Diamnya Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Warga Mengeluh Kualitas Buruk dan Dugaan Pungli Rumah Bantuan

Waspada Indonesia

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:00 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Program Rumah Layak Huni (RLH) di Kabupaten Aceh Tenggara, yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPR Aceh Dapil VIII, kini menuai sorotan tajam. Sejumlah warga penerima manfaat mengeluhkan buruknya kualitas bangunan rumah yang diterima dan bahkan menyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari pihak pelaksana. Ironisnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Aceh Tenggara, yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan teknis, justru memilih bungkam.

Proyek bantuan perumahan yang sedianya menjadi wujud kepedulian negara terhadap masyarakat berpenghasilan rendah itu kini terancam kehilangan makna. Dalam pelaksanaannya di sejumlah titik, termasuk di Kecamatan Lawe Alas, warga menyebut harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli material seperti semen, pasir, dan batu. Padahal mereka telah diberitahu bahwa seluruh kebutuhan pembangunan sudah masuk dalam perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan oleh Dinas Perkimtan.

Sejumlah penerima mengaku kecewa atas perlakuan pihak kontraktor yang meminta sejumlah uang kepada mereka, di luar skema bantuan. “Kami sering diminta uang tambahan. Dibilangnya bantuan tidak cukup untuk menutup material. Kalau tidak kami bayar, pekerja tidak lanjutkan pembangunan,” keluh JF, seorang warga penerima bantuan, Senin (20/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JF, permintaan uang tersebut berulang, meskipun tidak disertai laporan penggunaan atau pencatatan resmi. “Kami bingung, katanya anggaran sudah diatur dalam RAB dinas. Kalau di lapangan masih kurang, kenapa kami yang harus menanggung?” ujarnya.

Baca Juga :  DPRK Agara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan H.M. Salim Fakhry, SE,M.M – dr. Heri Al Hilal Sebagai Bupati & Wakil Bupati Aceh Tenggara Masa Jabatan 2025-2030

Yang lebih disesalkan, adalah sikap pasif Dinas Perkimtan Aceh Tenggara. Padahal secara regulasi, mereka berada di posisi sentral dalam pengawasan pelaksanaan program RLH. Baik teknis bangunan, penetapan anggaran, sampai pemilihan pihak rekanan dilakukan di bawah kendali mereka. Namun hingga pembangunan memasuki tahap akhir, tak ada langkah koreksi terbuka atas berbagai keluhan masyarakat.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, mengatur bahwa proses program harus transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat penerima. RAB harus diumumkan, pelaksana harus bertanggung jawab, dan pengawasan melekat menjadi keharusan. Tapi di Aceh Tenggara, semua itu justru seperti tertutup kabut tebal.

Saat dimintai keterangan oleh wartawan terkait adanya keluhan dan proses pembangunan RLH, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perkimtan Aceh Tenggara, Suci Wahyuni ST, enggan banyak bicara. “Hubungi saja Kepala Dinas ya, Pak,” ucapnya singkat, Rabu (22/10/2025).

Sikap diam pejabat pemerintah daerah ini semakin menambah kecurigaan masyarakat. Apalagi saat pembicaraan soal jumlah unit rumah bantuan yang dibangun, mitra kerja, dan peran pengawasan, tak satu pun yang mendapat jawaban jelas.

Informasi dari warga menyebutkan bahwa kualitas bangunan pun jauh dari standar. Banyak yang mengeluhkan bangunan retak dini, bahan bangunan kelas bawah, dan pengerjaan asal jadi. “Ini rumah bantuan, bukan rumah gratis. Tapi seolah-olah kita diminta berterima kasih sambil tutup mata. Kami tidak minta yang mewah, tapi setidaknya bangunan yang layak dan proses yang jujur,” ujar seorang penerima bantuan lainnya.

Baca Juga :  Minta PJ Bupati Agara Tindak prilaku APDESI Terkait Pengadaan Baju Limas dari Dana Desa tahun 2024

Sementara itu, tekanan agar penggunaan dana dan pelaksanaan proyek RLH diaudit secara menyeluruh makin menguat. Sejumlah tokoh masyarakat menyebut akan segera menyurati Inspektorat Aceh Tenggara dan Kejaksaan Negeri untuk menyelidiki adanya potensi penyalahgunaan dana publik, serta meminta Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk turun tangan menilai kelayakan layanan publik oleh Dinas Perkimtan.

Sebagai pelaksana teknis program bantuan perumahan, Dinas Perkimtan seharusnya menjadikan kepercayaan publik sebagai prioritas. Ketika keluhan muncul secara masif dan berulang, diam bukanlah pilihan. Justru wajib menjawab, terbuka, dan siap dikoreksi. Diamnya mereka hanya menambah daftar persoalan yang selama ini tertutup.

Jika tidak ada perbaikan mendasar atas tata kelola bantuan ini, proyek RLH di Aceh Tenggara hanya akan menjadi simbol kegagalan negara menghadirkan manfaat di tengah rakyatnya. Kualitas buruk, transparansi minim, dan pungutan liar yang membebani masyarakat miskin tak sepatutnya menjadi bagian dalam wajah bantuan sosial. Aceh tidak butuh pembangunan seremonial semata, melainkan kepedulian nyata yang menjaga marwah keadilan sosial di setiap ranah kehidupan.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Proyek Jembatan Mbarung–Kedataran di Aceh Tenggara Terkesan Lamban, Pengamat Nilai Terancam Lewati Batas Kontrak
Dinas Perkimtan Dinilai Tutup Mata atas Masalah Kualitas dan Pungutan Proyek RLH di Aceh Tenggara
Kebakaran Hanguskan Kelas dan Asrama di Ponpes Badrul Ulum Desa Lawe Penanggalan, Polisi Selidiki Penyebab
Empat Rumah Terdampak Kebakaran di Aceh Tenggara, Api Diduga Berasal dari Dapur Warga
Peringati HUT ke-74 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Serentak
Warga Gaya Jaya Bahu-Membahu Padamkan Api Sebelum Damkar Tiba
Keberhasilan Petugas Lapas Kutacane Gagalkan Penyelundupan Narkoba Bukti Komitmen Pengamanan Ketat
Narkoba dan Ponsel Kembali Ditemukan di Lapas Kutacane, Dua Napi Ditangkap: Ada Apa dengan Pengawasan Lapas?

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap Kurir Pembawa 92 Kg Ganja Siap Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 23:55 WIB

Pemkab Gayo Lues Dukung Program TMKK, Fokus pada Penurunan Stunting dan Kesehatan Reproduksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Latihan Gabungan Menembak Gas Air Mata di Gayo Lues, Perkuat Kesiapsiagaan Personel Polri

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Kapolres Gayo Lues Melalui Kapolsek Blangkejeren Ajak Pelajar Tumbuhkan Disiplin dan Karakter Sejak Dini

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:20 WIB

Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Aceh Tenggara Dapat Apresiasi LSM LIRA atas Penetapan Tersangka Kades Lembah Haji

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:46 WIB

Sinergitas TNI-Polri di Gayo Lues Tercermin Lewat Kejutan HUT TNI oleh Kapolsek Blangkejeren kepada Koramil 03

Selasa, 23 September 2025 - 15:36 WIB

Jembatan di Begade Empat Gayo Lues Dibangun Dekat Kawasan TNGL, LSM Pertanyakan Sumber Materialnya

Rabu, 17 September 2025 - 19:54 WIB

Kapolres Gayo Lues: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu dalam Kasus Korupsi Bumdesma

Berita Terbaru