DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Tingkatkan Status Laporan Dugaan Korupsi di BKPSDM Pringsewu

Waspada Indonesia

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:29 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera meningkatkan status laporan terkait dugaan Kolusi, korupsi dan Nepotisme (KKN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 dengan modus operandi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan melebihi batasan frekuensi dan fiktif.

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menyampaikan bahwa sudah waktu dan sepatutnya tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menaikan status laporan perihal dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu.

Dengan telah kita daftarkan secara resmi laporan dugaan KKN dalam belanja honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat Tim pelaksana kegiatan senilai Rp. 219.940.000,-, Rp. 87.070.000,-, dan senilai Rp. 128.770.000,-, dari alokasi APBD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021 di BKPSDM Kabupaten Pringsewu, ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis 19 Januari 2023 yang lalu, dengan modus operandi mark up harga kegiatan karena dibayarkan melebihi frekuensi, kemudian pembayaran honorarium kepada tim pelaksana kegiatan dan tim sekretariat seleksi terbuka dan seleksi mutasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang merupakan tugas dan fungsi sehari-hari dan bukan merupakan tugas tambahan sebesar Rp. 128.770.000,- sehingga terhadap pembayaran honorarium tersebut patut dinilai fiktif”, jelas Seno Aji, pada Rabu (30/8/2023).

Baca Juga :  Mantan Direktur Kilang Pertamina Buka Suara, Uraikan Takaran Ambisi Kilang 1 Juta Barel Menteri ESDM

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka atas dasar tersebut, lanjut Seno Aji yang dikenal sebagai sosok aktivis yang low profil ini, “DPP KAMPUD menduga pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu bersama-sama pihak terkait, patut terindikasi tidak sesuai dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi Perbuatan melawan hukum, Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, terang Seno Aji.

Baca Juga :  Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau

Sebagai Ketua Umum Lembaga DPP KAMPUD, Seno Aji menerangkan bahwa atas laporan tersebut pihak Kejati Lampung telah melakukan upaya penyelidikan.

“Kita tetap mendukung tim penyidik Kejati Lampung untuk terus konsisten mengusut tuntas atas dugaan KKN di BKPSDM Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021, yang sejak Bulan Maret 2023 telah dilakukan penyelidikan, maka saat ini sudah waktunya dan sepatutnya pihak Kejati Lampung meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan”, pungkas Seno Aji.

Sebelumnya, pihak Kejati Lampung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H membenarkan proses tindak-lanjut dan penanganan laporan dugaan KKN tersebut oleh pihaknya.

“Bidang Pidsus yang menangani, Tim sudah ke lapangan”, kata Kasipenkum pada Jumat (31/3/2023).

Beliau juga menjelaskan tahapan proses yang sedang didalami oleh Tim Kejati Lampung.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan akan kita informasikan kembali”, tutur I Made Agus Putra A. (*)

Berita Terkait

Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar
Kejagung Harus Telisik Diduga Ada Peran HR dan MRC Untuk Pengadaan Minyak Mentah Pertamina dengan BUMN Irak
Korupsi Korporasi Kelapa Sawit Akibatkan Multi Dimensional Impact
Meningkatkan Transparansi Anggaran: AMAK Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:42 WIB

Breaking News: Hujan Deras Warga  Beutong Ateuh Terkurung Dengan Banjir.

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Danyon TP 856/SBS Terima Bantuan Alat Perkebunan Dari Ketua MKGR Nagan Raya

Selasa, 25 November 2025 - 23:27 WIB

222 Kades Dan 222 Bendahara Nagan Raya Mengikuti Sosialisasi Pengawasan Keuangan Gampong

Selasa, 25 November 2025 - 20:01 WIB

Peringati HGN 2025 di Nagan Raya, Bupati TRK Tandatangani Prasasti Penegerian 18 Sekolah

Selasa, 25 November 2025 - 00:29 WIB

30 Dewan Guru MIN 3 Nagan Raya Menerima Penghargaan Dari Kepala Madrasah

Senin, 24 November 2025 - 10:18 WIB

Fatmi Riska Yeni, Keuchik Desa Meugatmeh Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

Senin, 24 November 2025 - 01:10 WIB

Respons Cepat Keluhan Petani, Tampa Hari Libur Bupati TRK: Tinjau Saluran Irigasi Ujong Fatihah

Minggu, 23 November 2025 - 12:07 WIB

Puluhan Santri TPQ BSN Nagan Raya Di Wisuda. M Azam Umar Alzam Berhasil Mencapai Tahfidz Qur’an 4 Juz.

Berita Terbaru

PRINGSEWU

Guru di Kabupaten Pringsewu Belajar Kecerdasan Artifisial

Kamis, 27 Nov 2025 - 19:38 WIB