Anggaran Sekretariat DPRD Pringsewu Tahun 2025 Rp25,6 Miliar : Tidak Jelas Rincian, Berpotensi Ada Penyimpangan  

hayat

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 20:57 WIB

50184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu – Rancangan APBD Pringsewu tahun 2025 menuai sorotan tajam publik setelah Sekretariat DPRD dialokasikan anggaran sebesar Rp25,6 miliar. Nilai yang dinilai sangat besar ini bahkan melebihi alokasi program prioritas seperti infrastruktur pedesaan, Selasa, 21 April 2026.

Ketidakjelasan rincian anggaran ini dinilai telah melanggar sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap penganggaran disusun secara terperinci, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rincian penggunaan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Fajarbaru Realisasikan ADD Tahun 2024 Dengan Baik Dan Tepat Sasaran

Masalah utama, menurut pengamat keuangan dan aktivis pengawas anggaran, adalah tidak ada rincian penggunaan yang jelas. Anggaran hanya tercantum dalam pos besar tanpa penjelasan tujuan, target, atau indikator keberhasilan. Pos-pos seperti perjalanan dinas, rapat, belanja operasional dan pemeliharaan, juga tidak diuraikan dengan alasan yang logis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Anggaran sebesar itu tanpa rincian berisiko disalahgunakan. Sulit diawasi tanpa kejelasan,” ujar Ahmad SE, pengamat keuangan daerah.

Baca Juga :  Pj.Bupati Pringsewu Dr.Marindo Kurniawan ST.MM Membuka Bimbingan Tehnis Dan Penyerahan Bantuan Pengolahan Lahan pekerangan

Aktivis masyarakat mendesak pembahasan dilakukan secara terbuka dan meminta lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPK melakukan audit menyeluruh anggaran tahun 2025 tersebut. “Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan, bukan disalahgunakan atau di nikmati , hanya untuk segelintir orang atau kelompok,Transparansi adalah hal yang wajib,” tegas ketua Aliansi Pengawas Anggaran Daerah Pringsewu.

Hingga kini,belum ada kelaripikasi resmi dari pihak sekretariat DPRD pringsewu, terkait pos pos anggaran yang di duga banyak penyimpangan, pungkasnya.

Berita Terkait

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
OKP GPN Provinsi Lampung dan LSM WASPADA Lampung Soroti Temuan LHP BPK RI atas LKPD Pemkab Pringsewu TA 2025, Layangkan Somasi ke Sekda
Dibuka Bupati, Praktisi UMKM di Pringsewu Ikuti Pelatihan Kewirausahaan Mandiri
Jelang Pilkakon Serentak 2026, Komisi I DPRD Pringsewu Pastikan Tahapan Berjalan Sesuai Regulasi
Perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2026 Disahkan
Dipercaya 6 Tahun Jadi Sopir, Pria di Pringsewu Gelapkan Rp50,4 Juta Setoran Ayam untuk Judi Online
Bupati Pringsewu Dorong Pengembangan Mocaf, Kuliner, serta Kambing dan Domba sebagai Potensi UMKM

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Ribuan Jamaah Padati Haul Akbar di Sabak Auh, Kapolsek Pimpin Pengamanan

Rabu, 30 September 2026 - 17:58 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan 2026

Senin, 28 September 2026 - 18:26 WIB

Cek Kebun Jagung di Sabak Auh, Polisi Pastikan Tumbuh Subur

Rabu, 23 September 2026 - 20:06 WIB

Meriahkan MTQ Ke-XX, Ribuan Warga Ikuti Pawai Ta’aruf di Sabak Auh

Senin, 21 September 2026 - 14:40 WIB

Bhabinkamtibmas Belading Bersama Petani Rawat Jagung Pipil 0,5 Hektare

Sabtu, 19 September 2026 - 19:04 WIB

Jagung Usia 23 Hari di Sabak Auh Tumbuh Subur, Polsek Cek Langsung

Sabtu, 12 September 2026 - 18:18 WIB

Polsek Sabak Auh Cek Tanaman Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 3 September 2026 - 19:18 WIB

Usai Tanam Kemarin, Polsek Sabak Auh Cek Lahan Jagung di Belading

Berita Terbaru