BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Selasa 14 April 2026. Sidang kali ini mengungkap fakta baru mengenai perubahan anggaran serta keberatan pihak terdakwa atas nilai kerugian negara yang didakwakan.
Dalam sidang beragenda pembuktian ini, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Enan Sugiarto menghadirkan enam saksi dari lingkungan Dinas PUPR dan Dinas Perkim Pesawaran periode 2019-2023. Salah satu saksi kunci yang dihadirkan adalah Firman Rusli (Eks Kadis PUPR) dan Mat Amin (Kabid Penyehatan Lingkungan).
Para saksi mengungkapkan adanya ketidaksesuaian nilai anggaran pada tahap perencanaan. Diketahui, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang semula dipatok sebesar Rp2,5 miliar, menyusut menjadi Rp2 miliar saat pelaksanaan. Selisih sebesar Rp500 juta tersebut kini menjadi fokus Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendalami potensi penyimpangan dana.
Selain soal RAB, hakim juga mendalami alur administrasi melalui aplikasi Krisna DAK. Roy Marta, staf honorer sekaligus operator aplikasi tersebut, diperiksa secara intensif guna mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan data anggaran di dalam sistem.
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, hadir langsung di persidangan didampingi tim kuasa hukumnya. Menggunakan kemeja putih dan peci hitam, Dendi tampak tenang saat menyimak keterangan para saksi. Dendi duduk bersama barisan terdakwa lainnya, termasuk Zainal Fikri (Eks Kadis PUPR) dan sejumlah rekanan pelaksana proyek.
Di sisi lain, tim hukum salah satu terdakwa rekanan, Adal Linardo, melontarkan kritik keras terhadap dakwaan JPU. Ketua Tim Advokat, Haris Munandar, S.H., M.H., menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp7,28 miliar bersifat “gelondongan” dan tidak masuk akal secara hukum.
“Klien kami hanya memegang satu paket proyek senilai Rp1,9 miliar. Bagaimana mungkin didakwa merugikan negara senilai Rp7,28 miliar? Secara logika hukum, ini tidak masuk akal,” tegas Haris saat memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.
Untuk membedah perkara ini, Haris menambahkan bahwa pihaknya telah diperkuat oleh advokat senior Harianto Serumpun, yang merupakan mantan jaksa di Kejaksaan Agung. Mereka berencana mengejar keterangan saksi ahli yang menjadi rujukan dalam perhitungan kerugian negara tersebut pada persidangan mendatang.
Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 ini memiliki total nilai anggaran sebesar Rp8,2 miliar. Hingga saat ini, persidangan masih terus berlanjut untuk menggali keterlibatan para pihak, mulai dari tingkat pengambil kebijakan hingga pelaksana lapangan, guna memastikan transparansi dalam penggunaan dana alokasi khusus tersebut.
Sementara Kepala Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran Firman Rusli. Ia secara terbuka mengaku menerima aliran dana sebesar Rp50 juta dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri. “Benar, saya menerima uang Rp50 juta dari Pak Zainal Fikri,” kata Firman dihadapan Majelis Hakim.
Namun, Ia berkilah tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut. “Saya tidak tahu untuk apa uang itu diberikan, setelah ramai-ramai itu saya ke Kejaksaan untuk memulangkan uang itu,” ucapnya.
Firman juga menyampaikan bahwa dirinya pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Akan tetapi, ketika ditanya oleh JPU siapa masyarakat yang melaporkan, Firman mengaku tidak mengetahui identitasnya. “Saya tidak tahu siapa masyarakat itu, itu orang daerah,” jawabnya.
Lebih lanjut, Firman menduga pekerjaan proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022 tidak sesuai dengan perencanaan awal. “Saya menduga pekerjaan SPAM itu dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.

































