Sidang Korupsi SPAM Pesawaran: Saksi Bongkar RAB Disunat Rp500 Juta, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Logis

hayat

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 07:15 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Selasa 14 April 2026. Sidang kali ini mengungkap fakta baru mengenai perubahan anggaran serta keberatan pihak terdakwa atas nilai kerugian negara yang didakwakan.

Dalam sidang beragenda pembuktian ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menghadirkan enam saksi dari lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Pesawaran periode 2019-2023. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Firman Rusli (Eks Kadis PUPR) dan Mat Amin (Kabid Penyehatan Lingkungan).

Para saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran pada tahap perencanaan. Diketahui, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula dipatok sebesar Rp2,5 miliar, menyusut menjadi Rp2 miliar saat pelaksanaan. Selisih sebesar Rp500 juta tersebut kini menjadi fokus Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami potensi penyimpangan dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain soal RAB, hakim juga mendalami alur administrasi melalui aplikasi Krisna DAK. Roy Marta, staf honorer sekaligus operator aplikasi tersebut, diperiksa secara intensif guna mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran di dalam sistem.

Baca Juga :  Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, hadir langsung di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya. Menggunakan kemeja putih dan peci hitam, Dendi tampak tenang saat menyimak keterangan para saksi. Dendi duduk bersama barisan terdakwa lainnya, termasuk Zainal Fikri (Eks Kadis PUPR) dan sejumlah rekanan pelaksana proyek.

Di sisi lain, tim hukum salah satu terdakwa rekanan, Adal Linardo, melontarkan kritik keras terhadap dakwaan JPU. Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, S.H., M.H., menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp7,28 miliar bersifat “gelondongan” dan tidak masuk akal secara hukum.

“Klien kami hanya memegang satu paket proyek senilai Rp1,9 miliar. Bagaimana mungkin didakwa merugikan negara senilai Rp7,28 miliar? Secara logika hukum, ini tidak masuk akal,” tegas Haris saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Untuk membedah perkara ini, Haris menambahkan bahwa pihaknya telah diperkuat oleh advokat senior Harianto Serumpun, yang merupakan mantan jaksa di Kejaksaan Agung. Mereka berencana mengejar keterangan saksi ahli yang menjadi rujukan dalam perhitungan kerugian negara tersebut pada persidangan mendatang.

Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 ini memiliki total nilai anggaran sebesar Rp8,2 miliar. Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut untuk menggali keterlibatan para pihak, mulai dari tingkat pengambil kebijakan hingga pelaksana lapangan, guna memastikan transparansi dalam penggunaan dana alokasi khusus tersebut.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Percepat Pembangunan 62 Paket Jalan Provinsi, Target Mulai Maret 2026

Sementara Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran Firman Rusli. Ia secara terbuka mengaku menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri. “Benar, saya menerima uang Rp50 juta dari Pak Zainal Fikri,” kata Firman dihadapan Majelis Hakim.

Namun, Ia berkilah tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut. “Saya tidak tahu untuk apa uang itu diberikan, setelah ramai-ramai itu saya ke Kejaksaan untuk memulangkan uang itu,” ucapnya.

Firman juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Akan tetapi, ketika ditanya oleh JPU siapa masyarakat yang melaporkan, Firman mengaku tidak mengetahui identitasnya. “Saya tidak tahu siapa masyarakat itu, itu orang daerah,” jawabnya.

Lebih lanjut, Firman menduga pekerjaan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tidak sesuai dengan perencanaan awal. “Saya menduga pekerjaan SPAM itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.

Berita Terkait

TEMUAN BPK UNGKAP SELISIH PENGADAAN DI RSJD LAMPUNG, TRINUSA TAGIH PERTANGGUNGJAWABAN
Membanggakan, Kabupaten Pringsewu Kembali Raih Opini WTP Ke-11
LSM PKPN Lampung Soroti Pengelolaan Keuangan MAN 1 Pesawaran: Dugaan Markup Anggaran hingga Anomali LHKPN Kepala Sekolah
LSM TRINUSA Ungkap 10 Kejanggalan Laporan Keuangan Bank Lampung 2024, Desak OJK dan Kejati Turun Tangan
Putra Anggota Kodim 0410/KBL Raih Juara 1 Tinju Gubernur Cup 2026
Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Turun Langsung Razia Blok Hunian
TEMUAN BPK UNGKAP DUGAAN KORUPSI DAN MALADMINISTRASI PT LAMPUNG JASA UTAMA (PERSERODA): LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA DPD LAMPUNG MENUNTUT PENEGAK HUKUM SEGERA BERTINDAK
DANA ANTAR BANK NAIK RP380 MILIAR, KREDIT DAN TRANSAKSI BERELASI DISOROT LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang, Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:38 WIB

Sempat Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Asal Bandar Lampung Ditemukan Selamat

Senin, 1 Juni 2026 - 19:34 WIB

DPC LSM Trinusa Tanggamus Soroti Lambannya Inspektorat Tangani Dugaan Penyimpangan Anggaran DD dan BUMDes 2024 Di Pekon Taman Sari

Senin, 1 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 09:42 WIB

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara, Melainkan Jiwa Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:35 WIB

LSM JATI Desak Transparansi Anggaran MAN 1 Kota Agung, Soroti DIPA 2025 dan Dugaan Anomali LHKPN Kepala Sekolah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:32 WIB

Lapas Kotaagung Rayakan Idul Adha dengan Salat Eid dan Kurban Bersama Warga Binaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:21 WIB

Polres Tanggamus Bersama TNI, TNBBS dan TNWC Bongkar Perburuan Satwa Dilindungi, Lima Pemburu Rusa Sambar Ditangkap

Berita Terbaru