Biaya Pengambilan Ijazah di STIKES Nurul Hasanah Timbulkan Pertanyaan, Pihak Kampus Belum Beri Penjelasan Resmi

Waspada Indonesia

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 16:22 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Praktik pungutan biaya sebesar Rp700 ribu per mahasiswa dalam proses pengambilan ijazah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Nurul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, menuai sorotan dari berbagai kalangan. Informasi awal menyebutkan bahwa lulusan STIKES yang telah mengikuti prosesi wisuda diwajibkan membayar sejumlah uang sebelum dapat menerima ijazah mereka, disertai dengan kuitansi pembayaran resmi dari pihak kampus.

Jumlah mahasiswa yang mengikuti wisuda tahun ini diperkirakan mencapai sekitar 400 orang. Jika dikalkulasikan secara kasar, total dana yang terkumpul dari pungutan pengambilan ijazah mencapai Rp280 juta. Besarnya jumlah tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan dasar hukum yang menjadi landasan penarikan biaya tersebut.

Sejumlah mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan mengaku terkejut dengan kebijakan tersebut karena sebelumnya tidak ada sosialisasi yang jelas mengenai pungutan tersebut. “Kami baru tahu kalau harus bayar Rp700 ribu saat datang ambil ijazah. Pembayarannya resmi, ada kuitansinya, tapi untuk apa peruntukannya, kami tidak tahu,” ujar salah satu alumni yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk menelusuri kebenaran dan alasan di balik pungutan tersebut, media melakukan konfirmasi langsung ke pihak STIKES Nurul Hasanah pada hari ini, Senin, 24 November 2025. Konfirmasi ditujukan kepada pihak administrasi dan kepala tata usaha kampus, Bedum. Namun hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kampus. Pertanyaan mengenai dasar pungutan serta peruntukan dana yang dibebankan kepada mahasiswa belum mendapat jawaban yang memadai.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Tinjau Penanganan Bencana Banjir di Aceh Tenggara

“Maaf Buk, kami hanya ingin konfirmasi sedikit terkait pengambilan ijazah mahasiswa. Benarkah diminta Rp700 ribu per orang? Dan uang itu untuk keperluan apa saja?” demikian pertanyaan yang diajukan kepada Bedum. Hingga mengakhiri pertemuan, tidak ada penjelasan yang bisa dikutip secara resmi sebagai tanggapan dari pihak kampus.

Sementara itu, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan regulasi yang menjadi dasar pembebanan biaya tersebut kepada mahasiswa. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTN), tidak disebutkan secara eksplisit bahwa pengambilan ijazah dapat dikenakan biaya tambahan jika tidak tercantum dalam struktur biaya yang disepakati di awal perkuliahan. Selain itu, dalam edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga ditegaskan bahwa perguruan tinggi — baik negeri maupun swasta — wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan segala bentuk pembiayaan terhadap mahasiswa.

Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana pada Pasal 76 disebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan tinggi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berdasarkan prinsip keadilan dan keterjangkauan.

Baca Juga :  Kontes Durian Unggulan Lokal Aceh Tenggara, Semarakkan Perayaan Jelang HUT ke-80 RI

Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak STIKES Nurul Hasanah, muncul desakan dari berbagai elemen mahasiswa agar kampus segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pungutan tersebut. Mahasiswa menuntut transparansi anggaran, termasuk rincian pengeluaran dari dana yang telah dikumpulkan, serta meminta agar kampus mempublikasikan dasar hukum dari kebijakan tersebut, jika benar ada.

Beberapa alumni menyatakan bahwa jika tidak ada dasar hukum jelas, pungutan tersebut berpotensi digolongkan sebagai pungutan liar (pungli), apalagi jika dilakukan tanpa dasar peraturan dan tidak melalui kesepakatan transparan bersama mahasiswa. Mereka juga mendorong adanya pengawasan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Aceh agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

Polemik ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan tinggi untuk lebih terbuka dalam hal kebijakan pembiayaan mahasiswa, utamanya terhadap layanan dasar akademik seperti penerbitan dan pengambilan ijazah. Mahasiswa sebagai pihak yang menerima layanan berhak atas informasi yang jelas dan hak untuk menolak pungutan yang tidak berdasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi lebih lanjut terhadap pihak yayasan pengelola STIKES Nurul Hasanah pun belum berhasil dilakukan. Mahasiswa dan orang tua kini menunggu pernyataan resmi dari kampus guna menjawab berbagai pertanyaan yang saat ini masih menggantung.

Laporan : Salihan Beruh

Berita Terkait

Protes Warga Desa Lawe Beringin Horas Meningkat, Kejaksaan Didesak Bertindak Tegas Terkait Kasus Dana Publik
Tabligh Akbar Peringati Isra Mi’raj di Aceh Tenggara Berlangsung Khidmat, Wakil Bupati Ajak Masyarakat Teladani Keteladanan Rasulullah SAW
DPRK Aceh Tenggara Akan Panggil BPBD Terkait Dugaan Penumpukan Logistik Bantuan
Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur untuk Korban Banjir Bandang di Ketambe
Menanti Taji APH di Aceh Tenggara: Antara Anggaran “Hantu” dan Pembiaran Sistematis
Respons Cepat Dinsos Agara: Nasi Bungkus untuk Korban Kebakaran Strak Pisang
Wakil Bupati Ajak Masyarakat Jadikan Isra Mi’raj Sebagai Momentum Memperkuat Iman dan Kepedulian Sosial
STKIP Usman Safri Kutacane Wisuda 87 Mahasiswa, Pemkab Apresiasi Kontribusi Dunia Pendidikan bagi Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:38 WIB

LSM LIRA Ungkap Dugaan Pelanggaran oleh Kasat Narkoba dalam Penanganan Bandar di Medan

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:04 WIB

Ketum PPA Desak Presiden Ringankan Tagihan PDAM dan PLN bagi Korban Banjir di Aceh

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:58 WIB

Aliansi Pers Akan Kawal Rehab Rekon Pasca Banjir Aceh, Sediakan Layanan Keluhan

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:15 WIB

Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri Diterima, TAPA Segera Kaji dan Laporkan ke Gubernur

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:23 WIB

Dari Dapil Ke Senayan : Kisah Jamaluddin Idham Mengawal Harapan Rakyat Selama 365 Hari

Selasa, 30 Desember 2025 - 16:55 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh Bantu Petani Cabai Aceh Tengah

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:22 WIB

Sekjen DPW Fanst Respon Aceh Desak Kapolda Bentuk Tim Lapangan Tangani Kayu Gelondongan Pascabanjir

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Sabtu, 24 Jan 2026 - 00:17 WIB