Masyarakat Penjaitan Pertanyakan Legal Standing Rajaliadi berbicara Sebagai Pendamping Hukum BPG

Waspada Indonesia

- Redaksi

Minggu, 27 Agustus 2023 - 08:04 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Masyarakat desa Penjaitan diwakilkan Yahya sangat menyesalkan atas stegmen saudara Rajaliadi yang menyampaikan bahwa pemilihan P2K didesa kami sudah sesuai peraturan perundang undangan jangan sok tahu kami masyarakat yang lebih memahami persolan desa kami, kami sebagai masyarkat awam ini juga ingin mempertanyakan saudara Rajaliadi ini sebagai apa Kapasitas Berbicara di media kalau sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa? Penesehat Hukum kah Pengacara advokat jika sebagai pendamping kami ingin juga melihat surat kuasa beliau apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara agar kami masyarakat awam ini memahami karena sepengetahuan Kami dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum ialah Cuma Advokat/Pengacara atau Lowyer dan jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuan saya Syarat Pemberi Bantuan Hukum Menurut UU Bantuan Hukum

Baca Juga :  KEJAR MIMPI LHOKSEUMAWE BY CIMB NIAGA Mengadakan Pengabdian BATANDANG TO PULAU BANYAK

UU Bantuan Hukum dengan tegas membatasi kalangan non-advokat untuk memberikan bantuan hukum, yaitu mengharuskan lembaga mereka memenuhi syarat:
a. berbentuk badan hukum,
b. terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM RI,
c. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus, dan
e. memiliki program bantuan hukum.

Jikapun beliau dari Lembaga Bantuan Hukum Apakah syarat syarat Lembaga beliau sudah Terakreditasi? Kalau pun bisa kami sebagai masyakarat ingin boleh jadi pendamping juga ucap Yahya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tambahkan menurut Undang undang Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Hanya Orang yang mempunyai Legal standing, Advokat yang sudah mempunyai KTA dan Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi dan menurut Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Baca Juga :  Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Dan perlu kita ketahui sanksi untuk orang yang bertindak seolah-olah sebagai advokat, tetapi bukan advokat, diatur di Pasal 31 UU 18/2003 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. (SP)

Berita Terkait

Uang BUMK Ladang Bisik Raib, Kepala Desa dan Pihak Ketiga Diduga Bermain Mata
Kesepakatan 1992 Soal Empat Pulau: Janji yang Masih Berlaku, Sumut Harus Menghormati!
Aceh Tercoreng Didugaan Inisial M,SE Telibat Fiktifkan Laporan Keuangan
Murdani Ketua PMI Aceh Titip PMI Aceh Singkil Kepada Hidayat Riadi Manik
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Warga Trans Cikala Bersama CAPA ; Ucapkan Terimakasih Pada Pj Bupati

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru