Kandidat Bakal Calon Kades Kutambaru Bencawan Kecewa, Persoalan Domisili Muncul Jelang Penetapan

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:59 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Kutacane- ‎Seorang bakal calon kepala desa (kades) Kutambaru Bencawan, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara, Sahidil Ahmad, mengaku kecewa atas keputusan pembatalan pencalonannya yang disebut berkaitan dengan persoalan domisili. Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru muncul menjelang tahapan penetapan bakal calon, sementara tahapan pendaftaran hingga pelaksanaan tes sebelumnya telah dilalui.
‎
‎Menurut keterangan Sahidil Ahmad, selama proses pendaftaran, tidak ada sanggahan dari panitia pemilihan terkait dokumen persyaratan yang diserahkannya, termasuk persoalan domisili.
‎
‎Ia menyebutkan, sejumlah tahapan seleksi juga telah dilaksanakan, mulai dari pendaftaran, uji kompetensi hingga tes membaca Al-Qur’an bagi bakal calon yang beragama Islam.
‎
‎Namun, menjelang penetapan bakal calon kepala desa, pencalonan Sahidil disebut dibatalkan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., dengan alasan persoalan domisili.
‎
‎Sahidil mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Pasalnya, menurut dia, dokumen domisili yang dimilikinya telah diterbitkan melalui administrasi kependudukan.
‎
‎”Saya kecewa karena sejak awal pendaftaran hingga pelaksanaan tes tidak ada sanggahan terkait domisili saya.
‎
‎Namun, ketika sudah mendekati penetapan bakal calon, persoalan ini justru muncul,” demikian inti keberatan Sahidil.
‎
‎Ia juga menjelaskan bahwa dirinya memiliki tiga rumah yang berada di Desa Kutambaru Bencawan, Desa Kisam, dan Desa Kuta Buluh Botong. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen administrasi kependudukan yang sah dan ketentuan persyaratan pencalonan kepala desa yang berlaku.
‎
‎Sudah Mengadu ke Sejumlah Pihak
‎Sahidil mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK), Asisten II, serta pihak kecamatan.
‎
‎Namun, menurut keterangannya, hingga kini belum ada keputusan yang memberikan kepastian atas keberatannya.
‎
‎Ia menyebut persoalan tersebut turut berkaitan dengan sanggahan dari seorang warga yang disampaikan melalui surat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten berdasarkan hasil musyawarah panitia pemilihan.
‎
‎Sahidil pun mempertanyakan konsistensi proses seleksi, khususnya terkait pemeriksaan persyaratan administrasi yang seharusnya menjadi bagian penting sejak tahapan awal pencalonan.
‎
‎Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat meninjau kembali persoalan tersebut secara objektif, berdasarkan dokumen yang ada serta ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Kalau memang ada persoalan domisili, mengapa sejak awal tidak disampaikan? Surat domisili saya sudah diterbitkan. Saya berharap ada penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan ini,” ungkapnya.
‎
‎Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keberatan Sahidil Ahmad dan alasan pembatalan pencalonan tersebut, Pj. Kepala Desa Kutambaru Bencawan, Rasiban S., belum memberikan tanggapan hingga berita ini disusun.
‎
‎Redaksi tetap membuka ruang bagi Pj. kepala desa, panitia pemilihan, DPMK, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk ketentuan administrasi domisili yang menjadi persoalan.
‎
‎Kepastian mengenai sah atau tidaknya persyaratan pencalonan Sahidil Ahmad perlu ditentukan berdasarkan dokumen resmi, ketentuan yang berlaku, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
‎
‎Dengan demikian, polemik ini diharapkan dapat diselesaikan secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun dalam proses pemilihan kepala desa.
‎

Baca Juga :  Tanggul Darurat Jembatan Natam di Aceh Tenggara Jebol, Akses Lumpuh Total

( RED )

Baca Juga :  Ayah dan Anak Bunuh Warga Desa Bukit Bintang Indah Aceh Tenggara, Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Empat Hari di Perbatasan untuk Persempit Ruang Gerak Narkotika
Perbaikan Tambal Sulam Jalan Nasional di Kecamatan Babussalam Dinilai Asal Jadi
Aceh Tenggara Terima Bantuan 18 Alat Berat dan 8 Dump Truck untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana
Pencabutan Nomor Urut Pilkades Pulonas Berlangsung Tertib, Alpansyah Dapatkan Nomor 3
Rp12,85 Miliar Anggaran Pascabencana Aceh Tenggara Minim Transparansi, Realisasi Baru 41 Persen
Tiga Desa di Aceh Tenggara Dipastikan Tidak Ikut Pilkades Serentak 2026
Kerusakan Jalan Nasional Kuning Dikeluhkan, DPRK Aceh Tenggara Desak PU Segera Bertindak
Ketua Komisi C DPRK Aceh Tenggara Desak Penanganan Banjir Segera Dilakukan Balai Wilayah Sungai

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Celoteh Sandi FW: Kebakaran Atau KeKaburan Hutan?

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Pria Diduga Jual Solar Subsidi, 200 Liter BBM Disita

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Kades Pematang Baru Ditahan, Dugaan Korupsi APBDes 2024 Rugikan Negara Rp585 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Celoteh Sandi FW: “BBM Langka, Salah Siapa?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Tim Dosen Unila Bantu Pemetaan Aset dan Infrastruktur Desa Sukanegara Berbasis GIS

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Operasi Antik Krakatau 2026, Polres Tanggamus Ungkap 25 Kasus Narkotika dan Amankan 27 Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 18:24 WIB

KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Rabu, 30 September 2026 - 18:15 WIB

Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru