KUTACANE – Kembali berulangnya banjir di Aceh Tenggara menyisakan pertanyaan tajam terhadap efektivitas program Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) yang selama ini menjadi andalan pemerintah pusat dalam menekan laju bencana ekologis. Sejumlah pihak mulai menyoroti proyek RHL di kabupaten tersebut yang dinilai gagal memulihkan fungsi kawasan hutan, meski telah menghabiskan dana negara hingga belasan miliar rupiah.

Proyek RHL yang diluncurkan pada 2019 silam dengan anggaran sekitar Rp16 miliar dari APBN, disebut-sebut tidak memberikan dampak berarti di lapangan. Alih-alih menjadi benteng alami pengendali banjir dan longsor, kawasan yang ditanami justru mengalami degradasi yang ditandai dengan semakin seringnya banjir, bahkan saat hujan turun dalam waktu singkat.

Kritik keras datang dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. Organisasi ini menyebut proyek tersebut gagal menjalankan fungsinya dan mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan penyimpangan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Muhammad Saleh Selian, Bupati LIRA Aceh Tenggara, menyebut bahwa sejak tahap awal pengerjaan, pelaksanaan proyek terindikasi tidak sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia juga mempertanyakan anak perusahaan yang berulang kali muncul sebagai pemenang proyek di beberapa titik. Indikasi kongkalikong dalam penunjukan rekanan pelaksana menurutnya tidak bisa diabaikan.
“Ini sudah lima tahun berlalu sejak RHL digelar, tapi kenyataannya banjir semakin parah. Bukan hanya soal efektivitas, tapi juga soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang harus dibuka ke publik,” ujar Saleh dalam keterangannya.
Investigasi LIRA menemukan bahwa proyek RHL tersebar di sejumlah titik, dengan nilai kontrak yang besar. Di Kecamatan Leuser, Blok VI dan VII misalnya, proyek senilai lebih dari Rp6,1 miliar dikerjakan oleh CV D asal Pematang Siantar. Sementara di Ketambe, CV SRU dari Medan Johor dipercaya menggarap 600 hektare. Di wilayah Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) IV, kegiatan tanam mencakup Kecamatan Semadam, Lawe Sigala-gala, dan Babul Makmur, dengan luasan keseluruhan mencapai 1.600 hektare.
Meski demikian, warga di berbagai lokasi terdampak justru mengaku kondisi banjir semakin memburuk. Keluhan warga tentang tingginya debit sungai saat hujan singkat menjadi sinyal lemahnya daya serap kawasan hutan yang seharusnya pulih melalui proyek ini.
“Jika proyek berjalan sesuai tujuan, banjir harusnya menurun. Tapi bencana makin sering. Ini cukup jadi bukti bahwa ada yang tidak beres dengan pelaksanaannya,” lanjut Saleh.
LIRA mendesak Polda Aceh untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana RHL, serta meminta KLHK melakukan evaluasi total terhadap program tersebut di Aceh Tenggara. “Penegakan hukum perlu dibuka selebar-lebarnya. Jangan sampai proyek nasional hanya jadi proyek kertas, dengan tujuan konservasi yang hanya hidup di laporan administratif,” kata Saleh.
Ia juga menyampaikan kecurigaan bahwa proyek semacam RHL ini hanya menjadi lahan bancakan, yang dijalankan dalam siklus anggaran lima tahunan. “Pola pengerjaan oleh perusahaan itu-itu saja, pengawasan lemah, dan tidak ada keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Saleh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu–Sei Ular selaku satuan kerja di bawah KLHK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. LIRA menegaskan, jika tidak ada sikap tegas dari pemerintah dan penegak hukum, proyek reboisasi di masa depan dikhawatirkan hanya akan menjadi pengulangan cerita lama: anggaran besar yang hilang di tengah hutan tanpa sisa manfaat nyata.
Laporan : Salihan Beruh



































