 - 18:49 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi & Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terbaru