KUTACANE – Aroma busuk pengelolaan aset negara kembali tercium di Aceh Tenggara. Dua unit mobil dinas milik PDAM Tirta Agara, yakni Toyota Innova dan Grand Max, diduga raib dijual oleh mantan Direktur PDAM, Ali Amran. Ironisnya, kasus yang sudah berjalan lebih dari lima tahun ini justru mandek di tangan penegak hukum. Direktur baru PDAM, Mat Budiyaman, terang-terangan mengaku kecewa dan frustrasi atas lambannya penanganan kasus yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara itu.
Fakta di lapangan berbicara gamblang. Mobil Innova dengan pelat BK 1704 dan Grand Max BK 1819, yang seharusnya menjadi aset perusahaan daerah, lenyap tanpa jejak. Lebih parah lagi, uang sebesar Rp149 juta sudah ditransfer ke mantan direktur dengan dalih perbaikan mobil. Namun, hingga hari ini, kedua kendaraan itu tak kunjung kembali ke garasi PDAM. “Sudah lima tahun lebih kasus ini jalan di tempat. Mobil tidak ada, uang sudah keluar, penegak hukum diam saja,” kata Mat Budiyaman dengan nada geram.
Kejanggalan demi kejanggalan mengemuka. Bagaimana mungkin aset negara bisa berpindah tangan tanpa prosedur yang jelas? Mengapa uang perbaikan mobil justru mengalir ke rekening pribadi mantan direktur, sementara mobilnya sendiri tak pernah kembali? Lebih aneh lagi, kasus ini sudah sampai ke kejaksaan, tapi tak ada satu pun pejabat yang berani mengambil tindakan tegas. Apakah ada permainan di balik layar? Atau memang ada pembiaran sistematis terhadap praktik penggelapan aset di tubuh BUMD?
Kritik keras patut diarahkan kepada aparat penegak hukum yang terkesan tutup mata. Sudah menjadi rahasia umum, kasus-kasus serupa kerap berakhir tanpa kejelasan. Masyarakat Aceh Tenggara, yang seharusnya menikmati pelayanan air bersih dari PDAM, justru dirugikan oleh ulah oknum pejabat yang bermain-main dengan aset publik. Uang rakyat melayang, fasilitas publik berkurang, dan kepercayaan terhadap institusi pemerintah makin tergerus.
Dampaknya nyata. PDAM Tirta Agara kini harus bekerja dengan fasilitas terbatas. Dua unit mobil yang seharusnya menunjang operasional, kini hanya tinggal cerita. Sementara itu, mantan direktur yang diduga terlibat masih melenggang bebas. Penegak hukum, yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi, justru terkesan lamban dan tak berdaya.
Kasus ini menjadi cermin buram pengelolaan aset negara di daerah. Jika penegak hukum terus bermain aman dan enggan menuntaskan kasus, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang. Masyarakat Aceh Tenggara berhak tahu ke mana perginya aset mereka. Sudah saatnya aparat penegak hukum membuktikan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan pada kepentingan segelintir oknum. Jika tidak, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan PDAM Tirta Agara hanya akan menjadi contoh buruk pengelolaan BUMD di Indonesia.
Laporan : Salihan Beruh

































