LSM Trinusa Rencana Laporkan Dugaan Korupsi di Bidang PJU PU Kota Bandar Lampung

hayat

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:37 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung – LSM Trinusa Provinsi Lampung, melalui Sekretaris Jenderalnya, Faqih Fakhrozi, mengumumkan rencana pelaporan dan Aksi Unjuk Rasa dugaan korupsi dalam pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Bandar Lampung. Temuan ini merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sejumlah penyimpangan dalam anggaran dan realisasi belanja PJU tahun 2023.

### Anggaran dan Realisasi Belanja PJU
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja rekening PJU sebesar **Rp93,8 miliar**. Realisasi belanja tersebut mencapai **Rp92,9 miliar** atau **99,08%**. Tagihan ini terdiri dari pembayaran utang untuk tagihan Desember 2022 sebesar **Rp6,2 miliar** dan tagihan bulan Januari hingga Desember 2023 sebesar **Rp86,7 miliar**.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

### Temuan Titik PJU Tidak Aktif dan Ilegal
Berdasarkan data tagihan yang dikirimkan PLN setiap bulan, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki **378 titik instalasi PJU** yang terbagi di tiga unit layanan PLN, yaitu 138 titik di PLN ULP Way Halim, 162 titik di PLN ULP Karang, dan 78 titik di PLN ULP Teluk Betung. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan dua masalah utama:

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Pemprov Lampung Jaga Pasokan dan Harga Bahan Pangan Jelang Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

1. **31 Titik PJU Tidak Aktif Masih Ditagihkan**
Terdapat **31 titik PJU** yang tidak aktif namun masih ditagihkan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan total nilai **Rp1,84 miliar**. Menurut keterangan Kepala Bidang PJU Dinas PU, titik-titik tersebut tidak aktif karena tidak berfungsi atau tidak digunakan lagi. Namun, dalam lampiran surat tagihan PLN, titik-titik yang tidak aktif tersebut masih dimasukkan dalam perhitungan tagihan.

2. **16.480 Titik PJU Ilegal Membebani Keuangan Daerah**
Selain itu, ditemukan **16.480 titik PJU ilegal** yang membebani tagihan listrik Pemerintah Kota Bandar Lampung sebesar **Rp74,3 miliar**. Titik-titik ilegal ini merupakan sambungan liar yang dilakukan masyarakat ke instalasi listrik milik pemerintah. Pada tahun 2023, Dinas PU melakukan perjanjian kerjasama dengan CV Sarana Intan Prima untuk melakukan pendataan lampu PJU di Rayon Way Halim. Hasil survei menunjukkan terdapat **24.845 titik PJU** dengan penggunaan daya sebesar **12.685.423 VA**, di mana **16.480 titik** di antaranya merupakan titik lampu ilegal dengan penggunaan daya **11.064.378 VA per bulan**.

Berdasarkan perhitungan, beban listrik ilegal tersebut mencapai **Rp7,05 miliar per bulan**. Jika diakumulasikan selama tahun 2023, beban riil tagihan atas titik PJU ilegal mencapai **Rp74,3 miliar**.

Baca Juga :  HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa*

### Beban Keuangan Daerah Mencapai Rp76 Miliar
Kombinasi antara pembayaran untuk titik PJU yang tidak aktif dan titik PJU ilegal menyebabkan realisasi belanja Pemerintah Kota Bandar Lampung membengkak hingga **Rp76,1 miliar**. Angka ini terdiri dari **Rp1,84 miliar** untuk titik PJU tidak aktif dan **Rp74,3 miliar** untuk titik PJU ilegal.

### Pernyataan LSM Trinusa
Faqih Fakhrozi, Sekjen LSM Trinusa, menegaskan bahwa temuan ini menunjukkan adanya indikasi korupsi dan inefisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kami mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, perlu adanya transparansi dan perbaikan sistem pengelolaan PJU untuk mencegah kerugian keuangan daerah di masa depan,” ujarnya.

LSM Trinusa berencana melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk ditindaklanjuti. Mereka juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

 

TIEM

Berita Terkait

Gubernur Mirza dan Wagub Jihan Flag Off Lampung Tapis Karnaval Puncak Festival Krakatau XXXV 2026
LSM AMUNISI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DANA BOS SMPN 11 PESAWARAN KE KEJATI LAMPUNG
LSM Kawal Lampung Siap Aksi di Kejati dan BPKP Lampung, Soroti Pengelolaan Persediaan dan Aset RSUD Alimuddin Umar
Ketua DPD GBRAN dan Presiden GANTARA Gelar Pertemuan “NGOPI” Bahas Peluang Kerja dan Ekonomi Nusantara
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar Perlombaan Tradisional Penuh Keceriaan
Kajati Lampung Diganti, Danang Suryo Wibowo ke Kejagung
Respons Maraknya Aksi Swadaya, Pemprov Lampung Kaji Skema Bantu Bangun Jalan Desa
Jaksa Tuntut Terdakwa Dendi Ramadhona 11 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp31 Miliar, Zainal Fikri 3 Tahun, Syahril 3 Tahun, Adal Linardo 7 tahun dan Syahril Ansyori 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:29 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Kamis, 10 September 2026 - 00:30 WIB

Cek Kesiapan Personel dan Pelayanan, Kapolres Gayo Lues Sambangi Polsek Blangkejeren Bersama Pejabat Utama Polres

Rabu, 9 September 2026 - 22:38 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh Pasca Kebakaran Rumah Warga di Desa Ulun Tanoh Gayo Lues

Selasa, 8 September 2026 - 18:11 WIB

Longsor Tutup Jalan Blangkejeren-Kutacane, Ratusan Kendaraan Tertahan

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:53 WIB

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:00 WIB

APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:50 WIB

9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan

Berita Terbaru

PEKANBARU

Drama dan Puisi Musikal SMAN Plus Riau Juara di Literasi UIR

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:36 WIB