Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Anak 13 Tahun Jadi Korban Nafsu Kakek Sendiri, Warga Kesulitan Melaporkan ke Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:58 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang memilukan mengguncang sebuah desa di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang kakek berinisial S, yang telah berusia 65 tahun, diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri, seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, upaya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum terhalang oleh keengganan pihak keluarga yang berdalih pelaku dan korban masih memiliki ikatan darah.

Peristiwa bejat ini pertama kali terungkap berkat kepedulian seorang warga sekitar berinisial M. Pada hari Minggu sore, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.13 WIB, M mengaku menyaksikan sebuah kejadian mencurigakan yang melibatkan S dan cucunya di sebuah gubuk sederhana di belakang rumah pelaku. Didorong oleh firasat buruk, M memberanikan diri untuk mendekati dan bertanya langsung kepada korban mengenai apa yang terjadi. Dengan perasaan takut, sang cucu akhirnya mengakui bahwa kakeknya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Pengakuan tersebut lebih mengejutkan lagi, karena menurut korban, tindakan asusila itu telah dilakukan oleh sang kakek secara berulang kali. “Pelaku S adalah kakek kandung dari korban dan sudah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali,” ungkap M dengan nada prihatin saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ketika ditanya mengapa peristiwa tragis ini tidak segera dilaporkan kepada pihak berwenang oleh orang tua korban, M menjelaskan situasi keluarga yang kompleks. Ibu kandung korban diketahui mengalami keterbelakangan mental dan tidak tinggal satu atap dengan mereka. Sehari-hari, korban tinggal dan dirawat oleh kakek (pelaku) dan neneknya. Kondisi inilah yang membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan. M bersama warga lainnya yang merasa geram dan resah telah mencoba mendorong agar kasus ini dilaporkan ke polisi. Namun, niat baik mereka membentur tembok penolakan dari keluarga besar korban. “Kami sudah mencoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak keluarga korban tidak setuju untuk melaporkan kejadian tersebut dengan alasan masih keluarga,” ucap M dengan nada sedih dan kecewa.

Baca Juga :  Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa setempat yang berinisial W. Saat disambangi wartawan, W membenarkan bahwa S dan cucunya memang tinggal di wilayahnya, namun status mereka adalah sebagai pendatang dari desa lain, meskipun masih dalam lingkup Kecamatan Badar. W juga menyayangkan sikap keluarga yang cenderung ingin menutupi kasus ini. Jika terbukti bersalah, tindakan S dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Terlebih lagi, karena pelaku memiliki hubungan keluarga sedarah sebagai kakek kandung, maka menurut ayat (2) dalam pasal yang sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.

Baca Juga :  Bupati Aceh Tenggara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Sawit di Lawe Sigala-Gala

Menyadari beratnya ancaman hukum dan demi melindungi korban, W menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak akan tinggal diam. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan alasan kekeluargaan. “Namun demikian, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anak, kami pihak desa berkomitmen akan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses secara hukum,” tegasnya. Pihak desa berharap langkah ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan efek jera yang kuat. “Kami berharap Polres Aceh Tenggara menindaklanjuti kasus ini jika ada masyarakat melapor, agar ada efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya penuh harap.

Kini, mata masyarakat dan aparat desa tertuju pada Polres Aceh Tenggara, menantikan tindakan tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang merusak masa depan seorang anak dan mencoreng nilai sakral sebuah keluarga.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

Sekda Aceh Tenggara Buka Dialog Konsultatif Akreditasi dan Penegerian Universitas Gunung Leuser
Skandal Tebing Lawe Alas: LIRA Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara
PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Pembangunan Infrastruktur Gagasan Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Tangkap Tiga Pemuda Pengguna Sabu di Sekolah Dasar
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Tanpa Ampun, LSM Tipikor Desak Kejari Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kesehatan Aceh Tenggara
SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Terbakar, DPRD Riau Dorong Percepatan Pembangunan Ulang
Pemerintah Aceh Tenggara Sosialisasikan Penguatan Koperasi Merah Putih Syariah sebagai Motor Ekonomi Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:58 WIB

Jaya Sakti Sehat, Satgas Yonif 113/JS Bangun Kedekatan Lewat Layanan Kesehatan di Kampung Bilai

Minggu, 12 Oktober 2025 - 05:35 WIB

Kegiatan Dibiayai Dana Desa, Tapi Laporan Dibuat Puskesmas: Desa Bingung, Masyarakat Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:29 WIB

TNI Jaya Sakti Bantu Warga, Pos Engganengga Bagikan Bahan Makanan Door-to-Door ke Rumah Penduduk

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Satgas Yonif 113/JS Menyapa dan Dengarkan Keluhan Warga di Pedalaman Intan Jaya

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Jaya Sakti Menyapa, Satgas Yonif 113/JS Bangun Silaturahmi Melalui Komunikasi dari Rumah ke Rumah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:29 WIB

Jaya Sakti Berbagi, Satgas Yonif 113/JS Eratkan Hubungan dengan Anak-anak Kampung Bilai

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Tanpa Paksaan, Peserta Isbat Nikah di Sukamaju Dukung Penuh Kelanjutan Program Legalitas Pernikahan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Satgas Yonif 113/JS Berikan Layanan Kesehatan dari Rumah ke Rumah di Intan Jaya

Berita Terbaru