PRINGSEWU – Alokasi anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025, khususnya pada pos Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali menuai kritik tajam dan sorotan luas dari berbagai kalangan. Pasalnya, terdapat sejumlah pos belanja yang nilainya dinilai fantastis namun dianggap tidak jelas mekanisme serta tujuannya, Jumat (17/04/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam mekanisme penganggaran secara swakelola, tercatat pos Belanja Kontribusi atau yang biasa dikenal dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)
dengan kode rekening 39040555
bernilai mencapai angka Rp.1.677.000.000.
atau setara dengan 1.67 miliar Rupiah.
Angka tersebut dinilai sangat besar dan meresahkan karena hingga saat ini belum disertai dengan rincian kegiatan yang jelas, lokasi pelaksanaan, hingga siapa saja yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Anggaran senilai miliaran rupiah itu dianggap beban yang cukup berat bagi keuangan daerah jika tidak diimbangi dengan perencanaan yang matang dan transparan.
Anggaran Jasa Tenaga Ahli Jadi Sorotan Tajam:
Selain anggaran Bimtek yang membengkak, beban anggaran juga terasa sangat memberatkan dengan adanya pos Belanja Jasa Tenaga Ahli yang nilainya juga tidak sedikit. Tercatat terdapat beberapa alokasi untuk pos ini, antara lain mencapai :
Rp. 191,1 juta
Rp 288 juta
Hingga saat ini, kinerja dan kontribusi nyata dari tenaga ahli tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan apa output dan outcome yang dihasilkan, serta bagaimana dampak langsungnya terhadap pembangunan di Kabupaten Pringsewu mengingat nilai kontrak yang cukup signifikan tersebut.
Potensi Penyalahgunaan Anggaran:
Menurut DPC ASWIN Hayat, anggaran Bimtek senilai miliaran rupiah tersebut sangat berpotensi diselewengkan atau disalahgunakan jika tidak disertai dengan laporan pelaksanaan yang transparan dan dapat diakses oleh publik.
“Anggaran sebesar itu tanpa adanya transparansi laporan sangat rawan penyalahgunaan. Bagaimana mungkin anggaran mencapai 1,6 Miliar untuk Bimtek bisa disetujui tanpa rincian yang jelas? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai pemilik uang negara,” tegas pihak DPC ASWIN dalam keterangannya.
DPC ASWIN, Hayat, menilai bahwa penganggaran yang tidak rinci menjadi celah yang sering dimanfaatkan untuk praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, transparansi menjadi kunci utama agar anggaran daerah tidak hanya berhenti di atas kertas.
Mendesak Audit BPK Dan Inspektorat:
Merespons hal tersebut,DPC ASWIN, Hayat,mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit mendalam dan menyeluruh.
Pemeriksaan ini dinilai sangat mendesak untuk dilakukan guna memastikan seluruh anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Tahun 2025 digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tepat guna, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Pringsewu.
“Kami berharap aparat pengawasan internal maupun eksternal tidak tinggal diam. Jangan sampai anggaran rakyat justru dinikmati oleh segelintir pihak tanpa hasil yang jelas,” pungkasnya.
–Redaksi–

































