Tragedi Mengerikan di Aceh Tenggara: Anak 13 Tahun Jadi Korban Nafsu Kakek Sendiri, Warga Kesulitan Melaporkan ke Polisi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:58 WIB

50346 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA – Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang memilukan mengguncang sebuah desa di Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara. Seorang kakek berinisial S, yang telah berusia 65 tahun, diduga tega melakukan perbuatan cabul terhadap cucu kandungnya sendiri, seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Ironisnya, upaya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum terhalang oleh keengganan pihak keluarga yang berdalih pelaku dan korban masih memiliki ikatan darah.

Peristiwa bejat ini pertama kali terungkap berkat kepedulian seorang warga sekitar berinisial M. Pada hari Minggu sore, 15 Juni 2025, sekitar pukul 14.13 WIB, M mengaku menyaksikan sebuah kejadian mencurigakan yang melibatkan S dan cucunya di sebuah gubuk sederhana di belakang rumah pelaku. Didorong oleh firasat buruk, M memberanikan diri untuk mendekati dan bertanya langsung kepada korban mengenai apa yang terjadi. Dengan perasaan takut, sang cucu akhirnya mengakui bahwa kakeknya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya. Pengakuan tersebut lebih mengejutkan lagi, karena menurut korban, tindakan asusila itu telah dilakukan oleh sang kakek secara berulang kali. “Pelaku S adalah kakek kandung dari korban dan sudah melakukan aksi bejatnya itu berulang kali,” ungkap M dengan nada prihatin saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Ketika ditanya mengapa peristiwa tragis ini tidak segera dilaporkan kepada pihak berwenang oleh orang tua korban, M menjelaskan situasi keluarga yang kompleks. Ibu kandung korban diketahui mengalami keterbelakangan mental dan tidak tinggal satu atap dengan mereka. Sehari-hari, korban tinggal dan dirawat oleh kakek (pelaku) dan neneknya. Kondisi inilah yang membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan. M bersama warga lainnya yang merasa geram dan resah telah mencoba mendorong agar kasus ini dilaporkan ke polisi. Namun, niat baik mereka membentur tembok penolakan dari keluarga besar korban. “Kami sudah mencoba untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, namun pihak keluarga korban tidak setuju untuk melaporkan kejadian tersebut dengan alasan masih keluarga,” ucap M dengan nada sedih dan kecewa.

Baca Juga :  Program Rumah Layak Huni di Aceh Tenggara Jadi Perhatian, Warga Keluhkan Kualitas dan Dugaan Pungutan Liar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Desa setempat yang berinisial W. Saat disambangi wartawan, W membenarkan bahwa S dan cucunya memang tinggal di wilayahnya, namun status mereka adalah sebagai pendatang dari desa lain, meskipun masih dalam lingkup Kecamatan Badar. W juga menyayangkan sikap keluarga yang cenderung ingin menutupi kasus ini. Jika terbukti bersalah, tindakan S dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Terlebih lagi, karena pelaku memiliki hubungan keluarga sedarah sebagai kakek kandung, maka menurut ayat (2) dalam pasal yang sama, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pokok.

Baca Juga :  Nyawa Menjadi Taruhan Demi Mendapatkan Bantuan Beras

Menyadari beratnya ancaman hukum dan demi melindungi korban, W menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak akan tinggal diam. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak adalah pelanggaran serius yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan alasan kekeluargaan. “Namun demikian, demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anak, kami pihak desa berkomitmen akan melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses secara hukum,” tegasnya. Pihak desa berharap langkah ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menciptakan efek jera yang kuat. “Kami berharap Polres Aceh Tenggara menindaklanjuti kasus ini jika ada masyarakat melapor, agar ada efek jera bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkasnya penuh harap.

Kini, mata masyarakat dan aparat desa tertuju pada Polres Aceh Tenggara, menantikan tindakan tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang merusak masa depan seorang anak dan mencoreng nilai sakral sebuah keluarga.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

BGN Hentikan Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues, Warga Harap Kepastian Layanan
H. Ran Bantah Tudingan Penjualan Aset Mobil PDAM Tirta Agara
Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah, Putra Aceh Tenggara, Menjabat Aspidum Kejati Aceh
Delapan Penghargaan Nasional, Aceh Tenggara Kukuhkan Komitmen Bangun Keluarga Berkualitas dan Percepat Penurunan Stunting
Aset PDAM Tirta Agara Diduga Dijual Diam-diam, Penegak Hukum Mandek
Kinerja Polres Aceh Tenggara Diapresiasi, Yahdi Hasan Ramud Soroti Perlindungan Generasi Muda
Bupati HM Salim Fakhry Lepas 145 Mahasiswa KKN, Dorong Kemandirian dan Pemulihan Masyarakat Pascabencana di Aceh Tenggara
Dana CSR PLN Kutacane Dipertanyakan, Aliansi Pemuda Desak APH Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 10:48 WIB

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk

Minggu, 12 April 2026 - 12:34 WIB

Polda Riau Ajak Masyarakat Peduli Gajah Sumatera Lewat Festival Seni Konservasi

Minggu, 12 April 2026 - 11:41 WIB

Pelantikan Pejabat Manajerial, Kakanwil Ditjenpas Riau Tekankan Amanah dan Integritas

Minggu, 12 April 2026 - 11:24 WIB

Respons Cepat Selamatkan Nyawa: Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak

Kamis, 9 April 2026 - 20:12 WIB

56 Pegawai Lapas Pekanbaru Naik Pangkat, Kalapas Yuniarto: Momentum Perkuat Integritas dan Profesionalisme

Kamis, 9 April 2026 - 19:46 WIB

Lapas Pekanbaru Tampilkan Produk Unggulan Warga Binaan di Bazaar Pemasyarakatan, Giat Semarak HBP ke-62

Senin, 6 April 2026 - 02:56 WIB

Pemerintah Provinsi Riau Resmi Memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak Satu Hari Kerja dalam Seminggu Setiap Jumat.

Jumat, 3 April 2026 - 18:00 WIB

DPD IPK Provinsi Riau Semakin Solid, Terima SK Baru dari DPP IPK Pusat

Berita Terbaru