KUTACANE – (WASPADA INDONESIA) Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) tahun 2024 pada Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Tenggara, Plt. Sekretaris BMK, Dodi Iskandar, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan kerancuan informasi yang dinilai “salah kamar” dan menyesatkan publik.
Terdapat tiga poin utama yang perlu dipahami oleh masyarakat luas agar tidak terjadi penghakiman sepihak:
1. Garis Waktu Jabatan (Anakronisme Fakta)
Dalam keterangannya pada 24 Desember 2025, Dodi Iskandar menegaskan bahwa dirinya baru mengemban amanah sebagai Plt. Sekretaris BMK Aceh Tenggara pada April 2025.
Secara logika birokrasi, segala bentuk kebijakan, pengelolaan, maupun tanggung jawab administratif terkait dana ZIS tahun anggaran 2024 terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. Meminta pertanggungjawaban operasional tahun 2024 kepada pejabat yang baru masuk di pertengahan 2025 adalah kekeliruan fundamental dalam memahami struktur tata kelola pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kesalahan Identitas Visual yang Fatal
Publik dibuat bingung dengan ketidaksinkronan data visual yang disajikan media. Foto yang dipampang dalam berita tersebut adalah foto Ketua BMK Aceh Tenggara, Bapak Sofyan, namun narasi berita ditujukan kepada Plt. Sekretaris, Dodi Iskandar.
Ini jelas membingungkan masyarakat. Lain yang diberitakan, lain pula foto yang ditampilkan. Kesalahan teknis seperti ini sangat merugikan nama baik secara personal maupun institusi karena membangun opini yang tidak akurat di mata pembaca,” ujar Dodi.
3. Dana Masih di Kas Daerah, Bukan di BMK
Poin paling krusial yang selama ini luput dari perhatian publik adalah keberadaan dana tersebut. Hingga saat ini, dana ZIS tahun 2024 belum ditransfer atau diserahkan ke kas Baitul Mal Kabupaten.
Dana tersebut masih berada dalam ranah dan otoritas Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara. Secara otomatis, pihak BMK tidak memiliki akses maupun kewenangan untuk mengelola dana yang secara fisik dan administrasi belum mereka terima.
Kesimpulan untuk Pembaca:
Isu mengenai pengelolaan dana ZIS 2024 di tubuh BMK saat ini merupakan sebuah miskonsepsi. Pejabat yang baru (Dodi Iskandar) tidak terlibat dalam periode anggaran tersebut, dan secara prosedural, dana tersebut memang belum sampai ke meja kerja BMK untuk dikelola.
( Aliasa).

































