Skandal Anggaran Rumah Tangga Plt Sekda Agara: Antara Fasilitas Mewah dan Dugaan Pelanggaran Mandat

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:17 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KUTACANE – WASPADA INDONESIA. Polemik mengenai dugaan penggunaan anggaran biaya rumah tangga oleh Yusrizal ST selama menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plt) Sekda Aceh Tenggara (Agara) kini memasuki babak baru.

Dugaan yang dilemparkan LSM Kaliber ini bukan sekadar persoalan angka, melainkan ancaman serius terhadap integritas tata kelola keuangan daerah yang diduga menabrak pagar-pagar hukum administrasi negara.
​Melacak Celah Hukum: Plh Bukan Pejabat Definitif

​Akar permasalahan ini terletak pada status hukum jabatan Plt. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seorang plt hanya menerima “mandat” untuk menjalankan tugas rutin guna mencegah kekosongan pimpinan. Ia tidak memiliki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kewenangan penuh, apalagi untuk mengambil keputusan strategis terkait alokasi anggaran.
​Ketua LSM Kaliber, Zoelkanedi, secara tajam menyoroti bahwa fasilitas seperti biaya rumah tangga bersifat melekat pada jabatan definitif. Ketika seorang pejabat mengisi posisi Plt, hak keuangannya secara regulasi tetap merujuk pada jabatan asalnya. Jika dana sebesar Rp30 juta per bulan tetap dicairkan untuk kebutuhan rumah tangga Plh, muncul pertanyaan besar: Apa dasar hukum yang digunakan untuk melegitimasi pengeluaran tersebut? Tanpa dasar hukum

Baca Juga :  Laga Persahabatan PWI VS Kajari Agara Berimbang Skor 20-20

(seperti Perbup yang spesifik), pencairan dana ini berpotensi dikategorikan sebagai pembayaran ilegal atau fiktif.
​Dampak Luas: Pemborosan di Tengah Defisit Fiskal

​Dugaan penggunaan anggaran sebesar Rp180 juta selama enam bulan masa jabatan Plt ini memperluas luka pada kondisi fiskal daerah. Di saat anggaran daerah seharusnya diprioritaskan untuk pelayanan publik, munculnya biaya rumah tangga bagi pejabat sementara dianggap sebagai bentuk pemborosan yang tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat Aceh Tenggara.
​Secara lebih luas, kasus ini mencerminkan adanya potensi “Penyalahgunaan Wewenang”. Jika pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) tetap

meloloskan anggaran tersebut meski mengetahui status jabatan penerimanya adalah Plt, maka ada indikasi kerugian negara yang disengaja. Hal inilah yang menjadi pintu masuk bagi Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan.
​Misteri Diamnya Bagian Umum

Baca Juga :  Fahriansyah Resmi Dilantik Pimpin LIRA Agara, Komit Dukung Program Bupati dan Berantas Narkoba

​Sikap bungkam dari Kabag Umum Setdakab, Roni Desky, semakin memperkeruh suasana. Ketidaksediaan memberikan klarifikasi kepada media justru memperkuat kesan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana operasional kantor Bupati dan Sekda. Transparansi adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang bersih; ketika pejabat yang membidangi anggaran tersebut enggan bicara, kepercayaan publik terhadap akuntabilitas Pemkab Agara berada di titik nadir.

​Langkah Berikutnya bagi Penegak Hukum
​Bola kini ada di tangan Kejati Aceh. Masyarakat menunggu apakah APH akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk membedah:

​Apakah ada instruksi khusus dari pimpinan daerah untuk mencairkan dana tersebut.
​Apakah auditor internal (Inspektorat) sengaja membiarkan praktik ini terjadi tanpa teguran.
​Di mana posisi dana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2023-2024.
​Jika terbukti tidak ada dasar hukum yang kuat, pengembalian uang ke kas daerah menjadi harga mati, namun proses hukum terhadap indikasi korupsi tetap harus berjalan demi memberikan efek jera pada birokrasi.Aliasa).

Berita Terkait

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama
BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Selasa, 14 April 2026 - 20:40 WIB

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara

Minggu, 12 April 2026 - 13:08 WIB

PJT Provinsi Lampung Hadiri Halal Bihalal di Jakarta, Pererat Tali Silaturahmi Lintas Wilayah

Minggu, 12 April 2026 - 11:03 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp11,42 Triliun dan Ratusan Ribu Hektare Lahan Hasil Penyelamatan ke Negara

Jumat, 10 April 2026 - 19:38 WIB

Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju

Kamis, 9 April 2026 - 17:10 WIB

PA-Malut Desak DPP Demokrat Beri Perlindungan Hukum Terkait Kasus Aksandri Kitong

Rabu, 8 April 2026 - 20:06 WIB

PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika

Rabu, 8 April 2026 - 17:04 WIB

Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Wabup Pringsewu Umi Laila Lantik Pj Kapekon Gumuk Rejo

Jumat, 17 Apr 2026 - 20:15 WIB

ACEH TENGGARA

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 17 Apr 2026 - 18:53 WIB