LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dan laporan dugaan korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan ini menyoroti dua proyek irigasi bernilai total hampir Rp 85 miliar yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksana Jalan dan Pengairan (SNVT PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung dan dilaksanakan oleh PT. Brantas Abipraya (Persero) pada tahun 2025.
Dalam surat bernomor 0484/ DPD/LSM-TRINUSA/PROV/LPG/I/2026 yang sifatnya mendesak, LSM TRINUSA menyatakan akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Damai pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan rute menuju kantor pusat PT. Brantas Abipraya, Kementerian PUPR, dan KPK RI. Aksi ini sebagai bentuk desakan atas temuan dugaan korupsi yang masif dan lambannya respons penanganan.
Dua Proyek yang Dilaporkan
LSM TRINUSA merinci dua proyek yang diduga mengandung indikasi korupsi terstruktur dan sistematis:
1. Proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah (Nilai: Rp 37,8 miliar). Temuan meliputi:
· Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi (bestek).
· Dugaan pengurangan volume pekerjaan dari yang seharusnya.
· Absennya pengawasan efektif dari konsultan, PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
2. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama (Inpres III) (Nilai: Rp 46,9 miliar). Temuan meliputi:
· Dugaan mark-up harga dan pengurangan volume.
· Praktik subkontrak tidak wajar dan mark-up Surat Perintah Kerja (SPJ) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. LSM menemukan indikasi kuat bahwa harga U-Ditch yang dibayar ke subkontraktor jauh lebih rendah daripada harga yang dicairkan ke negara, sehingga menimbulkan selisih yang diduga sebagai mark-up.
· Indikasi penggelembungan biaya dan/atau pekerjaan fiktif, dimana pekerjaan di 8 titik diduga belum tuntas meski masa kontrak telah habis.
Kajian Hukum dan Tuntutan
LSM TRINUSA mendalilkan bahwa temuan tersebut dapat menjerat pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Berdasarkan hal tersebut, LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, melalui Sekretaris Jenderalnya Faqih Fakhrozi S.Pd, menuntut dan mendesak KPK untuk:
1. Segera melakukan penyelidikan/penyidikan terhadap seluruh pihak terkait, termasuk PT. Brantas Abipraya, PT. Agrinas Pangan Nusantara, dan pejabat di lingkungan BBWS Mesuji Sekampung serta Ditjen SDA Kementerian PUPR.
2. Melakukan audit investigatif dan gelar perkara untuk menghitung kerugian negara serta menelusuri aliran dana.
3. Berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan Kementerian PUPR untuk audit komprehensif.
Laporan ini semakin menguatkan desakan agar KPK segera memeriksa PT. Brantas Abipraya dan seluruh pihak yang terlibat untuk mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan infrastruktur vital irigasi di Provinsi Lampung.
(Hayat)


































