Kades Kuta Batu Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Aceh Singkil Perkara Dugaan Penyelewengan Pengelolaan (DD)

Waspada Indonesia

- Redaksi

Selasa, 3 September 2024 - 04:30 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL | Kejaksaan Negeri Singkil telah menetapkan Kepala Desa Kuta Batu Jadi Tersangka terhadap “A.S” Perkara dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang
Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022 pada Senin (02/09/2024) sekira Pukul 16.30 Wib.

Kejaksaan Negeri  Aceh Singkil telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka tahap penyidikan terhadap “A.S” tersebut sebagai Kepala Desa Kuta Batu Tahun 2020 s.d 2023,Adapun Perkara dugaan
penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022; Bahwa berdasarkan hasil penyidikan, setelah dilakukan ekspose,

Dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Aceh  Singkil berkesimpulan dan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan  perbuatannya dalam kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa di Kampung Kuta  Batu Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil TA 2021 s/d 2022.

Baca Juga :  Dinilai Cacat Hukum, Warga Tolak Pembentukan P2K Kampong Penjahitan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa Sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penyimpangan Dana Desa Kuta Batu  Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2021 s.d 2022 dengan  sangkaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi. Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Masyarakat "Ultimatum" P2K Lae Sipola, Terkait Lolosnya Bacalon Kades Diduga Memiliki KTP Ganda

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp651.390.185,45,- (enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah  empat )

sesuai dengan Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)  Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil tanggal 16 Agustus 2024; Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No or: B-01/L.1.25/Fd.1/09/2024 penahanan  terhadap tersangka “A.S” dilakukan selama 20 hari terhitung tanggal 2 September 2024 s/d 21
September 2024; Aceh Singkil, 2 September 2024.(*)

Jurnalist : Khalikul Sakda Berutu.

Berita Terkait

Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya
APH Diminta Periksa LPJ Dana Bos SDN 308 Tomale
Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM
Sebut 6 Alasan Pokok, Politisi Muda Partai Aceh Minta Gubernur Segera Lantik Sekda dan Kepala SKPA Defenitif
Mayat Terikat di Pesantren Aceh Singkil: Perampokan Berujung Maut?
Diduga DPO Polres Aceh Singkil Ali Basra bin Nandong Dikeluarkan Penjara
Oknum Kepsek MIS Bambel Agara Diduga Tilep Dana Bos

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:07 WIB

Kunker Direktur Serealia, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian RI Ke Kab Karo Diterima Wakil Bupati Karo

Sabtu, 29 Maret 2025 - 04:03 WIB

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446.H Bupati Nagan Raya Tinjau POS Pengamanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:17 WIB

Dihadiri Bupati Karo Tim Penggerak PKK Kab.karo tahun 2025 Dilantik Langsung Oleh Ketua Tim Pembina PKK Kab. Karo Nyonya Roswitha Antonius Ginting

Jumat, 28 Maret 2025 - 03:12 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Perintahkan Dinas Terkait Irigasi Lung Tiga Di Seunagan Timur

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:00 WIB

PMI Nagan Raya Gelar Buka Puasa Bersama Dan Santunan Puluhan Anak Yatim

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:48 WIB

Detik Detik Hari Raya Idul Fitri Kades Peulekung Berikan Santunan Anak Yatim.

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:47 WIB

Pelantikan DPK IKAPTK Kabupaten Karo Periode 2025-2030 Dihadiri Wakil Bupati Karo

Kamis, 27 Maret 2025 - 00:34 WIB

Bupati Karo Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Daerah Tahun 2024 ke BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satu Unit Rumah Warga Ludes Terbakar Di Aceh Tenggara

Kamis, 3 Apr 2025 - 01:24 WIB