Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Mantan Kepala Baitul Mal Menjadi Tersangka Korupsi Dana ZIS

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:10 WIB

50631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane waspada Indonesia.com | Mantan kepala Baitulmal Aceh Tenggara SA. (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Zakat infaq dan shadaqah( ZIS) tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp.3,5 Melliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara Erawati SH, mengatakan penyaluran dana bantuan tahap II di anggarkan sebesar Rp.3,5 Milliar untuk Pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit, dengan Rincian 50 juta per rumah.

Akan tetapi dalam realisasinya penyaluran bantuan rumah tersebut tidak diberikan secara langsung kepada penerima,kata Erawati konferensi pers di kantor kejaksaan Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga :  DPRK Agara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Erawati, setelah dana tersebut masuk ke rekening penerima ,kemudian atas perintah SA ditarik kembali oleh Bendahara Baitul mal kabupaten Aceh Tenggara ( BMK) untuk disetorkan kepada tersangka.

Pada lanjutnya, SA memangkas dana bantuan sebesar 12.742.000. per rumah, dengan alasan untuk pembelian batako, kusen,prasasti dan upah pembuatan Rancangan Anggaran Biaya ( RAB) serta uang studi banding,
penyidik sudah memeriksa 31 saksi
ujar Erawati tersebut

Pada lanjutnya, Erawati menjelasan pembangunan rumah tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi, juga di temukan kekurangan Volume serta kualitas pembangunan rumah layak huni besentandar rendah.

Baca Juga :  Wajah Baru Pelayanan Aceh Tenggara: Bupati Salim Fakhry Lantik 58 Pejabat Strategis

pembangunan rumah tersebut, Tampa ring balok sehingga banyak penerima bantuan membuatnya menggunakan uang pribadi mereka.

Dalam kasus ini, penyidik juga menemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp.580.694.957. kemungkinan akan bertambah sejalan dengan penyidikan lebih lanjut

Oleh karena itu,kita menemukan alat bukti cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka, ucap Erawati

Dalam kasus ini SA hukuman.pidana penjara seumur hidup,atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda paling sidikit Rp 200 juta,dan maksimal 1 Milliar.

“SA tidak ditahan lantaran sedang menjalani hukuman dalam perkara lain, yakni tindak pidana umum, ujar Kajari tersebut.[Hidayat]

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 1 Kutacane yang Baru Tekankan Budaya Sekolah dan Etika kepada Warga Sekolah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Dugaan Skandal Dana Ketahanan Pangan di Lembah Haji Semakin Menguat, APH Didesak Buka Siapa Penerima dan Pengendalinya
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
BPK Temukan Kekurangan Volume Pekerjaan pada 31 Proyek di Aceh Tenggara, Potensi Kerugian Rp 604 Juta
Grasstrack Kapolres Agara Sukses Digelar, Semangat Bhayangkara dan Prestasi Berpacu di Sirkuit IMI Aceh Tenggara
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nyalip di Tikungan, Pemotor di Pringsewu Tewas Usai Tabrak Truk Pengangkut Pasir

Senin, 27 Juli 2026 - 18:24 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:05 WIB

Wabup Umi Laila Pringsewu Sampaikan Pesan Moral Pada Pengajian Triwulan PAC NU Pagelaran

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Pansus DPRD Pringsewu Dorong Restrukturisasi OPD yang Efisien dan Tepat Fungsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:41 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Pemkab & Kantah Pringsewu Gelar Rakor Reforma Agraria 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:32 WIB

Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila Ajak Umat Islam Jaga Persatuan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:38 WIB

Ratusan Pembalap Mobil Serbu Sirkuit Non Permamen Komplek Pemkab Pringsewu

Berita Terbaru