Implementasi Instruksi Gubernur Lampung Terkait Harga Singkong Didukung Industri  

hayat

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:51 WIB

50437 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 90?

 

Bandarlampung–  10 Mei 2025 – Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal harga dasar singkong terus menuai dukungan luas, terutama dari kalangan industri pengolahan. Hingga saat ini, lebih dari 30 perusahaan telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur harga dasar sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Ia menegaskan bahwa masih ada segelintir perusahaan yang belum mematuhi aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi.

Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” tegas Mikdar.
Dukungan kuat juga datang dari Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung. Ketua PPTTI, Welly Soegiono, memastikan bahwa dari 18 perusahaan yang tergabung dalam asosiasi, seluruhnya mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga :  TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Welly.

Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebut penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh. Ia kini mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya, seperti tapioka.

Ketua Pansus, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa kewenangan menetapkan Lartas berada di Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan.

Baca Juga :  LSM TRINUSA DPD PROVINSI LAMPUNG DESAK EVALUASI MENDALAM RENCANA PINJAMAN RP. 1 TRILIUN PEMPROV LAMPUNG

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Sekarang bola ada di pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian. Jangan tunggu ekonomi global membaik, lihat dulu ekonomi petani kita,” ujarnya.

Mikdar juga mengingatkan, Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru mengalami tekanan paling berat akibat sistem tata niaga yang tak berpihak pada petani.
“Kalau tidak segera ada kebijakan nasional yang adil, petani bisa beralih ke komoditas lain, dan industri pasti ikut terdampak. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong,” pungkasnya.

Dengan komitmen dari puluhan perusahaan dan dukungan legislatif, Pemerintah Provinsi Lampung kini menanti langkah tegas dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong secara nasional.

**HYT**

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Pariwara Antikorupsi

Kamis, 10 September 2026 - 18:24 WIB

Pemkab dan Kantah Pringsewu Jalin Kerjasama Penguatan Sinergi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB