Pringsewu – Rancangan APBD Pringsewu tahun 2025 menuai sorotan tajam publik setelah Sekretariat DPRD dialokasikan anggaran sebesar Rp25,6 miliar. Nilai yang dinilai sangat besar ini bahkan melebihi alokasi program prioritas seperti infrastruktur pedesaan, Selasa, 21 April 2026.
Ketidakjelasan rincian anggaran ini dinilai telah melanggar sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan setiap penganggaran disusun secara terperinci, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rincian penggunaan keuangan daerah.
Masalah utama, menurut pengamat keuangan dan aktivis pengawas anggaran, adalah tidak ada rincian penggunaan yang jelas. Anggaran hanya tercantum dalam pos besar tanpa penjelasan tujuan, target, atau indikator keberhasilan. Pos-pos seperti perjalanan dinas, rapat, belanja operasional dan pemeliharaan, juga tidak diuraikan dengan alasan yang logis.
“Anggaran sebesar itu tanpa rincian berisiko disalahgunakan. Sulit diawasi tanpa kejelasan,” ujar Ahmad SE, pengamat keuangan daerah.
Aktivis masyarakat mendesak pembahasan dilakukan secara terbuka dan meminta lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPK melakukan audit menyeluruh anggaran tahun 2025 tersebut. “Uang rakyat harus digunakan untuk kesejahteraan, bukan disalahgunakan atau di nikmati , hanya untuk segelintir orang atau kelompok,Transparansi adalah hal yang wajib,” tegas ketua Aliansi Pengawas Anggaran Daerah Pringsewu.
Hingga kini,belum ada kelaripikasi resmi dari pihak sekretariat DPRD pringsewu, terkait pos pos anggaran yang di duga banyak penyimpangan, pungkasnya.



































