Sinergi TNI dan Polri Berbuah Hasil, Terduga Pembantai Warga Aceh Tenggara Berhasil Dibekuk

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:25 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 24 Juni 2025 – Setelah lebih dari sepekan menjadi buronan, terduga pelaku pembunuhan keji yang menewaskan lima warga dan melukai satu orang lainnya di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya berhasil ditangkap. Tim gabungan TNI-Polri dengan dukungan masyarakat berhasil membekuk pelaku atas nama Ardi Syahputra (21) pada Senin malam, 24 Juni 2025. Keberhasilan ini menjadi bukti konkret efektivitas sinergi antara aparat keamanan dan partisipasi warga dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Informasi awal mengenai keberadaan pelaku diperoleh dari masyarakat. Seorang warga melihat sosok pria muda dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas. Pria tersebut terlihat membawa dua bilah parang dan satu karung goni. Warga lalu melaporkan hal ini melalui sambungan telepon kepada Babinsa Posramil Tanoh Alas, Sertu Mahdi, yang langsung merespons cepat laporan tersebut. “Saya menerima laporan dari masyarakat yang melihat pelaku membawa dua parang dan satu karung goni. Setelah kami pastikan, saya segera melaporkan kepada Danposramil dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Sertu Mahdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai laporan diteruskan ke Danposramil Tanoh Alas, Pelda Ahmad, koordinasi lintas institusi dilakukan dengan Polsek Babul Rahmah. Tim gabungan yang terdiri dari personel TNI, Polri, dan warga kemudian bergerak dari Desa Rambah Sayang menuju Kute Mejile. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB. Sesampainya di lokasi, tim segera menyergap pelaku yang tidak sempat melakukan perlawanan. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk diperiksa secara intensif.

Baca Juga :  Pengembalian Uang Seragam di SMKN 1 Kutacane Jadi Bukti Aturan Bisa Mengalahkan Kebiasaan Lama di Sekolah Negeri

Peristiwa pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di Desa Uning Sigugur. Lima orang tewas secara mengenaskan, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan. Tragedi berdarah ini sempat mengguncang warga setempat dan memunculkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat. Sejak peristiwa itu, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi target utama aparat keamanan.

Mengenai motif pembunuhan, pihak berwajib masih melakukan pendalaman. Belum ada keterangan resmi terkait alasan pelaku melakukan tindakan keji tersebut. Namun indikasi awal menyebutkan kemungkinan pelaku mengalami tekanan psikis atau memiliki motif pribadi terhadap korban. Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku Ardi Syahputra kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat salah satu korban diduga masih berusia di bawah umur. Penanganan terhadap kasus ini akan dilanjutkan dengan penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan dalam waktu dekat.

Baca Juga :  MPLS Resmi Dimulai di SMKN 1 Kutacane, Bupati Salim Fakhry Ajak Siswa Tingkatkan Disiplin dan Etos Belajar

Sertu Mahdi juga menyampaikan bahwa penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. “Keberhasilan ini adalah berkat kerja sama yang kuat antara masyarakat dan aparat. Tanpa laporan dari warga, mungkin pelaku masih bebas berkeliaran dan mengancam keselamatan lingkungan,” tegasnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus peka terhadap lingkungan dan segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.

Masyarakat di Desa Uning Sigugur dan sekitarnya kini merasa lebih tenang setelah pelaku berhasil diamankan. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Sejumlah pihak juga mendorong aparat penegak hukum agar tidak “main mata” dalam menangani kasus besar seperti ini, dan memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Penangkapan Ardi Syahputra merupakan langkah awal penting dalam menegakkan hukum dan memulihkan rasa aman masyarakat. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pengawasan sosial, kepedulian warga, dan kesigapan aparat adalah fondasi utama dalam menciptakan wilayah yang damai dan bebas dari kekerasan brutal.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:53 WIB

Partai Cinta Negeri Usung Pendiri Sekaligus Ketua Umumnya, Samsuri S.Pd.I., M.A., sebagai Capres RI 2029

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:17 WIB

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXlll/2025, Teguhkan Peran Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penyeimbang Kekuasaan 

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:14 WIB

DPP AKPERSI: Sobang Terancam Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian 

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:53 WIB

BNN Bongkar Produksi Vape Narkoba Omzet Rp 18 M, PW GPA DKI : BNN Selamatkan Ribuan Pemuda Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Januari 2026 - 04:24 WIB

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:09 WIB

Kejati Malut diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:04 WIB

RKAB PT HSM Dipersoalkan Aktivis Maluku Utara Datangi Dirjen Minerba dan PT CNGR

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

PDIP Ungkap 8 Tantangan Utama Bangsa dalam Penutupan Rakernas I

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB