Anak Mantan Bupati Aceh Tengah Disebut Terlibat Kasus Korupsi APE, Alamp Aksi : Jangan Tebang Pilih!!!

WASPADA INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024 - 18:16 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kasus korupsi pengadaan alat permainan edukasi (APE) Kabupaten Aceh Tengah yang sudah dibawa ke meja hijau diharapkan tidak berhenti sampai penetapan hukuman kepada tiga narapidana, namun perkara ini harus diusut hingga tuntas kemana saja alirannya. Mengingat di dalam persidangan juga terungkap bahwa uang hasil korupsi pengadaan APE yang merugikan negara Rp 1 Milyar lebih itu uangnya mengalir kepada anak mantan Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar yakni ME, SW dan PN.

“Di dalam fakta persidangan 2 November 2023 lalu juga sudah terungkap aliran dana itu kemana saja. Jadi, pihak penegak hukum harus segera mengusut tuntas persoalan ini, jangan ada istilah pandang bulu,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi), Mahmud Padang 7 Agustus 2024.

Mahmud menjelaskan, pengadaan APE dalam dan luar untuk TK se-Kabupaten Aceh Tengah itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun anggaran 2019 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 2,47 milyar.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Diminta Usut Keterlibatan Dirut MIND ID Terkait Dugaan Penambangan dan Penjualan Biji Timah Ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun sudah ditetapkan terpidana, namun pemberi dan penerima aliran dana korupsi tersebut juga harus ditetapkan sebagai tersangka sehingga upaya penegakan hukum yang dilakukan benar-benar tuntas dan tidak terkesan tebang pilih, tidak boleh ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegasnya.

Menurut Mahmud, fakta persidangan adalah bukti baru untuk dilakukan penyelidikan. “Sungguh sangat disayangkan jika fakta pengadilan itu diabaikan, dan pihak-pihak yang diduga menerima dan menikmati uang kotor itu dibiarkan tidak terjerat hukum. Hal ini akan membuat publik melihat bahwa keadilan masih dijalankan setengah hati oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Seharusnya, kata Mahmud, adanya pengembangan kasus yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut dan tidak berhenti pada tidak terpidana yang telah ditetapkan, karena terungkap di persidangan adanya pihak lain yang juga tersandung kasus tersebut.

Baca Juga :  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Untuk itu, Mahmud mendesak agar para penerima/pengamat aliran uang korupsi pengadaan APE itu ditetapkan kembali sebagai tersangka, walaupun mereka adalah anak mantan orang nomor satu di daerah tersebut. “Pihak Kejari Aceh Tengah harus berani mengusulkan tahapan tindaklanjut dari perkara yang telah diputuskan itu karena masih ada pihak yang terlibat yang belum mendapat ganjaran yang setimpal sesuai hukum. Para penerima/penikmat uang hasil Korupsi itu juga harus diseret. Jadi jangan ada istilah tebang pilih, pandang bulu dan sebagainya, hal ini akan berpengaruh kepada pandangan publik terhadap kinerja dan citra Aparat penegak hukum di negeri ini,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melimpahkan perkara Agus Sulaiman, tersangka korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Luar pada Dinas Pendidikan kabupaten Aceh Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu, 21 Februari 2024.

Berita Terkait

LP2iM Desak Pengusutan Menyeluruh Dugaan Korupsi Proyek Oprit Jembatan Silayar Aceh Tenggara
Diduga Sarat Mark-Up dan Fiktif, Pegiat Anti-Korupsi Desak Kejari Aceh Tenggara Usut Dana Desa Perdomoan II
Dugaan Manipulasi Tender Jembatan Lawe Alas, Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka
Skandal Bantuan Disabilitas Guncang Agara: Kursi Roda Diduga Jadi Alat Korupsi, Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kaum Rentan Menguap!
Dugaan Pengurangan Volume pada Proyek Bronjong Rp6,9 Miliar di Aceh Tenggara Kian Menguat
Oknum Kepala Desa di Aceh Tenggara Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
Dispora Aceh Tenggara Diduga Gelapkan Anggaran 2024, Kegiatan Minim dan Realisasi Keuangan Buram
Pembangunan SPAL Desa Kute Terutung Kute Tahun Anggaran 2025 Sarat Masalah, TPK Tak Dilibatkan dan Dikerjakan Orang Luar

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 22:27 WIB

Pelajar 16 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Pringsewu

Rabu, 9 September 2026 - 17:57 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan 21,63 Ton Beras Kepada Masyarakat Banyuwangi

Selasa, 8 September 2026 - 13:41 WIB

Bupati Pringsewu Jawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait Rancangan Perubahan APBD 2O26

Senin, 7 September 2026 - 20:23 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan Rancangan Perubahan APBD

Jumat, 4 September 2026 - 13:36 WIB

Mantan Kabag Humas Pringsewu Dwi Murniati Fitri Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun

Kamis, 3 September 2026 - 14:17 WIB

Wabup Pringsewu Turun Langsung ke Pasar Pagelaran, Sapa Warga & Kendalikan Harga Pangan

Rabu, 2 September 2026 - 20:05 WIB

Si Jago Merah Lalap Satu Hektar Lahan Perkebunan Jati di Ambarawa, Pringsewu

Selasa, 1 September 2026 - 19:47 WIB

Pemkab Pringsewu Adakan Pembinaan SPIP Terintegrasi 2026

Berita Terbaru

BANDA ACEH

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:45 WIB