KUTACANE – WASPADA INDONESIA. Polemik mengenai dugaan penggunaan anggaran biaya rumah tangga oleh Yusrizal ST selama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plt) Sekda Aceh Tenggara (Agara) kini memasuki babak baru.
Dugaan yang dilemparkan LSM Kaliber ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang diduga menabrak pagar-pagar hukum administrasi negara.
Melacak Celah Hukum: Plh Bukan Pejabat Definitif
Akar permasalahan ini terletak pada status hukum jabatan Plt. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt hanya menerima “mandat” untuk menjalankan tugas rutin guna mencegah kekosongan pimpinan. Ia tidak memiliki
kewenangan penuh, apalagi untuk mengambil keputusan strategis terkait alokasi anggaran.
Ketua LSM Kaliber, Zoelkanedi, secara tajam menyoroti bahwa fasilitas seperti biaya rumah tangga bersifat melekat pada jabatan definitif. Ketika seorang pejabat mengisi posisi Plt, hak keuangannya secara regulasi tetap merujuk pada jabatan asalnya. Jika dana sebesar Rp30 juta per bulan tetap dicairkan untuk kebutuhan rumah tangga Plh, muncul pertanyaan besar: Apa dasar hukum yang digunakan untuk melegitimasi pengeluaran tersebut? Tanpa dasar hukum
(seperti Perbup yang spesifik), pencairan dana ini berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran ilegal atau fiktif.
Dampak Luas: Pemborosan di Tengah Defisit Fiskal
Dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp180 juta selama enam bulan masa jabatan Plt ini memperluas luka pada kondisi fiskal daerah. Di saat anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik, munculnya biaya rumah tangga bagi pejabat sementara dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat Aceh Tenggara.
Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan adanya potensi “Penyalahgunaan Wewenang”. Jika pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tetap
meloloskan anggaran tersebut meski mengetahui status jabatan penerimanya adalah Plt, maka ada indikasi kerugian negara yang disengaja. Hal inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan.
Misteri Diamnya Bagian Umum
Sikap bungkam dari Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, semakin memperkeruh suasana. Ketidaksediaan memberikan klarifikasi kepada media justru memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana operasional kantor Bupati dan Sekda. Transparansi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang bersih; ketika pejabat yang membidangi anggaran tersebut enggan bicara, kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Pemkab Agara berada di titik nadir.
Langkah Berikutnya bagi Penegak Hukum
Bola kini ada di tangan Kejati Aceh. Masyarakat menunggu apakah APH akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk membedah:
Apakah ada instruksi khusus dari pimpinan daerah untuk mencairkan dana tersebut.
Apakah auditor internal (Inspektorat) sengaja membiarkan praktik ini terjadi tanpa teguran.
Di mana posisi dana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023-2024.
Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang kuat, pengembalian uang ke kas daerah menjadi harga mati, namun proses hukum terhadap indikasi korupsi tetap harus berjalan demi memberikan efek jera pada birokrasi.Aliasa).



































