Dugaan Kongkalikong Proyek Rehabilitasi Hutan Lindung di Aceh Tenggara Mengemuka

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 01:16 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE –  Kembali berulangnya banjir di Aceh Tenggara menyisakan pertanyaan tajam terhadap efektivitas program Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) yang selama ini menjadi andalan pemerintah pusat dalam menekan laju bencana ekologis. Sejumlah pihak mulai menyoroti proyek RHL di kabupaten tersebut yang dinilai gagal memulihkan fungsi kawasan hutan, meski telah menghabiskan dana negara hingga belasan miliar rupiah.

Proyek RHL yang diluncurkan pada 2019 silam dengan anggaran sekitar Rp16 miliar dari APBN, disebut-sebut tidak memberikan dampak berarti di lapangan. Alih-alih menjadi benteng alami pengendali banjir dan longsor, kawasan yang ditanami justru mengalami degradasi yang ditandai dengan semakin seringnya banjir, bahkan saat hujan turun dalam waktu singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kritik keras datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. Organisasi ini menyebut proyek tersebut gagal menjalankan fungsinya dan mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Muhammad Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, menyebut bahwa sejak tahap awal pengerjaan, pelaksanaan proyek terindikasi tidak sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia juga mempertanyakan anak perusahaan yang berulang kali muncul sebagai pemenang proyek di beberapa titik. Indikasi kongkalikong dalam penunjukan rekanan pelaksana menurutnya tidak bisa diabaikan.

Baca Juga :  DPD PAN Agara Ucapkan Selamat Kepada Nazaruddin Dek Gam Ditunjuk Sebagai Waketum DPP PAN Pusat

“Ini sudah lima tahun berlalu sejak RHL digelar, tapi kenyataannya banjir semakin parah. Bukan hanya soal efektivitas, tapi juga soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang harus dibuka ke publik,” ujar Saleh dalam keterangannya.

Investigasi LIRA menemukan bahwa proyek RHL tersebar di sejumlah titik, dengan nilai kontrak yang besar. Di Kecamatan Leuser, Blok VI dan VII misalnya, proyek senilai lebih dari Rp6,1 miliar dikerjakan oleh CV D asal Pematang Siantar. Sementara di Ketambe, CV SRU dari Medan Johor dipercaya menggarap 600 hektare. Di wilayah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IV, kegiatan tanam mencakup Kecamatan Semadam, Lawe Sigala-gala, dan Babul Makmur, dengan luasan keseluruhan mencapai 1.600 hektare.

Meski demikian, warga di berbagai lokasi terdampak justru mengaku kondisi banjir semakin memburuk. Keluhan warga tentang tingginya debit sungai saat hujan singkat menjadi sinyal lemahnya daya serap kawasan hutan yang seharusnya pulih melalui proyek ini.

“Jika proyek berjalan sesuai tujuan, banjir harusnya menurun. Tapi bencana makin sering. Ini cukup jadi bukti bahwa ada yang tidak beres dengan pelaksanaannya,” lanjut Saleh.

Baca Juga :  Bupati Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Wujudkan Generasi Sehat di Peringatan HKN ke-61 Aceh Tenggara

LIRA mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana RHL, serta meminta KLHK melakukan evaluasi total terhadap program tersebut di Aceh Tenggara. “Penegakan hukum perlu dibuka selebar-lebarnya. Jangan sampai proyek nasional hanya jadi proyek kertas, dengan tujuan konservasi yang hanya hidup di laporan administratif,” kata Saleh.

Ia juga menyampaikan kecurigaan bahwa proyek semacam RHL ini hanya menjadi lahan bancakan, yang dijalankan dalam siklus anggaran lima tahunan. “Pola pengerjaan oleh perusahaan itu-itu saja, pengawasan lemah, dan tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Saleh.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu–Sei Ular selaku satuan kerja di bawah KLHK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. LIRA menegaskan, jika tidak ada sikap tegas dari pemerintah dan penegak hukum, proyek reboisasi di masa depan dikhawatirkan hanya akan menjadi pengulangan cerita lama: anggaran besar yang hilang di tengah hutan tanpa sisa manfaat nyata.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

LSM Tipikor Apresiasi Komitmen Kasat Narkoba Aceh Tenggara Berantas Sabu
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Simbol Kepedulian Pemerintah,  Kadis Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Bupati Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tinjau Langsung Korban Kebakaran di Kute Bakti
Tujuh Rumah Hangus, Enam Rumah Rusak Ringan dalam Kebakaran di Desa Kute Bakti Aceh Tenggara
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara Klarifikasi Informasi Fasilitas Kantor, Tegaskan Pelayanan Berjalan Normal
Pemuda Hafiz 30 Juz, Tgk Muhammad Ridho, Menjadi Imam Salat Idul Adha di Desa Tanjung Gabungan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11

Senin, 25 Mei 2026 - 14:28 WIB

LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:56 WIB

LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan

Senin, 25 Mei 2026 - 07:56 WIB

Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 07:32 WIB

Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:33 WIB

TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:08 WIB

DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:03 WIB

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Sorot LHKPN Kabag Kesra Kota Bandar Lampung: Ada Kejanggalan Perbandingan Harta 2024–2025

Berita Terbaru