Skandal Anggaran Rumah Tangga Plt Sekda Agara: Antara Fasilitas Mewah dan Dugaan Pelanggaran Mandat

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – WASPADA INDONESIA. Polemik mengenai dugaan penggunaan anggaran biaya rumah tangga oleh Yusrizal ST selama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plt) Sekda Aceh Tenggara (Agara) kini memasuki babak baru.

Dugaan yang dilemparkan LSM Kaliber ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang diduga menabrak pagar-pagar hukum administrasi negara.
​Melacak Celah Hukum: Plh Bukan Pejabat Definitif

​Akar permasalahan ini terletak pada status hukum jabatan Plt. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt hanya menerima “mandat” untuk menjalankan tugas rutin guna mencegah kekosongan pimpinan. Ia tidak memiliki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kewenangan penuh, apalagi untuk mengambil keputusan strategis terkait alokasi anggaran.
​Ketua LSM Kaliber, Zoelkanedi, secara tajam menyoroti bahwa fasilitas seperti biaya rumah tangga bersifat melekat pada jabatan definitif. Ketika seorang pejabat mengisi posisi Plt, hak keuangannya secara regulasi tetap merujuk pada jabatan asalnya. Jika dana sebesar Rp30 juta per bulan tetap dicairkan untuk kebutuhan rumah tangga Plh, muncul pertanyaan besar: Apa dasar hukum yang digunakan untuk melegitimasi pengeluaran tersebut? Tanpa dasar hukum

Baca Juga :  Anggota DPRK Aceh Tenggara Fraksi Selayakh Tuding Dominasi Ritel Raksasa, Bongkar Macetnya Pembayaran Hak Perangkat Desa hingga Berbulan-Bulan

(seperti Perbup yang spesifik), pencairan dana ini berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran ilegal atau fiktif.
​Dampak Luas: Pemborosan di Tengah Defisit Fiskal

​Dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp180 juta selama enam bulan masa jabatan Plt ini memperluas luka pada kondisi fiskal daerah. Di saat anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik, munculnya biaya rumah tangga bagi pejabat sementara dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat Aceh Tenggara.
​Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan adanya potensi “Penyalahgunaan Wewenang”. Jika pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tetap

meloloskan anggaran tersebut meski mengetahui status jabatan penerimanya adalah Plt, maka ada indikasi kerugian negara yang disengaja. Hal inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan.
​Misteri Diamnya Bagian Umum

Baca Juga :  Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram

​Sikap bungkam dari Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, semakin memperkeruh suasana. Ketidaksediaan memberikan klarifikasi kepada media justru memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana operasional kantor Bupati dan Sekda. Transparansi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang bersih; ketika pejabat yang membidangi anggaran tersebut enggan bicara, kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Pemkab Agara berada di titik nadir.

​Langkah Berikutnya bagi Penegak Hukum
​Bola kini ada di tangan Kejati Aceh. Masyarakat menunggu apakah APH akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk membedah:

​Apakah ada instruksi khusus dari pimpinan daerah untuk mencairkan dana tersebut.
​Apakah auditor internal (Inspektorat) sengaja membiarkan praktik ini terjadi tanpa teguran.
​Di mana posisi dana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023-2024.
​Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang kuat, pengembalian uang ke kas daerah menjadi harga mati, namun proses hukum terhadap indikasi korupsi tetap harus berjalan demi memberikan efek jera pada birokrasi.Aliasa).

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Tutup Pintu Rapat untuk Tegakkan Disiplin Pejabat
Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala
Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu
Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung
Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air
Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara
Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:36 WIB

Anak Curi Motor Milik Orang Tua, Polres Aceh Tenggara Tangkap MRH di Lawe Sigala-Gala

Rabu, 9 September 2026 - 23:30 WIB

Polres Aceh Tenggara Musnahkan 4,6 Ganja dan 90,97 Gram Sabu

Rabu, 9 September 2026 - 23:12 WIB

Wakil Bupati Aceh Tenggara Tinjau Pembangunan Jembatan Sementara Pascabanjir di Desa Mbarung

Rabu, 9 September 2026 - 23:04 WIB

Polsek Bambel Respon Cepat, Lakukan Pengamanan Banjir di Desa Kuning I, Jalan Nasional Sempat Tergenang Air

Rabu, 9 September 2026 - 18:03 WIB

Program P3-TGAI Mengalirkan Harapan Baru Bagi Pettani Aceh Tenggara

Rabu, 9 September 2026 - 13:44 WIB

Wujud Komitmen Nyata, Polres Aceh Tenggara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ganja

Minggu, 6 September 2026 - 15:23 WIB

Ratusan Warga Kutambaru Bercawan Dukung Sahidil Ahmad Maju Pilkades

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Korban Minta Kasus Pencemaran Nama Baik Akun Facebook Muhammad Saleh Selian di Polres Agara Diambil Alih Polda Aceh

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Salat Istisqa

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:43 WIB

PRINGSEWU

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:05 WIB

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB